Pedoman Akademik

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Kedudukan Buku Pedoman Akademik

Buku Pedoman Akademik Universitas Advent Indonesia (UNAI) merupakan dokumen yang disusun dan disesuaikan dengan perkembangan iklim akademik yang dinamis.

Tujuan Buku Pedoman Akademik ini adalah memberikan pedoman pokok bagi pelaksanaan kegiatan akademik agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan akademik. Disamping bernilai informatif bagi sivitas akademika Universitas Advent Indonesia, pedoman ini juga diharapkan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kegiatan akademik meliputi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, beserta unsur-unsur kegiatan penunjang lainnya.

Buku Pedoman Akademik ini bersifat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan Tugas Pokok Perguruan Tinggi secara mendasar dan umum, dan mencakup petunjuk pelaksanaan rinci.  Pengembangan Pedoman Akademik ini berlandaskan pada tiga sumber pokok: (1) Kebijakan dan Ketentuan Pemerintah Pusat, (2) Kebijakan dan Ketentuan Kelembagaan Universitas Advent Indonesia, dan (3) kondisi yang ada di lapangan, yaitu pada setiap Fakultas dan Jurusan di lingkungan Universitas Advent Indonesia.

Kebijakan dan Ketentuan Pemerintah Pusat menyangkut: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999, beserta produk hukum yang mengiringinya.

Kebijakan dan Ketentuan Kelembagaan mencakup Statuta dan Rencana Induk Pengembangan Universitas Advent Indonesia. Kebijakan pendidikan yang diatur oleh Departemen Pendidikan dari Divisi dan General Conference Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, keputusan-keputusan dari komite standar akademik dan ketentuan-ketentuan khusus lainnya yang dituangkan dalam SK Rektor.

Pedoman Akademik ini mempertimbangkan pula kondisi yang nyata di lapangan, terutama yang mencakup berbagai permasalahan yang secara nyata terjadi pada setiap fakultas dan merupakan tantangan yang harus dijawab.  Tingkat perkembangan dan dinamika yang tumbuh dan berkembang pada setiap fakultas merupakan kenyataan yang hidup dan merupakan gambaran kecenderungan tentang apa yang terjadi.  Kecenderungan-kecenderungan ini amat berharga dalam membaca situasi dan kondisi sebagai masukan dalam penyusunan Pedoman Akademik ini.

Seluruh sivitas akademika dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi diwajibkan mengikuti pedoman ini.  Buku pedoman ini diterbitkan dan disesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.

1.2       Sejarah Universitas Advent Indonesia

Universitas Advent Indonesia berawal dari suatu sekolah pendidikan yang didirikan di Cimindi pada tahun 1929 bernama Opleiding School der Advent Zending, suatu sekolah untuk pendidikan penginjil-penginjil Gereja Advent.  Untuk mengakomodasi perkembangannya, lokasi sekolah tersebut dipindahkan ke Gadobangkong, Cimahi, pada tahun 1938.  Namun dampak Perang Dunia Kedua yang terasa sampai ke Indonesia memaksa sekolah ditutup pada tahun 1942.

Setelah Perang  Dunia Kedua berakhir, sekolah tersebut dibuka kembali pada tahun 1948 dengan nama baru, Indonesia Union Seminary (disingkat IUS).  Program pendidikannya ditambah dengan program pendidikan guru.  Satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1949, program pendidikannya ditingkatkan menjadi Program Pendidikan Tinggi atau Junior College, yaitu program pendidikan dua tahun di atas SLTA.  Kemudian pada  tahun 1962 program dua  tahun (Junior College) ditingkatkan menjadi program Sarjana Muda (BA) tiga tahun yang meliputi jurusan-jurusan Kependetaan, Keguruan dan Administrasi Bisnis (Business Administration), dan nama perguruan tinggi ini pun diganti menjadi Perguruan Tinggi Advent (disingkat PTA).  Pada tahun 1963 program Sarjana Muda (BA) empat tahun mulai dijalankan.  Dengan demikian program pendidikan Sarjana Muda ini setara dengan program pendidikan Sarjana Luar Negeri.

Dengan  semakin berkembangnya program studi pada jurusan Keguruan & Ilmu Pendidikan, maka pada tahun 1971 namanya diubah lagi menjadi Institut Teologia & Keguruan Advent (disingkat ITKA).  Perubahan nama yang terbaru terjadi pada tahun 1982, yaitu dengan keluarnya SK. Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 0338/0/1982 tertanggal  2 Nopember 1982 yang mengesahkan pergantian peningkatan nama Institut Teologia & Keguruan Advent (ITKA) menjadi Universitas Advent Indonesia (disingkat UNAI).

Universitas Advent Indonesia memiliki 6 (enam) fakultas dan Program Pasca Sarjana, yaitu: Fakultas Filsafat, Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Keperawatan serta Fakultas Teknologi Informasi dan Program Pasca Sarjana. Universitas Advent Indonesia telah melaksanakan  Sistem Kredit Semester (SKS) sejak  tahun 1949.

1.3       Lambang, Bendera, dan Mars Universitas Advent Indonesia

1.3.1    Lambang Universitas Advent Indonesia

Tanggal mulai berlaku            : 27 Nopember 1989

Nomor Keputusan Yayasan   : No. 89-062, tertanggal 23 Nopember 1989

 logo-unai

1.3.1.1 Makna Bentuk Lambang

Tiga Lambang utama:

  • Buku yang terbuka berwarna putih, melambangkan Ilmu;
  • Obor dengan nyala api berwarna merah, lambang Iman kepada Allah.
  • Dua tangan terbuka berwarna biru, tangan terbuka, lambang pelayanan atau amal. Dua tangan mengandung arti pelayanan yang lengkap atau sempurna,

Ketiga lambang utama tersebut memberikan semboyan:

Berdasarkan Iman, menggali Ilmu, untuk diamalkan”.

  • Perisai bersegi lima, Universitas Advent Indonesia berada di wilayah Negara Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi, bahkan dibentengi dengan dasar Falsafah Negara, yaitu Pancasila.
  • Nama dan tahun berdiri, Universitas Advent Indonesia (UNAI), dengan tahun 1949 sebagai tahun permulaan perguruan tinggi.

1.3.1.2 Makna Warna Lambang

  • PUTIH, warna buku yang terbuka. Mengandung arti kesucian, keaslian dan kebaikan.
  • MERAH, warna nyala api pada obor. Mengandung arti semangat dan kuasa Roh Kudus
  • BIRU, warna dua tangan terbuka. Mengandung arti kasih dan keikhlasan.
  • MERAH, warna merah mengelilingi logo, melambangkan UNAI yang sedang dibentengi dengan semangat yang membara dan sunguh-sungguh untuk membela dan mempertahankan kebenaran.
  • KUNING, warna dasar kuning, melambangkan nilai yang sangat tinggi, yang sangat luhur dan agung sebagaimana nilai dan warna logam emas murni.

 1.3.2   Bendera Universitas Advent Indonesia

UniversitasWarna Biru LangitLambang kedamaian, kasih dan persatuan dengan jangkauan semestta alam Fakultas Keguruan dan Ilmu PendidikanWarna Biru LautLambang kedamaian, kasih dan persatuan dengan jangkauan ke seluruh dunia Fakultas FilsafatWarna MerahLambang keberanian untuk mempertahankan kebenaran. Setia sampai mati Fakultas EkonomiWarna CoklatLambang kesuksesan dan keberhasilan
Fakultas Matematika & IPALambang kemuliaan, keagungan dan keluruhan budiLambang kesuksesan dan keberhasilan Fakultas Ilmu KeperawatanWarna OranyeLambang keindahan dan pengharapan, serta kesegaran Fakultas Teknologi InformasiWarna HijauLambang alami, keberuntungan dan pembaruan Program Pasca SarjanaWarna UnguLambang kebesaran, keindahan dan keagungan

1.3.3    Mars Universitas Advent Indonesia   

            Pada bulan Mei 1999, Dr. R.A. Nainggolan Wakil Rektor IV saat itu menggarap sebuah karya seni lagu dan sebait lirik yang kemudian diterima dan diangkat sebagai Mars UNAI serta dikumandangkan pertama kali pada Dies Natalis ke-50 tahun 1999. Bait kedua dari lagu tersebut oleh Dante Oblimar dan Gulon.

1.4       Rasional

Menjadi Mahasiswa Universitas Advent Indonesia adalah suatu kesempatan istimewa, karena selain menjadi warga masyarakat akademik, juga menjadi warga masyarakat religi dan masyarakat keluarga besar kampus.

Seluruh mahasiswa dan dosen, serta staf, pimpinan dan karyawan administrasi, bertempat tinggal di kampus atau di sekitar kampus.  Hal itu memungkinkan terciptanya suasana kekeluargaan, keakraban, serta penjadwalan kegiatan secara efisien dan efektif.

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” terasa sebagai suatu kenyataan, karena mahasiswa dan dosen berasal dari berbagai suku dan datang dari seluruh pelosok tanah air, bahkan ada mahasiswa yang berasal dari luar negeri.

Universitas Advent Indonesia memperkembang secara terpadu:  Iman, Ilmu, dan Bhakti pada diri setiap mahasiswa yang meliputi aspek-aspek jasmani, rohani, pikiran, sosial, kesenian dan keindahan, ketrampilan dan juga pengalaman.

BAB II

FALSAFAH PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

2.1       Falsafah Pendidikan

Falsafah Pendidikan Universitas Advent Indonesia didasarkan atas pokok-pokok kepercayaan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang sejalan dengan falsafah Pancasila & UUD 1945. Falsafah pendidikan tersebut terdiri atas pokok-pokok kepercayaan sebagai berikut:

  1. Tuhan Allah adalah Pencipta alam semesta, termasuk Pencipta manusia. Dengan demikian, Tuhan Allah adalah sumber segala ilmu pengetahuan dan sumber segala kebenaran ilmiah.
  2. Manusia yang pertama diciptakan itu sempurna dalam kekuatan jasmani, rohani, pikiran dan memiliki sifat hidup kekekalan. Namun, karena penggodaan Setan, manusia yang pertama itu telah jatuh ke dalam dosa sehingga kesempurnaan dan sifat kekekalan hidup hilang dari mereka dan dari keturunan mereka.
  3. Yesus Kristus telah datang ke dunia untuk menebus dan menyelamatkan orang berdosa. Pemulihan orang berdosa dan pengembalian kesempurnaan serta kekekalan hidup hanyalah dimungkinkan melalui usaha pendidikan, yaitu dengan membawa kembali orang-orang berdosa kepada Yesus Kristus.
  4. Hasil pendidikan yang sempurna hanya dapat dicapai melalui usaha-usaha pendidikan yang seimbang, menyeluruh, terpadu dan berlangsung selama hidup.
  5. Kasih, merupakan dasar utama bagi seluruh proses dan hasil pendidikan.

2.2       Visi

Menjadi universitas yang unggul di bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, berdasarkan falsafah pendidikan Kristen Advent se Asia-Tenggara pada tahun 2020.               

2.3       Misi

Misi Universitas Advent Indonesia adalah untuk:

  1. Membangun masyarakat yang berkarakter mulia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang bermutu berlandaskan pada nilai-nilai Kristen Advent
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTekS) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan harkat martabat manusia.
  4. Mempersiapkan sumberdaya manusia yang mampu memenuhi kebutuhan gereja Kristen Advent dan masyarakat luas.

2.4       Tujuan

Berdasarkan Falsafah, visi dan Misi, Universitas Advent Indonesia menetapkan tujuan umum pendidikan sebagai berikut:

  • Perkembangan Kerohanian

Menanamkan kesadaran tentang pentingnya pengenalan dan pemeliharaan hubungan dengan Tuhan Allah untuk dapat mengetahui dan mengerti tentang makna kehidupan manusia serta hakekat ilmu pengetahuan sejati yang bersumber dari Tuhan Allah.

  • Perkembangan Kecerdasan atau Intelek

Membangun keinginan untuk mencari dan menemukan kebenaran-kebenaran ilmiah dengan menggunakan kemampuan berpikir. Memperkembang kemampuan berpikir melalui latihan pemecahan masalah, analisa kasus, atau penelitian dan mengambil kesimpulan yang rasionil.

  • Perkembangan Nilai Etika dan Moral

Meningkatkan pengetahuan tentang nilai-nilai etika dan moral agar  terbentuk pribadi-pribadi yang terpuji, setia, jujur, dan dapat menghargai hak serta pendapat orang lain.

  • Perkembangan Hubungan Sosial dan Kemasyarakatan

Meningkatkan kesadaran dan praktek hubungan antar manusia untuk hidup saling menguntungkan dan saling menghormati.

  • Perkembangan Rasa Cinta Terhadap Bangsa dan Negara

Meningkatkan kesadaran cinta terhadap Bangsa, Negara, dan Pemerintah, dengan pemahaman prinsip-prinsip kehidupan bernegara serta penghayatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Perkembangan Penghargaan Terhadap Seni dan Budaya

Meningkatkan apresiasi terhadap seni, budaya, dan keindahan,  seperti seni sastra, musik, tari, dan sebagainya.

  • Perkembangan Pemeliharaan Jasmani dan Kesehatan

Meningkatkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip kesehatan dan praktek  pemeliharaan tubuh yang sehat. Juga meningkatkan kesadaran tentang hubungan pengaruh kesehatan jasmani terhadap kesehatan pikiran dan kesehatan rohani.

  • Perkembangan Keterampilan

Meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja yang merupakan salah satu modal persiapan untuk meniti karir di kemudian hari.  Pendidikan keterampilan melengkapi pendidikan teoritis yang diperoleh dalam perkuliahan.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi Universitas Advent Indonesia terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Biro Administrasi Akademik, Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Fakultas, Program, Lembaga, dan Unit Pelayanan Teknis lainnya.

3.1       Rektor dan Wakil Rektor

Secara tidak langsung Rektor membantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas kewajibannya, selain kedudukannya selaku pimpinan Universitas Advent Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, yaitu Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan, dan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan.

