Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.
Tugas pokok senat fakultas adalah:
- Merumuskan kebijakan akademik fakultas
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
- Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.