3.2       Biro Administrasi Akademik

Biro Administrasi Akademik (BAA) adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor bidang Akademik, yang menyangkut bidang administrasi akademik.

3.3       Biro Administrasi Umum dan Keuangan

Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

3.4       Fakultas dan Program Pascasarjana

Universitas Advent Indonesia memiliki 6 (enam) Fakultas dan Program Pascasarjana, yaitu:

  1. Program Pascasarjana (PPS)
  2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
  3. Fakultas Filsafat (FF)
  4. Fakultas Ekonomi (FE)
  5. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
  6. Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK)
  7. Fakultas Teknologi Informasi (FTI)

Setiap fakultas dan PPS memiliki Program Studi sebagai berikut:

  1. Program Pascasarjana, memiliki Program Studi:
    • Magister Ilmu Filsafat
    • Magister Manajemen
  2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) terdiri atas Program Studi:
    • Pendidikan Bahasa Inggris (Program Sarjana)
    • Pendidikan Matematika (Program Sarjana)
  3. Fakultas Filsafat (FF) memiliki Program Studi:
    • Ilmu Filsafat (Program Sarjana)
  1. Fakultas Ekonomi (FE) memiliki Program Studi:
    • Akuntansi (Program Sarjana)
    • Manajemen (Program Sarjana)
    • Sekretari (Program Diploma-III)
  1. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) memiliki Program Studi:
    • Biologi (Program Sarjana)
    • Farmasi (Program Sarjana)
  1. Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) memiliki Program Studi:
    • Ilmu Keperawatan (Program Sarjana)
    • Keperawatan Umum (Program Diploma-III)
    • Profesi NERS (Program Profesi)
  1. Fakultas Teknologi Informasi (FTI) memiliki Program Studi:
    • Teknik Informatika (Program Sarjana)
    • Sistem Informasi (Program Sarjana)

3.5       Lembaga dan UPT

Universitas Advent Indonesia memiliki satu lembaga dan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  2. Unit Pelaksana Teknis (UPT), adalah unit yang bertugas menyelenggarakan kegiatan tertentu untuk mendukung keberhasilan studi mahasiswa, terdiri atas: Perpustakaan, Program Pengalaman Lapangan, Layanan Bimbingan dan Konseling, Penjaminan Mutu, Balai Bahasa, Pelayanan Informasi Teknologi, Sarana Olah raga, Sarana Kerohanian, Kesehatan, dan Asrama.

3.6       Rapat Komisi Akademik

Rapat-rapat akademik adalah komisi yang dibentuk sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk membicarakan, mengevaluasi dan mengambil kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan akademik. Adapun rapat komisi akademik yang dimaksud adalah:

3.6.1    Rapat Senat Universitas

Senat Universitas adalah badan tertinggi di lingkungan Universitas yang mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan Universitas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya.
  2. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Universitas serta saruan-satuan yang merupakan bagiannya.
  3. Mengkaji, menyempurnakan dan kemudian menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh Pimpinan Universitas sebelum Rencana Anggaran yang bersangkutan disampaikan pada yayasan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
  4. Merumuskan dan secara berkala meninjau kembali peraturan-peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di lingkungan Universitas.
  5. Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian kegiatan akademik dan profesi para dosen, peneliti dan mahasiswa.
  6. Merumuskan norma dan tolak ukur serta menilai penyelenggaraan program-program pendidikan tinggi, proyek-proyek penelitian, dan upaya-upaya pemberian pelayanan pada masyarakat.
  7. Meneliti usul dari suatu Fakultas untuk membuka atau menutup suatu jurusan program studi, laboratorium, atau studio, sebelum usul diteruskan oleh Rektor ke Yayasan dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk memperoleh persetujuan.
  8. Merumuskan pedoman yang digunakan untuk menilai kegiatan-kegiatan dosen, peneliti tenaga administratif, mahasiswa dan anggota masyarakat yang dianggap perlu diberikan penghargaan dan mengatur tata cara pemberian penghargaan-penghargaan yang bersangkutan.
  9. Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik, seperti melakukan plagiat, dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas bilamana pelanggaran dilakukan oleh dosen, dan tidak dapat diselesaikan oleh Senat Fakultas di Fakultas yang bersangkutan.
  10. Memberikan pertimbangan kepada Badan Pengurus Yayasan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan Universitas.
  11. Memberi saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan kepada Senat Universitas oleh Pimpinan Universitas.
  12. Menyelenggarakan upacara wisuda dan peringatan hari jadi Universitas (Dies Natalis).

3.6.2    Rapat Senat Fakultas

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.

Tugas pokok senat fakultas adalah:

  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.

3.6.3    Rapat Dewan Penasehat

Fungsi dari rapat dewan penasehat adalah:

  1. Memberikan pertimbangan kepada rektor dan rektorat.
  2. Menyusun ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan kebijakan yang menyangkut kepada mahasiswa dan dosen.
  3. Menginisiatifi perencanaan untuk pengembangan institusi
  4. Mempelajari kebijakan dewan, kebijakan staf dan dosen, dan ketentuan-ketentuan untuk memberikan masukan perubahan yang diperlukan.
  5. Mendiskusikan usulan-usulan dari komite-komite, dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk dipelajari atau diambil tindakan.
  6. Bertindak atas permohonan khusus kegiatan non akademik
  7. Mempertimbangkan kalender tahunan dan merekomendasikannya kepada staf/dosen.
  8. Sebagai penyunting akhir rekomendasi-rekomendasi yang akan dibawakan di rapat dewan (Board Meeting).
  9. Sebagai badan komite tertinggi di institusi setelah rapat dewan.

3.6.4    Rapat Standar Akademik

Fungsi rapat standar akademik adalah:

  1. Melakukan studi dan rekomendasi kepada dosen tentang kebijakan akademik secara keseluruhan dan persyaratan akademik, seperti persyaratan pendaftaran dan wisuda, uraian mata kuliah, dan berusaha untuk membuka program studi yang baru.
  2. Mempelajari dan menyetujui hal-hal yang bersifat rinci dan perubahan-perubahan atas tuntutan perkuliahan, prasyarat matakuliah, nama mata kuliah, beban studi mata kuliah, serta kebutuhan-kebutuhan akademik yang lain.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Biro Administrasi Akademik pada masalah-masalah pendidikan.
  4. Mempertimbangkan usulan-usulan pengecualian dan pembebasan atas kebijakan akademik.
  5. Mempertimbangkan permohonan untuk ujian-ujian yang mendukung profesionalisme.
  6. Merekomendasikan calon-calon wisudawan
  7. Merekomendasikan revisi yang dibutuhkan atas ijazah dan sertifikat-sertifikat.

3.6.5    Rapat Penerimaan

Fungsi rapat penerimaan adalah:

  1. Menerima permohonan penerimaan kepada institusi
  2. Mempelajari kualifikasi calon mahasiswa seperti transkrip nilai dari sekolah atau universitas terdahulu, karakter calon mahasiswa yang direferensikan, keuangan dan lain sebagainya.
  3. Berperan aktif dalam permohonan mahasiswa untuk mendaftar, dan menyampaikan setiap rekomendasi dan hasil keputusan kepada calon mahasiswa.
  4. Meneruskan kepada rapat kemahasiswaan setiap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan.
  5. Merekomendasikan nama-nama yang layak untuk mendapatkan bantuan ke rapat beasiswa.

3.6.6    Rapat Disiplin Akademik

Fungsi rapat Disiplin Akademik adalah:

  1. Merekomendasikan ke rapat disiplin/rapat dewan penasehat untuk sanksi akademik atas pelanggaran akademik oleh mahasiswa.
  2. Merekomendasikan ke rapat yang lebih tinggi untuk sanksi akademik atas pelanggaran akademik oleh dosen.
  3. Merekomendasikan dan mengusulkan perubahan hal-hal yang mendasar pada buku peraturan akademik, khususnya pada bagian sanksi dan disiplin akademik.

3.6.7    Rapat Pasca Sarjana

Fungsi rapat Pasca Sarjana adalah:

  1. Mengevaluasi dan merekomendasikan penerimaan mahasiswa pascasarjana
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pascasarjana
  3. Menyampaikan rekomendasi ke rapat standar akademik bagi calon-calon wisudawan.
  4. Merumuskan dan mengembangkan kurikulum program pascasarjana.
  5. Merumuskan dan mengevaluasi ketentuan-ketentuan akademik yang dibutuhkan pada program pascasarjana dan mengusulkan pengesahannya pada rapat standar akademik.

3.6.8    Rapat Penelitian

Fungsi dari rapat penelitian adalah:

  1. Menjadi wadah penelitian dosen pada bidang masing-masing.
  2. Mengembangkan bidang penelitian sebagai salah satu aspek dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Menyediakan dana yang memadai untuk mengembangkan penelitian.

3.6.9    Rapat Teknologi Informasi

Fungsi dari rapat teknologi informasi adalah:

  1. Membangun dan mengembangkan teknologi informasi pada departemen terkait.
  2. Memikirkan untuk inovasi teknologi informasi
  3. Membantu proses data menggunakan teknologi informasi
  4. Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana jaringan teknologi informasi.

3.6.10  Rapat Publikasi

Fungsi rapat publikasi adalah:

  1. Membuat rekomendasi-rekomendasi sehubungan dengan kegiatan editorial untuk UNAI News & Views, Buku Tahunan, dan terbitan-terbitan institusi yang lain.
  2. Memberikan masukan dan menolong mahasiswa yang bekerja untuk menerbitkan publikasi bagi organisasi kemahasiswaan.
  3. Bertanggungjawab atas masalah-masalah yang timbul, sehubungan dengan publikasi yang diterbitkan oleh organisasi kemahasiswaan atau institusi.

3.7       Ijin Operasi dan Akreditasi

Ijin Operasi dan Akreditasi Fakultas dan Program Studi yang berada di bawah naungan Universitas Advent Indonesia adalah sebagai berikut:

No Fakultas Program Studi Jenjang Pendidikan Nomor Ijin dan Akreditasi
1 Pascasarjana Magister Ilmu
Filsafat
S2 Terakreditasi C
006/SK/BAN-PT/Ak-X/M/I/2012
Magister
Manajemen
S2 Terakreditasi C
012/SK/BAN-PT/Ak-X/M/I/2013
2 Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan Pendidikan Matematika S1 Terakreditasi C
416/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014
Pendidikan Bahasa Inggris S1 Terakreditasi C
020/SK/BAN-PT/Ak-X/M/I/2012
3 Filsafat Ilmu Filsafat S1 Terakreditasi B
0459/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016
4 Ekonomi Manajemen S1 Terakreditasi B
0817/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016
Akuntansi S1 Terakreditasi B
0930/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016
Sekretari D-III Terakreditasi C
190/SK/BAN-PT/Ak-XIII/Dpl-III/IX/2013
5 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Biologi

 

Farmasi

S1

 

S1

Terakreditasi B
0641/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016Ijin OperasionalKeputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 193/KPT/I/2017
15 Maret 2017
6 Ilmu Keperawatan Ilmu Keperawatan S1 Terakreditasi B
0013/LAM-PTKes/Akr/Sar/I/2017
Keperawatan Umum D-III Terakreditasi B
490/SK/BAN-PT/Akred/Dpl-III/XII/2014
 Profesi Ners  Terakreditasi B

0014/LAM-PTKes/Akr/Pro/I/2017

7 Teknologi Informasi Teknik Informatika S1 Terakreditasi B
0931/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016
Sistem Informasi S1 Terakreditasi B
0460/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016

BAB IV

ADMINISTRASI AKADEMIK

4.1       Tujuan

          Menciptakan mekanisme layanan administrasi akademik yang tertib, efisien dan efektif, sehingga terbina kesatuan pemahaman dan tindakan serta disiplin di kalangan mahasiswa, staf pengajar dan staf administrasi.

4.2       Ketentuan Umum

  1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut dan universitas.
  4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
  5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
  7. Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  8. Satuan Kredit Semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
  9. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 18 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2 minggu kegiatan evaluasi

4.3       Sistem Kredit Semester

Sistem pendidikan di Universitas Advent Indonesia diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit setiap semester.

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-18 minggu tatap muka. Universitas Advent Indonesia menerapkan Semester Ganjil dan Semester Genap.

Di dalam Sistem Kredit diterapkan Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.

Ciri-ciri dasar sistem kredit semester ialah:

  1. Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun program studinya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
  2. Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar berbagai program;
  3. Sistem kredit semester memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang diperolehnya untuk sampai kepada penyelesaian program studinya dan
  4. Mahasiswa yang merencanakan berbagai kegiatan ekstra­kurikuler yang dapat mengurangi kesempatan mengikuti program intra-kurikuler diperbolehkan mengambil program dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya.

Besaran Nilai Kredit Semester setiap mata kuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan mata kuliah tersebut.

  1. Nilai 1 (satu) SKS untuk perkuliahan tatap muka, seminar, dan kapita selekta ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut
    1. Acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah selama 55 menit.
    2. Acara kegiatan akademik berstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal selama 60 menit.
    3. Acara kegiatan mandiri yang mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain, misalnya membaca buku-buku referensi selama 60 menit.
  1. Nilai 1 (satu) SKS untuk Praktikum, Kuliah Kerja, dan Penelitian
    1. Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 sks praktikum ekuivalen dengan beban 3 x 60 menit per minggu tugas di laboratorium.
    2. Untuk kuliah kerja lapangan, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan selama 4 x 60 menit per minggu selama 1 semester.
    3. Untuk penelitian dalam penyusunan karya tulis ilmiah, skripsi, dan tesis, nilai 1 sks sama dengan beban tugas penulisan karangan ilmiah sebanyak 3 x 60 menit sehari untuk 25 hari kerja.

4.4     Beban Studi

  1. Pada semester pertama dan kedua, beban SKS yang dapat diambil setiap mahasiswa baru untuk program diploma dan sarjana maksimum 20 SKS.
  2. Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa untuk semester ganjil dan genap berikutnya pada dasarnya ditentukan berdasarkan prestasi akadernik mahasiswa yang bersangkutan pada semester sebelumnya. Jumlah SKS maksimum yang dapat diambil mahasiswa diberikan pada tabel berikut ini:
Indeks Prestasi Semester (IPS) Jumlah SKS Maksimum
0,00 – 3,00 20
3,01 – 4,00 24
  1. Jumlah SKS yang harus diselesaikan untuk program Diploma 3, Sarjana dan Pasca Sarjana (S2) adalah:
  2. Program Diploma (D3): 117 – 118 SKS
  3. Program Sarjana (S1): 152 – 156 SKS
  4. Program Pascasarjana (S2): 45-50 SKS

4.5       Proses Administrasi Akademik

            Pengertian proses administrasi akademik adalah keseluruhan kegiatan yang harus ditempuh mahasiswa secara sistemik dan mencakup:

  1. Seleksi calon mahasiswa
  2. Penyusunan jadwal perkuliahan
  3. Pendaftaran (registrasi) dan pengambilan program studi
  4. Perkuliahan
  5. Bimbingan Mahasiswa
  6. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
  7. Pengajaran remedial/ ujian ulang
  8. Penyelesaian akhir studi mahasiswa
  9. Ujian akhir program
  10. Penyerahan dan pengesahan Gelar/Diploma

Seluruh proses tersebut digambarkan dalam alur bagan Proses Administrasi seperti berikut ini:

4.6       Penerimaan Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Advent Indonesia didasarkan pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 38/DIKTI/Kep/2000 tanggal 26 Pebruari 2000, tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di perguruan Tinggi.  Universitas Advent Indonesia memberlakukan dua cara untuk menerima mahasiswa baru, yang pertama adalah melalui jalur portofolio dimana kelulusan ditentukan melalui nilai rata-rata rapor siswa dari semester 1 hingga semester 6 di sekolah menengah atas, dan yang kedua adalah melalui  ujian saringan masuk.

4.6.1    Prosedur Pendaftaran OSPEK

OSPEK  merupakan kependekan dari “Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus”, adalah merupakan program yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa baru/pindahan, yang akan mengikuti perkuliahaannya di semester 1 pada tahun ajaran yang baru.  Program ini ditujukan untuk memberikan orientasi akademik kepada para mahasiswa baru/pindahan tentang peraturan dan ketentuan akademik, kehidupan kampus, informasi tentang fasilitas pendukung akademik dan juga pengenalan kampus secara umum.

Kegiatan ini, dilaksanakan beberapa hari menjelang hari pendaftaran semester yang bersangkutan, yang diatur sesuai dengan kalender akademik.

Adapun prosedur pendaftaran OSPEK adalah sebagai berikut:

  1. Membayar ke Kantor Keuangan untuk Biaya OSPEK
  2. Menyerahkan bukti pembayaran OSPEK ke Panitia OSPEK
  3. Menerima atribut dan perlengkapan OSPEK
  4. Mengikuti rangkaian kegiatan OSPEK sesuai buku Tata Tertib OSPEK
  5. Setelah melewati program dan evaluasi, peserta yang lulus akan diberi sertifikat.

4.6.2    Prosedur Pendaftaran Kuliah

4.6.2.1      Prosedur Pendaftaran Kuliah Online

Pendaftaran kuliah secara online dapat dilakukan melalui petunjuk yang telah diatur oleh BAA, dan prosedurnya dapat diakses melalui alamat website www.unai.edu

4.6.2.2       Prosedur Pendaftaran Kuliah Reguler

Prosedur ini adalah prosedur yang harus dijalani oleh seluruh mahasiswa sebelum yang bersangkutan mengikuti program perkuliahan sepanjang satu semester.  Seorang mahasiswa terdaftar secara sah, jika yang bersangkutan telah mengikuti proses pendaftaran secara lengkap.

Adapun proses pendaftaran kuliah adalah sebagai berikut:

4.6.2.2.1    Mahasiswa Lama

  1. Melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik
  2. Membayar biaya kuliah di Kantor Keuangan, dan petugas akan mengesahkan clearance keuangan tersebut secara online.
  3. Mengurus pemondokan ke Kepala Asrama, atau mengurus untuk tinggal di luar asrama ke kantor Wakil Rektor bidang kemahasiswaan.
  4. Menyusun rencana studi bersama dosen wali, dengan urutan:
  5. Meminta Paket Mata Kuliah dari dosen wali
  6. Menginput paket mata kuliah tersebut ke sistem online
  7. Dosen wali mempertimbangkan dan mengarahkan rencana studi mahasiswa berdasarkan Indeks Prestasi Semesteran untuk persetujuan jumlah SKS yang akan diambil pada semester yang bersangkutan.
  8. Dosen wali atau Ketua Program Studi atau Dekan Fakultas mengesahkan mata kuliah yang sudah diinput tersebut secara online.
  9. Mencetak daftar mata kuliah yang sudah disetujui secara online ke Kantor Biro Administrasi Akademik.
  10. Bagi mahasiswa yang cuti akademik lebih dari 2 semester berturut-turut, maka dasar pertimbangan pengambilan SKSnya adalah nilai Indeks Prestasi Kumulatif.
  11. Mengurus kartu perpustakaan.

4.6.2.2.2    Mahasiswa Baru Program S1/D-III

  1. Calon Mahasiswa adalah lulusan SLTA.
  2. Membeli dan mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Membayar dan mengikuti ujian seleksi masuk.
  4. Lulus seleksi dan membayar biaya kuliah di Kantor Keuangan.
  5. Menyerahkan kelengkapan akademik ke Kantor BAA, berupa:
    1. STTB Asli SLTA atau yang sederajat dan copy legalisir 3 rangkap
    2. Copy Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional.
    3. Copy Akte Kelahiran.
    4. Copy Surat Baptisan (bagi yang beragama Advent).
    5. Pas Foto berwarna ukuran (4×6 cm) 2 lembar, dan (3×4 cm) 2 lembar
    6. Melanjutkan proses pendaftaran seperti mahasiswa lama.
    7. Mengikuti pemeriksaan kesehatan.

4.6.2.2.3    Mahasiswa Baru Program S2

  1. Memiliki Ijazah Sarjana (S1) Negeri atau sederajat yang telah disetarakan dengan Indeks Prestasi tidak kurang dari 2,75.
  2. Lulus S1 melalui jalur skripsi, dari program studi terakreditasi
  3. Lulus seleksi masuk yang didasarkan atas:
  1. Skor tes Bakat Skolastik dan Bahasa Inggris
  2. Wawancara
  3. Satu judul rencana penelitian yang akan dilakukan, yang dijelaskan secara singkat (sekitar 3 halaman)
  4. Mengikuti prosedur pendaftaran seperti diatur oleh peraturan akademik
  5. Memasukkan 2 (dua) surat rekomendasi
  6. Menerima surat penerimaan dari Universitas

Menyerahkan kelengkapan Akademik ke kantor BAA, berupa:

  1. Ijazah Sarjana Asli dan copy legalisir 3 rangkap
  2. Copy Transkrip akademik yang telah dilegalisir 3 rangkap
  3. Copy Akte Kelahiran
  4. Copy Surat Baptisan (bagi yang beragama Advent)
  5. Pas Foto berwarna ukuran (4×6 cm) 2 lembar, dan (3×4 cm) 2 lembar
  6. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap

4.6.2.2.4          Mahasiswa Baru Program Doktor (S3)*

  1. Fotokopi Ijazah Magister Filsafat (atau sederajatnya) dua rangkap.
  2. Fotokopi Transkrip Magister Filsafat (atau sederajatnya) dua rangkap.
  3. Pas foto terbaru (ukuran 3×4 dan 2×3) masing-masing 10 lembar. Pria menggunakan jas, wanita menggunakan Blazer.
  4. Menyerahkan Makalah Penelitian (Research Paper) setebal 30 halaman, untuk dievaluasi kelayakannya sebelum diterima sebagai mahasiswa program studi DMin.
  5. Lulus TOEFL minimal dengan skor 500.
  6. Memiliki IPK Minimal 3.00 pada waktu menyelesaikan program Magister Filsafat (atau sederajatnya).
  7. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh UNAI.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter.
  9. Surat rekomendasi dari Daerah atau Konferens tempat mahasiswa tersebut melayani.
  10. Telah diurapi menjadi Pendeta penuh dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
  11. Menerima mahasiswa DMin pindahan dari AIIAS, setelah dievaluasi kelayakannya.
  12. Juga menerima mahasiswa dari luar denominasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, dengan persyaratan yang sedikit berbeda sesuai dengan pertimbangan komite.

*Program ini direncanakan akan dibuka setelah mendapat persetujuan dari Departemen Pendidikan di Divisi Asia Pasifik Selatan.

4.6.2.2.5          Mahasiswa Asing atau Tamatan dari Luar Negeri

Dalam memproses penerimaan mahasiswa berwarga negara Asing dan atau calon mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan dari luar negeri, Universitas Advent Indonesia mengacu kepada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 60/DIKTI/Kep/2000 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Persyaratan dan Prosedur Izin Belajar Bagi Calon Mahasiswa Warga Negara Asing Yang Akan Mengikuti Pendidikan pada Perguruan Tinggi di Indonesia”.

Persyaratan dan prosedur bagi calon mahasiswa warga negara asing untuk menjadi mahasiswa pada  Universitas Advent Indonesia, pada program pendidikan akademik, pendidikan profesional, harus menyampaikan permohonan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi/salinan ijazah termasuk transkrip akademik (untuk mahasiswa pindahan)
  2. Melampirkan surat Permohonan Ijin Belajar dari Pimpinan/Rektor Universitas tempat yang bersangkutan hendak belajar. (*)(**)
  3. Melampirkan curriculum vitae (data pribadi) (*)(**)
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak akan bekerja selama berada di Indonesia (**)
  5. Melampirkan surat pernyataan sponsor/pernyataan pembiayaan selama yang bersangkutan belajar di Indonesia berupa bank account.(**)
  6. Surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang. (*)(**)
  7. Fotokopi paspor yang masih berlaku(**)
  8. Pengesahan/penyetaraan Ijazah SLTA dari Departemen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen)/dan ijazah Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).(*)
  9. Memenuhi persyaratan keimigrasian untuk berkuliah di Indonesia.(**)
  10. Surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (**)
  11. Pasfoto terbaru. (*)(**)

(*) Untuk Warga Negara Indonesia yang tamat di Luar Negeri

(**) Untuk Warga Negara Asing yang tamat/pindah dari Luar Negeri

Adapun prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa warga negara asing mengajukan permohonan langsung kepada perguruan tinggi yang dituju dengan melampirkan berkas persyaratan izin belajar seperti di atas.
  2. Jika yang bersangkutan dinyatakan diterima, maka pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada yang bersangkutan dan sekaligus menjadi penanggung jawab selama belajar di perguruan tingginya.
  3. Berdasarkan surat persetujuan diterima dari perguruan tinggi tersebut kemudian yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
  4. KBRI berdasarkan surat persetujuan dari perguruan tinggi akan memberikan Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) kepadanya dan dengan VKSB yang bersangkutan sudah dapat masuk ke Indonesia.
  5. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan langsung menuju ke perguruan tinggi yang dimaksud. Untuk memperoleh izin belajar, yang bersangkutan melalui pimpinan perguruan tinggi mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dengan melampirkan berkas persyaratan ijin belajar. Bagi perguruan tinggi swasta, tembusan surat permohonan disampaikan juga kepada Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan rekomendasi mengenai pertimbangan teknis akademik kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN) Sekretariat Jendral Departemen Pendidikan Nasional untuk dibahas dengan instansi terkait dalam forum Clearing House (CH).
  7. Biro Kerjasam Luar Negeri (BKLN) Depdiknas mengeluarkan persetujuan ijin belajar bagi calon mahasiswa tersebut yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dengan tembusan kepada yang bersangkutan.
  8. Pimpinan perguruan tinggi setelah menerima surat persetujuan ijin belajar dari Biro Kerjasama Luar Negeri (BLKN) dan Surat Keputusan Alih Status Keimigrasian dari Direktorat Jendral Imigrasi mengajukan permohonan untuk mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas kepada Kantor Imigrasi setempat.

4.6.2.3 Mahasiswa Pindahan

4.6.2.3.1    Prosedur Pendaftaran Mahasiswa Pindahan Dari Universitas Lain

UNAI dapat menerima mahasiswa yang sudah pernah berkuliah di perguruan tinggi lain, dan akan menyelesaikan pendidikannya di UNAI, dengan prosedur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi asal adalah: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi atau Akademi.
  2. Berasal dari program studi yang memiliki jenjang akreditasi sekurang-kurangnya sama dengan jenjang akreditasi program studi yang ada di UNAI.
  3. Membeli dan mengisi Formulir Pendaftaran.
  4. Membayar dan mengikuti ujian seleksi masuk.
  5. Lulus seleksi dan membayar biaya kuliah di Kantor Keuangan, dan menerima clearance slip. (FBAUK-01).
  6. Menyerahkan kelengkapan akademik ke Kantor BAA, berupa:
    1. STTB Asli SLTA atau yang sederajat dan copy legalisir 3 rangkap
    2. Daftar Nilai Ujian Nasional Asli.
    3. Akte Kelahiran Asli.
    4. Surat Baptisan Asli (bagi yang beragama Advent)
    5. Pas foto 4×6 berwarna 2 lembar, 3×4 berwarna 2 lembar
    6. Transkrip nilai asli dari universitas terdahulu
  7. Melanjutkan proses pendaftaran seperti mahasiswa lama. (Bagian 2.2A).
  8. Mengajukan evaluasi nilai dari ketua jurusan, untuk mata kuliah yan dapat dikreditkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Maksimum kredit yang diterima dari Perguruan Tinggi Advent lain adalah 75% dari seluruh jumlah SKS tuntutan program studi terkait atau sekurang-kurangnya akan menempuh pendidikan di UNAI selama 2 (dua) semester.
    • Maksimum kredit yang diterima dari Perguruan Tinggi non Advent adalah 50% dari seluruh jumlah SKS tuntutan program studi terkait.
    • Perpindahan mahasiswa dari program D-III ke program S1, hanya dapat dilakukan bagi mereka yang telah menamatkan pendidikan D-III nya, sedangkan kredit akademiknya dievaluasi secara khusus oleh ketua jurusan.
    • Matakuliah yang dapat diterima untuk substitusi adalah matakuliah yang memiliki bobot SKS dan isi yang sama dengan tuntutan kurikulum yang hendak disubstitusi.
    • Matakuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa pindahan seperti disebutkan pada butir-butir di atas, dievaluasi oleh jurusan atau program studi masing-masing sesuai dengan kurikulum Universitas Advent Indonesia yang berlaku.
    • Kredit matakuliah yang ditransfer nilainya minimal C. (C titik).

4.6.2.4 Perpindahan/Melanjutkan Studi di Lingkungan Universitas Advent Indonesia

4.6.2.4.1    Perpindahan Jurusan di Lingkungan Universitas Advent Indonesia

Perpindahan jurusan adalah perpindahan sesuai dengan minat akademik mahasiswa pada lingkup universitas yang sama, perpindahan jurusan dapat dilakukan pada jurusan yang memiliki jenjang akreditasi setidaknya sama atau lebih rendah jika dibandingkan dengan jenjang akreditasi jurusan yang ditinggalkan. Adapun perpindahan jurusan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Setelah sedikitnya menempuh 2 (dua) tahun pendidikan (untuk program Diploma dan Sl) pada program semula.
  2. Telah mengikuti kegiatan akademik dengan baik pada program semula tetapi dinyatakan tidak berbakat oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
  3. Mempunyai bakat atau minat pada program yang baru yang dinyatakan berdasarkan penilaian dari Ketua Jurusan/Program yang baru
  4. Telah lulus MKDU dan MKDK minimal 60% dari yang seharusnya telah diikuti.

Jika seorang mahasiswa terpaksa pindah jurusan sebelum yang bersangkutan menempuh pendidikan sedikitnya 2 (dua) tahun pada program terdahulu, maka kepada bersangkutan dikenakan uang pembangunan dan biaya administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku.

Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa adalah:

  1. Lamaran diajukan kepada Ketua Jurusan/Program Studi asal dengan tembusan pada Ketua Jurusan/Program studi yang ingin dimasuki (FBAA-06) sebelum semester yang bersangkutan dimulai.
  2. Berdasarkan permohonan tersebut pimpinan jurusan di fakultas/program studi menghubungi jurusan/program studi yang diminati oleh yang bersangkutan.
  3. Pimpinan fakultas/program studi yang lama memohon pengesahan kepada Rektor melalui Wakil Rektor I
  4. Rektor melalui Wakil Rektor I meneluarkan Keputusan diterima atau tidak.
  5. Surat Keputusan disampaikan ke fakultas yang lama dan yang diminati.
  6. Ketua Jurusan yang dituju mengevaluasi transkrip nilai yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Maksimum kredit yang bisa diterima dari jurusan yang ditinggalkan adalah 75% dari seluruh jumlah SKS tuntutan jurusan terkait atau sekurang-kurangnya menempuh pendidikan di jurusan yang dituju selama 2 (dua) semester.
    • Perpindahan mahasiswa dari program D-III ke program S1 hanya dapat dilakukan, bagi mereka yang telah menamatkan pendidikan D-III, sedangkan kredit akademiknya dievaluasi secara khusus oleh Ketua Jurusan.
    • Matakuliah yang dapat diterima untuk substitusi adalah matakuliah yang memiliki bobot SKS dan isi yang sama dengan matakuliah tuntutan kurikulum yang hendak disubstitusi.
    • Mata kuliah yang harus ditempuh akan dievaluasi oleh Ketua Jurusan atau program studi masing-masing sesuai dengan kurikulum Universitas Advent Indonesia yang berlaku.
  7. Dekan dan ketua jurusan yang dituju mengevaluasi berdasarkan ketentuan evaluasi nilai dan mengesahkan kredit transfer mahasiswa di Jurusan yang baru.
  8. Berkas asli evaluasi nilai yang telah disahkan oleh ketua jurusan dan dekan diserahkan ke BAA
  9. BAA merubah NIM dan mengakui kredit yang telah disahkan oleh Dekan dan Ketua Jurusan di jurusan yang baru
  10. Waktu studi yang sudah ditempuh pada program yang lama diperhitungkan dalam memperhitungkan batas waktu maksimal lamanya studi.
  11. Hal-hal yang tidka ditentukan seperti disebutkan di atas akan diatur dalam SK Rektor.

4.6.2.4.2    Melanjutkan Pendidikan di Lingkungan Universitas Advent Indonesia

Melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bagi yang telah menyelesaikan pendidikannya dari UNAI, maupun bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dari lembaga pendidikan tinggi lain, dimungkinkan jika program studi dan jenjang pendidikan yang dituju memiliki jenjang akreditasi dari BAN paling sedikit sama dengan jenjang akreditasi program studi yang ditinggalkan.

Adapun pengaturan beban studi mahasiswa adalah sebagai berikut:

Beban studi mahasiswa lulusan suatu jenjang, di Universitas Advent Indonesia yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi diatur sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang telah memiliki Ijazah Sarjana Muda Perguruan Tinggi atau yang telah memiliki ijazah D-III dan diterima untuk melanjutkan ke program S-1, harus menempuh minimum 50 SKS.
  2. Mahasiswa baru yang telah memiliki ijazah D-III dan telah diterima pada Program D-III harus menempuh 35-40 SKS.
  3. Mahasiswa baru yang telah menyelesaikan Program D-III dan diterima di program S-1 (karena Program D-III untuk Program tersebut tidak tersedia), harus menempuh sedikitnya 70 – 80 SKS.
  4. Mahasiswa baru yang telah memiliki ijazah D-I dan diterima pada program D-III, harus menempuh sedikitnya 80 SKS.
  5. Mahasiswa baru yang telah menyelesiakan program D-I dan diterima pada program S-1 (karena program D-II dan D-III untuk program tersebut tidak tersedia harus menempuh 115-130 SKS.

4.7       Ketentuan Lain

4.7.1    Prosedur Pendaftaran Kuliah Directed Individual Study (DIS)

Directed Individual Study (DIS) adalah kegiatan belajar-mengajar mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa, setelah yang bersangkutan mendapatkan ijin dari rapat standar akademik yang mengevaluasi kelayakannya, dibawah binaan seorang dosen yang ditunjuk oleh ketua Jurusan yang bersangkutan. Adapun syarat-syarat DIS adalah sebagai berikut:

  1. DIS hanya diberikan kepada mahasiswa semester terakhir, dan tidak ada lagi tuntutan mata kuliah pada semester berikutnya.
  2. Kesempatan untuk mengikuti DIS hanya diberikan 1 (satu) kali sepanjang pendidikannya di UNAI.
  3. DIS hanya diberikan, apabila mata kuliah yang bersangkutan tidak ditawarkan pada semester berjalan.
  4. Total SKS maksimum ditambah dengan DIS tidak lebih dari jumlah SKS maksimum, berdasarkan batasan Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester berjalan.
  5. DIS dapat diberikan untuk mata kuliah inti maupun penunjang (kecuali mata kuliah yang memiliki praktikum).
  6. DIS dapat diberikan kepada mahsaiswa yang sudah pernah mengambil mata kuliah tersebut tetapi Tidak Lulus atau yang belum pernah mengambil mata kuliah tersebut.

Adapun prosedur pengajuan DIS adalah sebagai berikut:

  1. Meminta blanko permohonan DIS dari Ketua Jurusan (FKJU-01)
  2. Mengisi blanko dengan lengkap dan mengajukan pengesahan kepada Ketua Juruwsan dan Dekan selambat-lambatnya sesuai batas pengajuan DIS, seperti tercantum di kalender akademik.
  3. Ketua Jurusan mengevaluasi kelayakan permohonan DIS, untuk dipertimbangkan, atas sepengetahuan Dekan, kemudian mengusulkan ke Wakil Rektor I Bidang Akademik melalui Kantor Biro Administrasi Akademik (BAA)..
  4. BAA mengevaluasi semua permohonan DIS dari semua program studi dan menyerahkan hasil evaluasi ke Wakil Rektor I untuk menerbitkan hasil keputusan.
  5. Melalui surat penunjukkan dosen pembina yang disertai blanko Laporan Pelaksanaan DIS (FKJU-02 s/d FKJU-04) dari Ketua Jurusan, proses DIS dilaksanakan.
  6. Dosen pembina dan Mahasiswa mengatur jadwal DIS, yang pelaksanaannya sekurang-kurangnya 6 minggu (pengaturan jam equivalent dengan SKS dikali jumlah pertemuan minimal = 17 minggu), sejak tanggal surat penunjukkan dosen oleh Ketua Jurusan.
  7. Pada akhir masa DIS, dosen pembina memberikan nilai pada Laporan Pelaksanaan DIS, Lembar 1 ke BAA, dan lembar ke 2 ke Ketua Jurusan, dan 1 copy ke Wakil Rektor Bidang Akademik, melalui Ketua Jurusan.
  8. BAA mengkreditkan nilai DIS ke transkrip mahasiswa

4.7.2    Prosedur Pendaftaran Ujian (Sidang) Skripsi/Karya Tulis Ilmiah

Prosedur ini ditujukan bagi mahasiswa yang hendak ujian (sidang) skripsi/karya tulis ilmiah (KTI).  Adapun prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
  2. Menyelesaikan seluruh kewajiban keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperoleh financial clearance slip (FBAUK-01)
  3. Mahasiswa membayar biaya ujian sidang skripsi/karya tulis ilmiah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memperoleh Academic Clearance (FBAA-05) dari kantor Biro Administrasi Akademik (BAA), yang menyatakan bahwa mahasiswa berada pada semester terakhir, tidak ada lagi perkuliahan pada semester berikutnya..
  5. Meminta jadwal sidang ke kantor Fakultas dengan menyerahkan berkas-berkas:
  6. Kuitansi pembayaran biaya sidang Skripsi/Karya Tulis Ilmiah.
  7. Financial Clearance dari kantor keuangan.
  8. Academic Clearance dari BAA.
  9. Laporan pelaksanaan bimbingan Skripsi/ Karya Tulis Ilmiah.
  10. Menyerahkan bundel skripsi/Karya Tulis Ilmiah 5 rangkap yang telah disetujui pembimbing.

Ujian sidang Tesis, Skripsi, atau Karya Ilmiah dapat dilakukan sepanjang semester berjalan, sekalipun belum semua mata kuliah yang lain keluar nilainya. Karena penentuan kelulusan seorang mahasiswa bukanlah pada sidang Tesis, Skripsi atau Karya Ilmiah, tetapi pada rapat judisium.

4.7.3    Prosedur Pendaftaran Ujian Penyetaraan

Ujian penyetaraan adalah ujian yang diberikan bagi lulusan yang pada saat yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya, jurusan/program studi yang diikutinya belum mendapatkan status terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

Tata cara dan evaluasi kelayakan pemohon untuk mengikuti ujian penyetaraan dievaluasi oleh sekretaris ujian penyetaraan di Fakultas masing-masing.

4.7.4    Mahasiswa Non-Aktif (Berhenti Sementara)

Mahasiswa yang karena sesuatu hal yang harus meninggalkan perkuliahan oleh sebab sakit dan atau dikenakan sanksi kemahasiswaan/akademis atau hal lain yang menyebabkan mahasiswa yang bersangkutan harus meninggalkan kegiatan akademik pada semester berjalan dapat mengajukan permohonan berhenti sementara dengan syarat sebagai berikut:

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Advent Indonesia.
  2. Mengisi blanko “Berhenti Sementara” (FBAA-09) dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  3. Belum habis masa studinya.

4.7.6    Cuti Akademik

  1. Mahasiswa yang karena sesuatu hal yang harus meninggalkan perkuliahan (bukan karena mengikuti perkuliahan di tempat lain) diperkenankan mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik untuk selama 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) semester lagi atas persetujuan Rektor, (Academic/2006/32, tanggal 23 Juni 2006), dengan syarat:
    1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Advent Indonesia.
    2. Mengambil blanko cuti akademik dari BAA (FBM-10) dan setelah ditandatangani, mengembalikan blanko cuti akademik ke BAA.
    3. Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa, ikatan dinas atau tugas belajar.
    4. Mendapatkan persetujuan Ketua Jurusan/Program dan Dekan/Direktur Program Pascasarjana yang bersangkutan.
    5. Belum habis masa studinya.
    6. Telah terdaftar dan mengikuti perkuliahan di Universitas Advent Indonesia minimal 1 (satu) tahun akademik.
    7. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan kegiatan akademik dari Universitas Advent Indonesia sebelum kepada yang bersangkutan dikeluarkan Surat Persetujuan Cuti Akademik.
  1. Permohonan cuti akademik diajukan dengan prosedur:
    1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Ketua Jurusan/Program dan Dekan/Direktur Program Pascasarjana.
    2. Permohonan diajukan sebelum semester yang bersangkutan dimulai.

4.7.7    Mahasiswa Mengundurkan Diri (Check Out)

Mahasiswa dapat mengundurkan diri secara tetap karena sesuatu hal yang layak jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi blanko “Mengundurkan Diri” (FBM-11) dan ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.
  2. Melampirkan persetujuan pengunduran diri dari orang tua/wali mahasiswa.
  3. Melunasi segala kewajiban keuangan dengan mendapat Financial Clearance dari kantor keuangan.

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka mahasiswa dapat memperoleh:

  1. Berkas akademik asli berupa transkrip akademik, surat keterangan pindah/rekomendasi.
  2. Mengambil kembali berkas akademik yang pernah diserahkan ke BAA sebagai syarat pendaftaran mahasiswa baru.

4,7,8    Pertukaran Mata Kuliah

Pertukaran mata kuliah dimungkinkan apabila mata kuliah yang sudah didaftarkan  bentrok jamnya dengan mata kuliah yang lain.

Adapun prosedur pertukaran mata kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Memasukan mata kuliah yang akan dibatalkan dan mata kuliah penggantinya secara online.
  2. Meminta persetujuan dosen mata kuliah yang ditinggalkan dan dosen mata kuliah yang dituju.
  3. Meminta persetujuan Ketua Jurusan/Dosen wali untuk pengesahan pertukaran mata kuliah tersebut..
  4. Batas pertukaran mata kuliah diatur sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.

4.7.9    Pembatalan Matakuliah

Mahasiswa dapat membatalkan kontrak mata kuliah yang telah didaftarkannya, karena alasan yang dapat diterima, mata kuliah dapat dibatalkan untuk tujuan memperbaiki indeks prestasi semester. Bila pembatalan mata kuliah tersebut dilakukan pada kurun waktu drop and change masih berlaku maka dapat mengikuti prosedur seperti pada pertukaran mata kuliah yang telah dijelaskan di atas. Namun bila pembatalan ini dilakukan setelah masa drop and change, tetapi sebelum masa drop ditutup, maka prosedur pembatalan matakuliah adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil dan mengisi blanko batal/tambah (FBAA-08) dan kartu kuliah dari BAA.
  2. Meminta persetujuan dosen matakuliah yang ditinggalkan.
  3. Meminta persetujuan Ketua Jurusan/Dosen wali.
  4. Mengembalikan blanko batal/tambah dan kartu kuliah yang telah ditandatangani ke BAA.
  5. Batas pembatalan mata kuliah diatur sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.

4.7.11  Kehilangan Status Kemahasiswaan

Mahasiswa kehilangan status kemahasiswaannya apabila:

  1. Telah habis masa studinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  2. Tidak melakukan registrasi ulang pada waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan kalender akademik.
  3. Melakukan tindak pidana yang telah dibuktikan di pengadilan.
  4. Terbukti melakukan tindak pidana akademik termasuk plagiarisme/pembajakan/ pemalsuan dokumen akademik yang ketentuannya telah dikukuhkan oleh Komisi Akademik (Rapat Standar Akademik).
  5. Melanggar kaidah-kaidah perilaku (rule of’conducts) mahasiswa yang disahkan oleh komisi Akademik (Rapat Standar Akademik) dan Komisi Kemahasiswaan (Rapat Disiplin)

4.7.12 English Entrance Exam & English Exit Exam

  1. Seluruh Mahasiswa baru yang masuk ke Universitas Advent Indonesia harus menikuti English Entrance Exam (E3) bersamaan dengan ujian tulis saringan masuk. Hasil ujian ini akan digunakan oleh dosen pengampu mata kuliah English I dan II kemampuan awal mahasiswa baru tersebut.
  2. English Exit Examination. Mahasiswa diharuskan mengambil English Exit Exam sebelum mengikuti Uji Sidang/Yudisium dan harus mencapai hasil (score) paling kecil nilai 450. Hasil ini sebagai salah satu syarat sebelum mengambil clearance slip di BAA.

BAB V

PERKULIAHAN

Perkuliahan diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester. Karena itu setiap mahasiswa pada awal semester diberi kesempatan untuk merencanakan sendiri beban studi dengan bimbingan Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan prestasi yang telah dicapainya.

Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu. Universitas Advent Indonesia, juga menjalankan semester padat, yang dilaksanakan diantara pergantian tahun akademik.  Semester padat dijalankan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya tepat waktu.

5.1       Kegiatan Perkuliahan

  1. Kalender akademik disusun pada setiap awal tahun akademik.
  2. Rancangan Jadwal kuliah yang disusun jurusan diserahkan kepada BAA untuk dikoordinasikan.
  3. Kartu mahasiswa merupakan tanda pengenal sah untuk mengikuti segala kegiatan akademik dan fasilitas yang ada di Universitas Advent Indonesia.
  4. Mahasiswa diwajibkan mengisi daftar hadir kelas pada setiap kali perkuliahan, ketua kelas mengambil daftar hadir dosen dan mencatat materi kuliah.
  5. Apabila karena sesuatu hal yang sangat mendesak dan didukung dengan penjelasan yang dapat diterima, mahasiswa dapat diizinkan untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan akumulasi catatan kehadiran perkuliahan tidak kurang dari 75% tatap muka di kelas.
  6. Supervisi perkuliahan dilaksanakan oleh Jurusan/Program Studi, Fakultas/Program Pascasarjana, dan Universitas.

5.2       Bentuk Perkuliahan

Bentuk perkuliahan terdiri atas 4 jenis, yaitu:

  1. Perkuliahan di kelas/luar kelas.
  2. Praktikum di laboratorium, workshop, studio dan atau di lapangan.
  3. Kerja lapangan, Kuliah Kerja Lapangan (Kukerta), Kuliah Kerja Nyata (Kukerta).
  4. Praktek lapangan: Program Pengalaman Lapangan (PPL), eksternship

5.3       Frekuensi Perkuliahan

5.3.1    Frekuensi Perkuliahan Semester Reguler

Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 16-18 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan perincian sebagai berikut:

  1. Tatap Muka                    : 16 minggu
  2. Ujian Tengah Semester : 1 minggu
  3. Ujian Akhir Semester     : 1 minggu

5.3.2    Frekuensi Perkuliahan Semester Padat

Jumlah minggu perkuliahan pada semester padat adalah 8 minggu.  Pengaturan jam tatap muka pada semester padat diatur dengan formula sebagai berikut:

Keterangan:

N = minggu tatap muka semester regular.

n  = minggu tatap muka semester padat.

X = jumlah jam pertemuan per minggu.

Y = jumlah SKS mata kuliah.

Jumlah SKS    Jumlah jam pertemuan per minggu (hanya tatap muka, di luar Ujian Tengah dan Akhir Akhir Semester).

Jumlah

SKS

Jumlah jam

Pertemuan per minggu

2 4
3 6
4 8

5.3.2.1 Persyaratan Perkuliahan pada semester padat

  1. Setiap mata kuliah yang ditawarkan, mensyaratkan jumlah peserta minimum sebanyak 5 orang.
  2. Semester padat adalah bagian dari semester genap pada tahun ajaran yang bersangkutan.
  3. Mata kuliah yang diambil pada semester padat hanyalah mata kuliah yang tidak lulus pada semester genap atau memperbaiki nilai yang rendah.
  4. Mata kuliah yang memiliki laboratorium tidak boleh diambil pada semester padat.
  5. Bobot SKS maksimum yang didaftar adalah 9 (sembilan) SKS.
  6. Sistem penilaian mengikuti ketentuan penilaian yang berlaku.
  7. Seorang mahasiswa dapat mengajukan DIS, selama masa semester padat, dengan masa kuliah sedikitnya 6 minggu.

Untuk praktikum dan kerja lapangan jumlah pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan kerja lapangan tersebut.

5.4       Bimbingan Studi

  1. Bimbingan studi adalah segala kegiatan yang berfungsi untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya, antara lain:
    • Perencanaan studi yang efektif dan efisien dari awal sampai selesai.
    • Bimbingan dalam pengambilan program studi (kontrak kredit) pada setiap awal semester.
  2. Bimbingan studi diberikan oleh dosen pembimbing akademik kepada yang terdaftar sah sebagai mahasiswa
  3. Pengangkatan dosen sebagai Pembimbing Akademik, ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua Jurusan/Prodi Studi.
  4. Para Dosen Pembimbing Akademik dikoordinasikan di dalam unit bimbingan kemahasiswaan.

5.5       Batas Waktu Studi dan beban SKS

Batas waktu studi ialah waktu maksimum yang diperkenankan bagi  seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi.

  1. Lama studi setiap jenjang:
    • Program Profesi ditempuh selama 1 – 2 tahun.
    • Program D3 ditempuh selama 3 – 5 tahun.
    • Program S1 ditempuh selama 4 – 7 tahun.
    • Program S2 ditempuh selama 1,5 – 4 tahun.
  1. Apabila selama masa studi mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa selama 2 tahun (4 semester) berturut-turut tanpa memperoleh izin, maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri.
  2. Apabila selama masa studi mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa selama kurang dari 2 tahun (4 semester) berturut-turut tanpa memperoleh izin, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mahasiswa non-aktif.
  3. Apabila mahasiswa tersebut mendapatkan izin dari pihak yang berwenang tidak terdaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut berhenti sementara tidak diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

BAB VI

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN

PERGURUAN TINGGI

6.1     Ketentuan Umum

  1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
  2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
  4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  5. Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
  6. Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
  7. Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.2     Syarat Umum Penyerahan Gelar Akademik atau Sebutan Profesional

  1. Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian akhir suatu program dan dinyatakan lulus, harus mengikuti penyerahan dan pengesahan Gelar/Diploma (Wisuda) sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  2. Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat menghadiri hari penyerahan dan pengesahan Gelar/Diploma tetapi sudah terdaftar sebagai lulusan dinyatakan telah mengikutinya.
  3. Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian sidang setelah pendaftaran penyerahan dan pengesahan Gelar/Diploma ditutup, tidak diperkenankan mengikutinya tetapi mengikutinya pada kesempatan berikutnya.
  4. Seorang mahasiswa dapat diwisuda jika Indeks Prestasi Kumulatifnya sekurang-kurangnya 2,33.
  5. Ijazah dan transkrip akademik asli dapat diambil dikantor BAA, setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku, secepat-cepatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal wisuda.

6.3     Jenis Gelar Akademik

Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaaan gelar yang bersangkutan           

No Fakultas Program Studi Program Gelar Akademik Singkatan Gelar
1 Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pendidikan Bahasa Inggris S1 Sarjana Pendidikan S.Pd.
Pendidikan Matematika S1 Sarjana Pendidikan S.Pd.
2 Filsafat Ilmu Filsafat S1 Sarjana Filsafat S.Fil.
3 Ekonomi Akuntansi S1 Sarjana Akuntansi S.Akun.
Manajemen S1 Sarjana Manajemen S.M.
4 MIPA Biologi S1 Sarjana Sains S.Si.
5 Ilmu Keperawatan Ilmu Keperawatan S1 Sarjana Keperawatan S.Kep.
6 Teknologi Informasi Teknik Informatika S1 Sarjana Komputer S.Kom.
Sistem Informasi S1 Sarjana Komputer S.Kom.
7 Pasca Sarjana Magister Filsafat S2 Magister Filsafat M.Fil.
Magister Manajemen S2 Magister Manajemen M.M.

6.4     Jenis Sebutan Profesional

Sebutan profesional Ahli Madya bagi lulusan program diploma III ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaaan sebutan yang bersangkutan

No Fakultas Jurusan Program Sebutan Profesional Singkatan Sebutan Profesional
1 Ekonomi Sekretari D-III Ahli Madya Sekretari A.Md.Sek.
2 Keperawatan Keperawatan Umum D-III Ahli Madya Keperawatan A.Md.Kep.
3 Keperawatan Profesi Ners Ners

6.5     Syarat Pemberian Gelar Akademik dan Sebutan Profesional

Merujuk kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No: 78/U/2001, Bab VI pasal 13, tentang: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi Gelar akademik dan sebutan dapat diberikan apabila:

  1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.

BAB VII

PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN

DAN KULIAH KERJA NYATA

7.1       Program Pengalaman Lapangan

7.1.1   Pengertian

Program Pengalaman Lapangan (PPL) atau Eksternship merupakan salah satu kegiatan pendidikan bagi mahasiswa Fakultas Filsafat jurusan Filsafat Teologi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang akan melayani sebagai seorang guru, pendeta di wilayah kerja Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan calon-calon tenaga pengajar, pendeta dan penginjil. PPL mencakup pembinaan dan pelatihan kemampuan profesional tenaga guru, pendeta dan penginjil dalam tugas-tugas pelayanan serta tugas-tugas diluar pelayanan secara terbimbing dan terpadu guna memenuhi persyaratan profesi kependidikan sebagai guru, pendeta dan penginjil. Bagi mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, PPL dapat juga dilaksanakan di luar wilayah kerja Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

7.1.2   Tujuan

PPL bertujuan untuk melatih dan membina calon-calon pendeta, tenaga kependidikan dan non-kependidikan lainnya secara profesional, bertanggung jawab, berdedikasi dan berdisiplin.

7.1.3   Persyaratan

Mahasiswa dapat mengikuti PPL, apabila:

  1. Telah mencapai 80% SKS dari seluruh jumlah SKS program studi tersebut dengan IPK minimal 2,33.
  2. Bagi program studi Kependidikan Sl telah lulus semua mata kuliah yang menjadi persyaratan untuk mengikuti PPL

7.1.4   Kontrak Kredit PPL

  1. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan PPL diwajibkan mengontrak PPL sebagai mata kuliah dengan bobot seperti tercantum dalam kurikulum.
  2. Mahasiswa yang mengontrak PPL tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah lain kecuali skripsi.

7.1.5   Pelaksanaan PPL

  1. Pelaksanaan seluruh kegiatan PPL dikoordinasikan oleh masing-­masing Fakultas dan Jurusan/Program Studi.
  2. Kegiatan pelaksanaan PPL secara rinci diatur dalam Pedoman Pelaksanaan PPL, sesuai dengan kebutuhan masing-masing program studi bersangkutan.
  3. Kegiatan PPL dilaksanakan selama satu semester yang meliputi kegiatan inti yaitu: observasi, orientasi, adaptasi, pelatihan menyusun program dan rencana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara terbimbing dan mandiri.
  4. Setiap praktikan mendapat bimbingan dari dosen luar biasa atau instruktur pamong dan dosen pembimbing. Dosen pembimbing bagi para praktikan calon guru khususnya adalah dosen yang mengajar mata kuliah Pendidikan Belajar dan Mengajar (PBM).
  5. Para dosen pembimbing bertugas membimbing para praktikan dalam hal memecahkan masalah yang ditemui di lapangan.
  6. Guru pamong bertugas membimbing para praktikan dalam hal merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kependidikan lainnya bagi para mahasiswa program studi yang bersangkutan. Sedangkan instruktur pamong bertugas membimbing para praktikan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan praktik sesuai tuntutan bidang studinya masing-masing.
  7. Khususnya bagi Fakultas Pendidikan PPL dilaksanakan dalam satu semester penuh. Setengah semester pertama, digunakan untuk persiapan satuan pengajaran, dan setengah semester berikutnya adalah untuk pelaksanaan pengajaran dengan pertemuan sebanyak 8-9 jam/ minggu. Tuntutan ini adalah untuk memenuhi bobot sebesar 4 sks dalam program PPL di FKIP.

7.1.6    Penilaian PPL

  1. Komponen-komponen yang dinilai dalam kegiatan PPL ini meliputi kegiatan-kegiatan inti seperti tertera pada butir 5c di atas.
  2. Para praktikan dapat mengikuti ujian PPL apabila telah memenuhi jumlah frekuensi penampilan atau melaksanakan kegiatan dengan nilai minimal C.
  3. Penilaian ujian praktik kependidikan dilakukan oleh Dosen Luar Biasa, Kepala Sekolah dan Dosen Pembimbing.
  4. Ujian akhir PPL dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai akhir minimal C. Nilai tersebut dikordinasikan oleh program studi untuk kemudian diserahkan ke BAA.

7.2       Kuliah Kerja Nyata (KuKerta)

7.2.1    Pengertian

Kuliah Kerja Nyata adalah suatu bentuk kegiatan intrakurikuler yang harus ditempuh oleh para mahasiswa pada fakultas tertentu yang mengintegrasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pendekatan interdisipliner, praktis, dan lintas bidang studi, serta menunjang proses pembangunan. 

7.2.2    Tujuan

Kuliah Kerja Nyata bertujuan untuk membina calon sarjana sebagai penerus pembangunan yang menghayati permasalahan yang dihadapi masyarakat, serta mampu menyebarluaskan program pembangunan, dan memberikan umpan balik pada pengembangan Universitas Advent Indonesia.

7.2.3    Status Kuliah Kerja Nyata

Kuliah Kerja Nyata merupakan suatu program intrakurikuler wajib bagi mahasiswa program S1 pada fakultas dan jurusan tertentu di UNAI. 

7.2.4    Persyaratan

7.2.4.1 Persyaratan Umum

Para mahasiswa UNAI  dapat mengikuti Kuliah Kerja Nyata apabila:

  • Telah memiliki sekurang-kurangnya 75-80% dari jumlah SKS program studi masing-masing.
  • Telah mengontrak dan tercatat sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata.
  • Para mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah lain kecuali bimbingan skripsi.

7.2.4.2 Persyaratan Khusus

7.2.4.2.1  Fakultas Ekonomi, Jurusan Sekretari

  • Telah menjalani 4 (empat) semester dan lulus dari mata kuliah keahlian yang disyaratkan.
  • Mendapatkan surat tugas dan surat rekomendasi dari Ketua Jurusan dan diketahui oleh Dekan Fakultas.
  • Mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) tidak diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.
  • Evaluasi Kuliah Kerja dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan 100 jam kerja di UNAI selama semester berlangsung dan 400 jam selama 10 minggu pada liburan panjang antar tahun akademik.

7.2.4.2.1  Fakultas Filsafat, Jurusan FilsafatTeologi

  • Telah lulus sekurang-kurangnya 90% dari jumlah mata kuliah semester 1-6, termasuk Homelitik, Katekatika, Konsep KKR, dan Administrasi Gereja.
  • Telah mengontrak dan tercatat sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata.
  • Mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah lain.

7.2.4.3 Persyaratan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Nyata adalah:

  • Tenaga edukatif tetap di lingkungan Universitas Advent Indonesia.
  • Ditunjuk dan diajukan oleh Fakultas, dan mendapat persetujuan Rektor.
  • Memiliki minat, kesungguhan, dan kesediaan mengikuti keseluruhan program kegiatan Kuliah Kerja Nyata.
  • Memiliki kemampuan yang memadai untuk memberikan bimbingan

7.2.5    Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan kegiatan Kukerta di UNAI merupakan kerja sama antara Fakultas dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) yang dikoordinasikan oleh LPPM Universitas Advent Indonesia.
  2. Fakultas dan Jurusan sebagai penanggung jawab bidang akademik berperan aktif dalam pengembangan program Kuliah Kerja Nyata, pelaksanaan diklat pembekalan, dan evaluasi program Kuliah Kerja Nyata.
  3. Sebelum pelaksanaan Kukerta di lapangan, para mahasiswa peserta dan pembimbing Kuliah Kerja Nyata di lapangan, para mahasiswa peserta dan dosen pembimbing Kuliah Kerja Nyata wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) .
  4. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu efektif di lapangan, dan harus dilaksanakan di luar kampus.
  5. Fakultas berperan aktif dalam pengembangan program Kuliah Kerja Nyata, pelaksanaan Diklat pembekalan dan evaluasi program Kuliah Kerja Nyata.
  6. Bagi mahasiswa Teologi Wajib mengikuti mata kuliah Katekatika dan KKR Umum di lapangan sebelum mengikuti Kukerta.

7.2.6    Tugas  dan Kewajiban Mahasiswa dan Dosen Pembimbing

  1. Mahasiswa peserta diwajibkan:
    • Mengikuti kegiatan diktat pembekalan Kuliah Kerja Nyata.
    • Melaksanakan kegiatan program Kuliah Kerja Nyata di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Melaporkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Pedoman penyusunan laporan Kuliah Kerja Nyata dikeluarkan oleh Fakultas
  2. Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Nyata diwajibkan:
    • Mengikuti kegiatan diklat pembekalan Kuliah Kerja Nyata.
    • Melaksanakan supervisi/monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Membuat laporan hasil supervisi/monitoring kegiatan Kuliah Kerja Nyata tersebut dan menyampaikannya kepada Fakultas
    • Melakukan penilaian terhadap prestasi mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata.

7.2.7    Penilaian Kuliah Kerja Nyata

  1. Komponen-komponen yang dinilai dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata meliputi:
    • Penguasaan bahan diklat pembekalan Kuliah Kerja Nyata.
    • Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata di lapangan.
    • Laporan akhir kegiatan yang disusun oleh peserta Kuliah Kerja Nyata.
  1. Penilaian diberikan oleh Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Nyata
  2. Dosen Pembimbing melaporkan nilai hasil kegiatan Kuliah Kerja Nyata setiap mahasiswa peserta kepada BAA.
  3. Bagi mahasiswa Filsafat Teologi, komponen penilaian Kukerta, meliputi:
    • Jumlah orang yang dilawat, sebelum, selama dan sesudah KKR
    • Jumlah orang yang diajar Alkitab, sebelum, selama dan sesudah KKR
    • Mengadakan KKR satelit, sebelum KKR Utama
    • Pemenuhan jangka waktu pelaksanan Kukerta yaitu 8 minggu.

BAB VIII

SISTEM PENILAIAN

8.1       Penilaian Keberhasilan Studi Setiap Mata Kuliah

8.1.1   Acuan Penilaian

Penilaian terhadap keberhasilan studi mahasiswa untuk setia mata kuliah didasarkan kepada Penilaian Acuan Patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan berdasarkan tingkat ketercapaian mahasiswa atas tujuan mata kuliah yang diikutinya (penguasaan materi).

8.1.2    Komponen Penilaian

Nilai keberhasilan studi untuk setiap mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas, ujian tengah semester, ujian akhir semester, kuis, kehadiran, laboratori, serta komponen penilaian lainnya.

8.1.3    Nilai Lulus

Syarat kelulusan minimum mata kuliah bagi seorang mahasiswa adalah nilai C. (C titik) atau setara dengan 2,00. Nilai rata-rata untuk kelulusan adalah C + (C tambah) atau setara dengan 2,33.

Seorang mahasiswa dapat diijinkan untuk mengambil mata kuliah lanjutan, jika mata kuliah prasyaratnya memperoleh nilai minimal D. (D titik), tetapi mata kuliah prasyarat wajib diulang pada semester mata kuliah tersebut kembali ditawarkan.

Nilai evaluasi akhir (Nilai Final) yang telah diserahkan ke BAA, tidak dapat dirubah lagi.

Perubahan nilai hanya bisa dilakukan dengan cara, mendaftarkan kembali mata kuliah tersebut pada semester reguler ataupun mengajukan Directed Individual Study (DIS), sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

8.1.4    Nilai Akhir

Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan nilai bobot sebagai berikut:

Huruf Mutu (HM)

Angka Mutu (AM) Sebutan Mutu (SM)

A

4.00 Istimewa Sekali

A-

3.67

Istimewa

B+

3.33

Baik Sekali

B

3.00

Baik

B-

2.67

Cukup Baik

C+

2.33

Lebih dari Cukup

C

2.00

Cukup

C-

1.67 Hampir Cukup
D+ 1.33

Kurang

D 1.00

Sangat kurang

F 0.00

Tidak Lulus

Nilai akhir tersebut diperoleh melalui suatu proses konversi skor yang diperoleh dari berbagai komponen penilaian. Skor (gabungan) tersebut diubah ke dalam skala nilai seperti pada tabel di atas. Skor diberikan dalam skala 1-4 pada setiap komponen, dan angka dalam tabel adalah skor rata-rata dari seluruh komponen penilaian. Skor diberikan dalam skala 10 – 100% angka tersebut dapat juga merupakan persentase dari skor maksimal yang dapat dicapai (ideal). Dengan pertimbangan tingkat kesulitan materi perkuliahan, dosen dapat melakukan penyesuaian rentang skor pada tabel tersebut.

8.1.5    Tabel Konversi Skor Nilai.

Skor Nilai (%)

Huruf Mutu (HM)

Angka Mutu

96 – 100

A 4.00
90 – 95 A-

3.67

84 – 89

B+ 3.33
78 – 83 B

3.00

72 – 77

B- 2.67
66 – 71 C+

2.33

60 – 65

C 2.00
 54 – 59 C-

1.67

48 – 53

D+ 1.33

42 – 47

D

1.00

0 –  41 F

0.00

8.1.6    Kelulusan Mata Kuliah

Untuk semua mata kuliah, yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional lulusan, nilai minimum kelulusan adalah C. (C  titik) = 2,00.

8.1.7    Tidak Lulus dari Satu Mata Kuliah

Nilai tidak lulus kurang dari C titik diberikan kepada mahasiswa apabila kadar pengetahuan atau penguasaan mahasiswa terhadap materi perkuliahan dinilai oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan berada di bawah penguasaan minimal yang telah ditentukan.

8.1.8    Pembatalan (DO/Drop Out) Matakuliah

Mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri (Drop Out) bila:

  • Seorang mahasiswa memiliki akumulasi tatap muka kurang dari 75%, dan atau
  • Mengundurkan diri secara sah dari satu mata kuliah, maka SKS mata kuliah tersebut dinyatakan batal pengambilannya, sehingga mata kuliah tersebut tidak turut diperhitungkan dalam penentuan IPS pada akhir semester.

8.1.9    Perbaikan nilai

Nilai yang telah diterima oleh kantor BAA adalah nilai hasil perhitungan dosen dengan benar, untuk itu nilai yang telah masuk, tidak bisa diubah atau diperbaiki.  Nilai tersebut hanya bisa dirubah, jika dosen melakukan kesalahan hitung untuk komponen item penilaian. Adapun tata cara perubahan nilai karena dosen salah dalam melakukan penghitungan nilai adalah sebagai berikut:

  1. Dosen yang bersangkutan mengajukan perubahan nilai ke Ketua Jurusan, dengan melampirkan berita acara perubahan nilai.
  2. Ketua Jurusan mengevaluasi kelayakannya dan meminta persetujuan perubahan nilai dari Dekan.
  3. Dekan mengevaluasi kelayakannya, jika Dekan menyetujuinya, maka Dekan akan merekomendasikan perubahan nilai ke Rapat Standar Akademik.
  4. Rapat Standar Akademik menilai kelayakan permohonan perubahan nilai.
  5. Keputusan Rapat Standar Akademik menjadi dasar bagi BAA untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perubahan nilai yang dimaksud.

8.2       Ujian Terjadwal

8.2.1    Persyaratan Mengikuti Ujian

Untuk dapat mengikuti ujian terjadwal, seorang mahasiswa haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik yang bersangkutan.
  2. Mengikuti perkuliahan (tatap muka) dalam mata kuliah yang bersangkutan minimal 75% tatap muka di kelas.
  3. Sudah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan.
  4. Tidak dalam keadaan menjalani hukuman akademik dan kemahasiswaan (skorsing).
  5. Telah menyelesaikan kewajiban keuangan, dan mendapat clearance slip dari Kantor Keuangan.

8.2.2    Bahan Ujian Terjadwal

  1. Bahan ujian disusun oleh dosen penanggung jawab mata kuliah.
  2. Soal ujian diserahkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa ujian dengan rincian sebagai berikut:
    • Untuk MKDU ke BAA.
    • Untuk mata kuliah kejuruan ke fakultas melalui jurusan.
    • Untuk S2 ke kantor program pasca sarjana
  3. Produksi soal ujian:
    • Untuk MKDU dilaksanakan oleh BAA di bawah pengawasan Wakil Rektor Bidang Akademik
    • Untuk mata kuliah kejuruan dilaksanakan oleh fakultas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Dekan.
    • Untuk S2 dilaksanakan oleh kantor Program Pasca Sarjana.

8.2.3    Pelaksanaan Ujian

  1. Ujian terjadwal diadakan dua kali dalam satu semester, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester, sedangkan ujian unit diatur oleh dosen yang bersangkutan.
  2. Ujian dilaksanakan di bawah tanggung jawab dosen yang bersangkutan.
  3. Pengaturan jadwal ujian terjadwal dikoordinasikan oleh BAA sesuai dengan Kalender Akademis
  4. Untuk Program Pasca Sarjana pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan oleh kantor Pasca Sarjana

8.2.4    Hasil Ujian

  1. Daftar nilai mata kuliah diisi oleh dosen yang bersangkutan sesuai dengan format yang disediakan.
  2. Hasil ujian diserahkan oleh dosen yang bersangkutan langsung ke BAA selambat-lambatnya dua minggu setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan berlangsung.
  3. Hasil ujian tiap semester (Kartu Hasil Studi) disampaikan oleh BAA kepada Orang tua mahasiswa yang bersangkutan satu bulan setelah nilai dari dosen masuk bersamaan dengan statement keuangan mahasiswa.

8.2.5   Perbaikan Nilai Gagal

Apabila karena sesuatu hal, sehingga mahasiswa mendapatkan nilai gagal (kurang dari C. (C titik), maka mahasiswa tersebut harus mengambil ulang mata kuliah tersebut pada semester dimana mata kuliah tersebut ditawarkan kembali, baik secara regular atau DIS sesuai ketentuan yang berlaku.

8.2.6 Mengulang Mata kuliah untuk tujuan memperbaiki nilai

Seorang mahasiswa dianjurkan untuk mengambil ulang mata kuliah-mata kuliah yang memiliki nilai lulus yang kurang memuaskan untuk tujuan memenuhi kebutuhan standar pencari kerja nantinya. Pengulangan mata kuliah untuk tujuan perbaikan nilai, dapat dilakukan sebelum mahasiswa yang bersangkutan sidang skripsi/wisuda. Sesuai dengan keputusan Rapat Standar Akademik nomor Academic/2007/29 tanggal 11 Mei 2007, diputuskan bahwa nilai yang dicatat di Transkrip nilai adalah nilai perbaikan yang terbaik.

8.3       Penilaian Keberhasilan Studi

8.3.1    Penilaian keberhasilan studi semester

Penilaian keberhasilan studi semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi seluruh mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester tersebut dengan menggunakan rumus IP sebagai berikut:

Keterangan:

p = Indeks Prestasi

x = Nilai Mata Kuliah

y = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah tersebut.

Hasil perhitungan IP dihitung sampai dua desimal, dan digunakan dalam menghitung beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya. Mahasiswa yang memiliki IP < 2,33 diharuskan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing Akademik.

8.3.2    Penilaian keberhasilan

  • Untuk jenjang D3

Mahasiswa dapat melanjutkan studinya, apabila setelah 4 semester dapat mengumpulkan minimal 60 SKS dan mencapai minimal IP 2,33. Mahasiswa yang telah berhasil mengumpulkan 48 SKS sampai 59 SKS dengan IP 2,33 dapat melanjutkan penyelesaian studinya tetapi dengan bimbingan khusus dari Dosen Pembimbing Akademis. Mahasiswa yang hanya mampu menyelesaikan kurang 47 SKS dan IP 2,00 dianjurkan untuk mengundurkan diri.

  • Untuk jenjang Sl

Mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila setelah 4 semester dapat mengumpulkan minimal 60 SKS dan mencapai IP 2,33. Mahasiswa yang telah mengumpulkan lebih dari 48 SKS sampai 59 SKS dengan IP 2,33 dapat melanjutkan penyelesaian studinya, tetapi dengan bimbingan khusus dari Dosen Pembimbing Akademis. Mahasiswa yang mampu menyelesaikan kurang dari 47 SKS dengan IP 2,00 dianjurkan untuk mengundurkan diri.

  • Untuk jenjang S2

Mahasiswa diizinkan mengikuti kuliah hingga 3 semester untuk mengumpulkan 41 SKS dengan IP = 3,00. Bagi mahasiswa yang tidak mencapai IP = 3,00 diwajibkan mengulang mata kuliah yang kurang.

8.3.3    Penilaian Keberhasilan Studi D3

Penilaian Keberhasilan Studi sesudah 6 semester untuk Jenjang D3

Penilaian keberhasilan studi 6 semester digunakan untuk menentukan apakah seseorang mahasiswa dapat dinyatakan sudah selesai dari program studinya. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi D3, apabila setelah 6 semester mahasiswa tersebut telah berhasil mengumpulkan seluruh SKS yang diwajibkan dan mencapai IPK sekurang-kurangnya 2,33. Mahasiswa yang hanya berhasil mengumpulkan 72-89 SKS dengan IP 2,33 wajib mendapat bimbingan khusus dari Dosen Pembimbing Akademik.

8.3.4    Penilaian Keberhasilan Studi sesudah 6 semester untuk jenjang S1

Penilaian keberhasilan studi sesudah 6 semester untuk menentukan apakah seseorang mahasiswa boleh melanjutkan studinya sesudah 6 semester apabila telah berhasil mengumpulkan 120 SKS atau lebih dari IP 2,33. Mahasiswa yang hanya berhasil mengumpulkan 69-119 SKS dengan IP 2,33 dapat melanjutkan penyelesaian studinya, tetapi dengan bimbingan khusus Dosen dan Pembimbing Akademik.

8.3.5    Pelaksanaan Penilaian Keberhasilan Studi

  1. Pelaksanaan penilaian keberhasilan studi sesudah 2 , 4, 6 dan 8 semester diserahkan kepada jurusan masing-masing yang hasilnya dilaporkan kepada fakultas yang bersangkutan dan BAA
  2. Usul pemberhentian mahasiswa yang tidak memnuhi syarat untuk melanjutkan, disampaikan oleh fakultas kepada rektor untuk dikeluarkan surat-syrat pemberhentiannya.

8.4       Penyelesaian Akhir Studi Jenjang D3/S1

Penyelesaian akhir studi jenjang Sl dalam usaha memperoleh jumlah SKS yang ditentukan ditempuh dengan karya tulis/skripsi.

8.4.1   Penyelesaian Dengan Karya Tulis Ilmiah/Skripsi

Penulisan Karya Tulis Ilmiah adalah tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa yang mengambil program diploma (D3), sedangkan untuk program sarjana tugas akhirnya adalah Skripsi. Mahasiswa pada akhir semester V (untuk program D3 atau semester VII (untuk program S1) dan telah menyelesaikan SKS sekurang-kurangnya 96 untuk program D3 atau 134 untuk program S1, dengan IPK minimal 2,33 dan mendapat rekomendasi tentang kemampuan menyusun Karya Tulis Ilmiah atau skripsi dari Dosen Pembimbing Akademis dapat mengambil mata kuliah Karya Tulis Ilmiah atau Skripsi. Seorang mahasiswa dapat mengajukan untuk mengikuti sidang skripsi jika maksimal 10 SKS yang menyertai SKS pada semester tersebut, telah ada nilai akhirnya dan telah diserahkan ke BAA.

8.4.2   Penyusunan Karya Tulis Ilmiah/Skripsi.

8.4.2.1 Tujuan

Tujuan penyusunan karya tulis/skripsi adalah menyediakan pengalaman belajar kepada mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan yang telah dimilikinya untuk merancang melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian ilmiah dalam bidang studinya dengan menggunakan paradigma dan prosedur penelitian yang berlaku dalam bidang studinya tersebut di bawah bimbingan dosen yang ditunjuk oleh jurusan.

8.4.2.2 Isi dan sistematika

Skripsi/karya tulis hendaknya berisi kajian terhadap masalah-masalah keilmuan sesuai bidang studi masing-masing yang berguna baik bagi pengembangan ilmu maupun bagi pemecahan masalah-masalah nyata yang dihadapi. Sistematika dan tata cara penulisan skripsi dipaparkan dalam “Pedoman Penulisan Skripsi Universitas  Advent Indonesia”.

8.4.2.3 Prosedur pengajuan

  • Mahasiswa mengajukan rancangan skripsi kepada ketua jurusan.
  • Rancangan skripsi/karya tulis disusun berdasarkan format yang ditentukan oleh UNAI.
  • Ketua Jurusan menentukan pembimbing. Ketua Jurusan menyampaikan usulan penunjukan Pembimbing tersebut ke Fakultas untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Dekan.

8.4.2.4 Pembimbingan

  • Kualifikasi Dosen Pembimbing Skripsi/karya tulis adalah dosen yang berpangkat Lektor ke atas yang ditentukan oleh jurusan dan fakultas.
  • Pembimbing untuk satu skripsi/karya tulis adalah dua orang.
  • Penggantian Pembimbing dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Jurusan.
  • Proses bimbingan skripsi/karya tulis hanya bisa dilakukan oleh dosen pembimbing, apabila mahasiswa yang bersangkutan telah terdaftar secara resmi.
  • Masa bimbingan skripsi/karya tulis dilaksanakan dalam waktu 12 bulan. Bila penulisan skripsi/karya tulis tidak selesai dalam waktu 12 bulan, mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mendaftarkan ulang SKS skripsi/karya tulis yang telah kadaluarsa sampai dengan batas tiga kali pendaftaran skripsi/karya tulis. Bagi mahasiswa yang mendaftar SKS skripsi kadaluarsa, diwajibkan untuk membayar biaya, antara lain:
  • SKS Skripsi/karya tulis
  • Beban SPP Tetap

Bagi mahasiswa yang belum kadaluarsa SKS skripsinya/ karya tulis (belum lewat masa 12 bulan), diwajibkan tetap mendaftarkan dirinya dengan mengisi SKS mata kuliah skripsi tersebut.

8.4.2.5 Penilaian Skripsi/karya tulis

Penilaian skripsi/ karya tulis dilakukan terhadap isi, metodologi, sistematika penyajian, serta bahasa. Karya tulis/Skripsi dipertahankan dalam ujian sidang. Dalam ujian sidang, penilaian diberikan terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan karya tulis/skripsi secara ilrniah dan kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia serta penggunaan bahasa dalam bidang studi yang bersangkutan secara baik dan benar. Tim penilai terdiri dari 4 orang dosen, termasuk Dosen Pembimbing.

Pedoman terinci tentang pola dan prosedur penulisan skripsi/karya tulis disusun dalam ketentuan tersendiri.

8.5       Penyelesaian Akhir Studi S2

  1. Penilaian akhir studi pada jenjang S2 meliputi ujian kualifikasi yang bersifat komprehensif dan ujian tesis.
  2. Proses penyusunan tesis, disaring melalui lima tahap penilaian, yaitu tahap:
    • Usulan penelitian dilakukan oleh mahasiswa dan mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi dan Calon Tim Pembimbing/Penasehat.
    • Usulan penelitian yang lebih lengkap, dilakukan dalam forum Seminar Bimbingan Tesis yang dihadiri oleh calon Tim Pembimbing/Penasehat, Ketua Program Studi, para mahasiswa program yang bersangkutan, serta staf pengajar dan mahasiswa yang berminat.
    • Laporan kemajuan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktur PPS untuk menentukan kemungkinan dapat tidaknya diteruskan ke ujian Tesis tahap ke-1.
    • Ujian Tesis ke-1. Pada tahap ini mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan “Lulus”, atau “Tidak Lulus”. Mahasiswa yang lulus pada tahap ini berhak menempuh ujian Tesis tahap ke-2. Mahasiswa yang “Tidak Lulus”, diharuskan mengulang tahap ini.
    • Ujian Tesis tahap ke-2 bersifat terbuka.
  3. IPK mahasiswa tidak boleh kurang dari 3,
  4. Nilai mata kuliah kurang dari 3,00 bagi program Magister dinyatakan “Tidak Lulus”

8.6       Penilaian Keberhasilan Akhir Program

8.6.1    Program Diploma

  1. Program D3

Mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan program studinya apabila yang bersangkutan telah mengumpulkan sejumlah minimal 110 sks sesuai dengan program yang ditentukan dengan IPK minimal 2,33 dan lulus ujian akhir program dalam bentuk ujian komprehensif lisan pada sidang yudisium.

  • Penentuan yudisium
    1. Yudisium program diploma ditentukan berdasarkan rumus:Keterangan😛 = Indeks Prestasix = Nilai Mata Kuliahy = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah tersebut
    2. Batas minimum yudisium untuk kelulusan Program Diploma adalah 2,33:

Derajat yudisium untuk diatur sebagai berikut:

Derajat Yudisium

Indeks Prestasi Kumulatif

Cum Laude

Dengan Pujian

3,51 – 4,00

Very Satisfactory

Sangat Memuaskan

3,01 – 3,50
Satisfactory

Memuaskan

2,76 – 3,00

 

2,33-2,75

  • Pengumuman Yudisium

Yudisium kelulusan mahasiswa, Program Diploma diumumkan dalam sidang jurusan yang diselenggarakan khusus untuk itu dan dipimpin oleh Dekan yang waktunya disesuaikan dengan jadwal dalam Kalender Akademik. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.

8.6.2    Program Sl

  • Mahasiswa yang telah menempuh beban studi yang ditentukan bagi program S1 dengan minimal IPK 2,33 diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir program.
  • Waktu untuk menyelenggarakan ujian akhir program diatur dalam Kalender Akademik.
  • Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan dengan rumus:

Keterangan:

p = Indeks Prestasi

x = Nilai Mata Kuliah

y = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah tersebut.

  • Batas minimum yudisium untuk kelulusan Program S1 adalah 2,33.
  • Derajat yudisium diatur sebagai berikut:

Derajat Yudisium

Indeks Prestasi Kumulatif

Cum Laude

Dengan Pujian

3,51 – 4,00

Very Satisfactory

Sangat Memuaskan

3,01 – 3,50
Satisfactory

Memuaskan

2,76 – 3,00

 

—-

2,33-2,75

Pengumuman Yudisium kelulusan mahasiswa Program S1, diumumkan dalam Sidang Jurusan yang diselenggarakan khusus untuk itu dan dipimpin oleh Dekan. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.

8.6.3 Program S2

Mahasiswa yang telah menempuh beban studi yang ditentukan bagi program S2 dengan minimal IPK 3,00 diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir program

Waktu untuk menyelenggarakan ujian akhir program diatur dalam Kalender Akademik.

Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan dengan rumus:

                ∑xy

P =

                 ∑y

∑xy

P =

                                              ∑y

Keterangan:

p = Indeks Prestasi

x = Nilai Mata Kuliah

y = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah tersebut

Batas minimum yudisium untuk kelulusan Program S2 adalah 3,00

Derajat yudisium diatur sebagai berikut:

Derajat Yudisium Indeks Prestasi Kumulatif
Cum Laude

Dengan Pujian

3,76 – 4,00
Very Satisfactory

Sangat Memuaskan

3,51 – 3,75
Satisfactory

Memuaskan

3,00 – 3,50

 

Pengumuman Yudisium kelulusan mahasiswa Program S2, diumumkan dalam Sidang Program Pasca Sarjana yang diselenggarakan khusus untuk itu dan dipimpin oleh Ketua Program. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.

BAB IX

Pelanggaran Akademik dan Sanksinya

Untuk menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan kemahasiswaan dalam bidang akademik maka pada BAB ini akan dijelaskan jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya. Pelanggaran dan sanksi yang tidak berhubungan dengan akademik dijelaskan pada Buku Pedoman Peraturan Umum Kehidupan Mahasiswa.

9.1  Hak dan Kewajiban Mahasiswa

9.1.1  Hak Mahasiswa

  1. Setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan.
  2. Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan akademik yang telah diprogramkan.
  3. Setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan dan mempergunakan fasilitas akademik yang tersedia menurut peraturan yang berlaku
  4. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginan akademik melalui jalur organisasi kemahasiswaan dan jalur akademis yang ditentukan dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

9.1.2 Kewajiban Mahasiswa

  1. Menjaga integritas sivitas akademika dan mempertahankan kehormatan almamater, bangsa dan negara.
  2. Menjaga integritas pribadi dengan mempertahankan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual serta kepribadian nasional.
  3. Ikut serta mengembangkan UNAI dalam segala aspek akademiknya.
  4. Membantu dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan program-program akademis dan non akademis UNAI dengan baik dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi terbinanya suasana proses belajar dan mengajar dengan baik.
  6. Berperilaku sopan di ruang kelas seperti cara berpakaian, memberikan pendapat, sebagaimana diatur dalam buku pedoman kemahasiswaan yang berlaku.
  7. Mentaati peraturan tertib administrasi yang berlaku.

9.2  Tindakan yang Dapat Dikenakan Sanksi

Bentuk-bentuk tindakan mahasiswa yang dapat dikenakan sanksi, meliputi:

  1. Mengganggu kelancaran ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis.
  2. Menghalang-halangi terselenggaranya program UNAI, baik akademis maupun non akademis.
  3. Memalsukan surat keterangan, nilai ujian, nilai pada transkrip, atau tanda tangan.

9.2.1    Pelanggaran Dalam Kegiatan Akademik

Yang termasuk dalam kelompok pelanggaran, yaitu melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, antara lain:

  1. Mencontek dan memberikan contekan (membuat catatan-catatan pada kertas maupun pada meja/kursi/dinding, alat-alat elektronik penyimpan data (seperti HP, PDA, Kalkulator jenis tertentu, dll) pada saat ujian dalam bentuk kuis, ujian unit, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan lain-lain.

Sanksi akademik: Nilai ujian yang sedang diikuti otomatis menjadi 0 (nol). Dan bila perbuatan ini dilakukan tiga kali untuk mata kuliah yang sama, maka mahasiswa yang bersangkutan akan mendapat nilai gagal (E). Bila mahasiswa menggunakan alat-alat elektronik untuk keperluan mencontek, maka alat-alat elektronik tersebut akan diambil oleh dosen mata kuliah itu. dan akan diserahkan kemudian.

Sanksi akademik dijatuhkan oleh Dosen pengampu matakuliah, dan dilaporkan kepada Ketua Jurusan.

  1. Meniru/mencontek dan memberi contekan dalam bentuk tugas-tugas kelas, makalah, laporan laboratori dan lain-lain, dimana tugas itu adalah tugas mandiri. Termasuk dalam kategori ini adalah menjiplak sebagian besar ide dari sumber aslinya tanpa meringkas, merujuk ke sumber aslinya atau menuliskan dengan kata-katanya sendiri.

Sanksi: Nilai tugas itu otomatis nol (0). Dan bila perbuatan itu diulangi tiga kali maka mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan nilai gagal (F). Bila mahasiswa menggunakan alat-alat elektronik untuk keperluan mencontek, maka alat-alat elektronik tersebut akan diambil oleh dosen mata kuliah itu. dan akan diserahkan kemudian.

Sanksi akademik dijatuhkan oleh Dosen pengampu matakuliah, dan dilaporkan kepada Ketua Jurusan.

Catatan: Pada kasus dimana ada dua hasil kerja mandiri yang sama atau hampir sama dan kalau tidak ada yang mengaku pihak yang mencontek/menjiplak, maka kedua hasil kerja itu akan mendapat nilai nol (0), tetapi bila hasil kerjaan itu tidak disengaja untuk dicontek orang lain maka hanya hasil kerjaan orang yang mencontek itu yang mendapat nilai nol.

  1. Tugas Akhir (Karya Tulis Ilmiah/Skripsi/Tesis)

Tindakan plagiarisme (menggunakan sumber asli tanpa memberikan kredit kepada sumber/penulis).

Sanksi: Tugas Akhir yang disusun dibatalkan, diganti dengan judul dan penelitian yang baru, dilakukan ujian ulang Tugas Akhir dengan membayar ulang sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku. Jika kesalahan ini dilakukan kembali, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan untuk mengundurkan diri.

Jika pelanggaran ini ditemukan setelah yudisium (Sidang Tugas Akhir), maka gelar mahasiswa yang bersangkutan akan dibatalkan oleh keputusan senat universitas, dan wajib mengembalikan ijazah dan transkrip nilai asli yang telah diterimanya.

Prosedur: Atas pengaduan dan informasi yang masuk Ketua rapat ujian sidang tugas akhir memutuskan sanksi, dan membuat berita acara ujian, dan menyampaikannya kepada ketua jurusan untuk ditindaklanjuti.

Jika ditemukan tindakan plagiarisme setelah ujian sidang tugas akhir, maka atas informasi atau laporan, ketua jurusan mengirimkan surat panggilan kepada mahasiswa yang bersangkutan, untuk meminta pertanggungjawaban dengan tembusan ke Dekan. Jika surat pertama tidak diindahkan, maka akan dikirim surat yang kedua, dan jika surat kedua juga tidak diindahkan, maka ketua jurusan mengajukan laporan ke senat universitas melalui dekan untuk diproses lebih lanjut.

9.2.2    Menghambat Kegiatan Akademik 

Bentuk pelanggaran yang termasuk dalam kategori mengganggu kelancaran ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis adalah:

  1. Merusak (secara sengaja) fasilitas dalam ruang kelas seperti kursi, meja, papan tulis, LCD proyektor, Komputer, peralatan laboratori, dan lain-lain.

Sanksi: Mengganti peralatan yang rusak dengan jenis dan nilai yang sama dan dikenakan disiplin sesuai peraturan kemahasiswaan yang berlaku.

  1. Merobek sebagian lembaran buku atau karya tulis ilmiah/Skripsi/Tesis di perpustakaan.

Sanksi: Mengganti buku atau karya tulis ilmiah/ skripsi/ tesis yang rusak dengan jenis dan nilai yang sama dan dikenakan disiplin sesuai peraturan kemahasiswaan yang berlaku.

  1. Membuat pengumuman baik tertulis maupun lisan yang tidak ditugaskan oleh yang berwenang (Biro Administrasi Akademik, Fakultas oleh Dekan dan Universitas oleh Biro Humas dan Komunikasi) sehingga menimbulkan gangguan pada kegiatan akademis akan mendapat sanksi.

Sanksi: Pihak yang berwenang akan memanggil, menasehati dan memberikan peringatan keras atas pelanggaran tersebut dan pencatatan konduite.

  1. Mengambil tanpa ijin (mencuri) inventaris sekolah/milik orang lain yang ada di ruang kelas atau laboratori.

Sanksi: Mengembalikan/mengganti barang yang diambil, dan menjalani disiplin sesuai pedoman kemahasiswaan yang berlaku.

9.2.3  Plagiarisme

Memalsukan surat keterangan, nilai–nilai hasil evaluasi, nilai pada transkrip, atau tanda tangan.

  1. Khususnya mahasiswa yang bekerja (student labor) berhubungan dengan administrasi akademik/nilai, maupun mahasiswa lain secara umum.

Sanksi: Dikenakan skorsing sedikitnya satu tahun akademik, yang diberlakukan mulai dari semester yang sedang dijalani, dan mata kuliah yang dikontrak pada semester tersebut dibatalkan.

Prosedur: Pihak yang berwenang membawakan laporan ke rapat akademik untuk diproses selanjutnya.

  1. Merusak database sistem informasi akademik, perpustakaan dan lain-lain, dengan cara hacking (membajak ke domain sistem informasi) serta menyebarkan virus komputer.

Sanksi: Dikenakan skorsing sedikitnya satu tahun akademik, yang diberlakukan mulai dari semester yang sedang dijalani, dan mata kuliah yang dikontrak pada semester tersebut dibatalkan, dan akan diproses ke pihak yang berwajib (kepolisian).

Prosedur: Pihak yang berwenang membawakan laporan ke Rapat Akademik untuk diproses selanjutnya.

  1. Memalsukan tanda-tangan dari pejabat berwenang, memalsukan surat keterangan.

Sanksi: Dikenakan skorsing sedikitnya satu tahun akademik, yang diberlakukan mulai dari semester yang sedang dijalani, dan mata kuliah yang dikontrak pada semester tersebut dibatalkan, dan akan diproses ke pihak yang berwajib (kepolisian).

Prosedur: Pihak yang berwenang membawakan laporan ke rapat akademik untuk diproses selanjutnya.

BAB X

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN

10.1     Tugas Dosen

10.1.1  Pendidikan dan Pengajaran

  1. Melaksanakan program kerja sesuai rencana.
  2. Menyerahkan Nilai Evaluasi Akhir ke BAA pada tanggal yang ditetapkan.
  3. Memenuhi tuntutan kehadiran dikelas, jam-jam tatap muka pada pertemuan terjadwal.
  4. Menggantikan pertemuan terjadwal yang gagal dipenuhi.
  5. Mempersiapkan bahan-bahan perkuliahan.
  6. Memberi atau membantu perkuliahan, responsi, tugas, ujian, evaluasi, penilaian.
  7. Menjadi pembimbing, sponsor, sponsor pendamping dalam penyusunan karya tulis ilmiah, skripsi dan t
  8. Menjadi penguji dalam sidang karya tulis ilmiah, skripsi dan tesis.
  9. Membimbing dan membantu pelaksanaan praktikum di laboratorium, bengkel kerja atau di lapangan.
  10. Membuat laporan kegiatan.
  11. Menyampaikan orasi ilmiah.

10.1.2  Penelitian

Kegiatan penelitian dan penulisan karya ilmiah:

  1. Melakukan penelitian ilmiah.
  2. Menghasilkan penelitian dan karya ilmiah.
  3. Penulisan buku ajar.
  4. Membimbing penelitian untuk persiapan penulisan karya tulis, skripsi, tesis.
  5. Memimpin/berpartisipasi aktif dalam seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
  6. Membimbing penelitian untuk menjurus ke spesialisasi dan membimbing pembuatan laporan ilmiah.
  7. Asisten penelitian dalam persiapan skripsi.

10.1.3  Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat.

Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat meliputi :

  1. Pembinaan institusional dan kader ilmiah.
  2. Merancang kebijaksanaan dan rencana induk akademis.
  3. Merancang dalam kebijaksanaan dalam keseluruhan rencana induk (akademik dan fisik).
  4. Pemegang otoritas dalam bidang spesialisasinya.
  5. Merencanakan dan melaksanakan program pembentukan/pembinaan kader.
  6. Membantu masyarakat dengan memberikan penyuluhan dan pelaksanaan hasil penelitian.

10.2     Peranan Dosen

Di samping tugas-tugas tersebut di atas, pengajar (dosen) juga berperan sebagai :

  1. Pembimbing mahasiswa
  2. Membangkitkan motivasi mahasiswa
  3. Memberikan suri teladan yang baik

10.3     Beban Kerja Dosen

  1. Beban tugas tenaga pengajar (dosen) dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 36 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib seorang pegawai sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima.
  2. Ekuivalensi waktu mengajar penuh tenaga pengajar (dosen) setara dengan 14 SKS dan dihitung setiap semester dengan pengertian satu SKS setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester, atau satu SKS setara dengan 52 jam kerja per semester.
  3. Untuk memperoleh jumlah SKS yang ditentukan, dosen dapat melakukan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, pengabdian pada masyarakat, pembinaan sivitas akademika dan administrasi/manajemen (SK Dirjen No.48/Dj-Kep-1983 tanggal 6 Juni 1983).
  4. Penugasan tenaga pengajar (dosen) harus berdasarkan pada jam kerja tersebut di atas, dan adanya pemerataan dalam beban kerja.
  5. Inventarisasi tenaga akademik dalam rangka pendayagunaan tenaga pengajar (dosen) yang ada di lingkungan Universitas Advent Indonesia perlu adanya pengaturan tersendiri.