Pedoman Mahasiswa

Adalah suatu sukacita untuk mempersembahkan kepada saudara-saudari sekalian Buku Pedoman Kemahasiswaan UNAI. UNAI adalah lembaga pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang berusaha untuk memberikan pendidikan seutuhnya kepada para mahasiswa-mahasiswinya. UNAI menyambut para mahasiswa dari berbagai latar belakang, dan merupakan lembaga yang sangat kondusif untuk proses belajar-mengajar, dan memiliki kampus yang sangat indah.

Para Alumnus dari UNAI adalah orang-orang yang terpandang, yang beberapa diantara mereka telah memegang posisi penting di Indonesia, di Asia bahkan Dunia.Mereka melayani sebagai pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, pemimpin gereja, eksekutif muda, serta praktisi medis, dll.UNAI sangat menghargai para alumnusnya oleh karena intelektualitas serta iman yang teguh yang mereka telah tunjukkan.

UNAI menawarkan beragam program studi di berbagai Fakultas yang antara lain :

Pasca Sarjana (Magister Filsafat dan Magister Manajemen), Fakultas Filsafat (S1

Filsafat), Fakultas Ekonomi (S1 Akuntansi dan S1 Manajemen), Fakultas Keperawatan (Profesi Ners, S1 Keperawatan, dan D3 Keperawatan), Fakultas Teknologi Informasi (S1 Sistem Informasi dan S1 Teknik Informatika), Fakultas Sains Hayati (S1 Biologi), Fakultas Pendidikan (S1 Pendidikan Bahasa Inggris dan S1

Pendidikan Matematika) yang terakreditasi oleh Adventist Accrediting Association

(AAA) dari GMAHK serta Badan Akreditasi Nasional (BAN) dari Pemerintah RI.

Inti dari lembaga ini adalah para staff dan dosennya. Mereka adalah orang-orang yang takut akan Tuhan, professional, dan sangat berkomitmen di dalam menawarkan pendidikan yang unggul, dan tamat dari berbagai universitas terkenal

di Indonesia, Asia, Eropah, Australia dan Amerika. UNAI diberkati dengan beragam mahasiswa yang datang dari seluruh penjuru Indonesia, serta dari luar negeri

seperti Amerika, Timor Leste, Malaysia, dan Republik Rakyat Tiongkok.

Jika saudara-saudari sedang mencari pengalaman pendidikan yang merubah hidup, maka anda akan mendapati bahwa UNAI adalah tempat yang tepat. Agar dapat sukses mencapai cita-citamu di UNAI, ikutilah segala peraturan yang tercantum di dalam pedoman kemahasiswaan ini.

Kepada Mahasiswa/mahasiswi yang terhormat,

Sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi anda untuk dapat belajar di Kampus Universitas Advent Indonesia- Bandung (UNAI).Kami berharap pengalaman belajar di kampus UNAI menjadi sesuatu hal yang menyenangkan bagi Anda.Kami dari bidang kemahasiswaan berusaha membuat anda tetap senang untuk tinggal dikampus UNAI dan dapat meraih sukses.

Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan lingkungan belajar yang nyaman dan dapat meraih suksesdariUniversitas Advent Indonesia Bandung. Kami terus berupaya menjalankan program kegiatan kemahasiswaan untuk melayani pertumbuhan dan perkembangan disemua bidang kehidupan Anda. Hal ini penting untuk pencapaian tujuan pendidikan; dan penting untuk budaya, sosial, moral, intelektual, spiritual dan perkembangan fisik anda.

Pandangan holistik kami pendidikan tidak terbatas pada kelas saja, namun kami ingin menghormati, mendengarkan dan untuk membimbing dalam pembangunan karakter Anda.

Kami ingin tinggal dekat untuk pengembangan pribadi Anda, sehingga Anda akan diperlengkapi untuk setiap perbuatan baik.

Kami berharap buku pedoman kemahasiswaan ini dapat menuntun Anda untuk hidup nyaman dan belajar penuh konsentrasi di kampus UNAI, guna mencapai cita-cita dan masa depan yang penuh bahagia. Semoga buku pedoman kemahasiswaan ini berfungsi secara optimal, dan ini akan menjadi sumber penting bagi Anda.

Kepada seluruh orang tua dan para mahasiswa yang terhormat, kami sangat senang oleh karena bapak/ibu telah mempertimbangkan untuk memilih Universitas Advent Indonesia Bandung  sebagai tempat anak-anak bapak/ibu belajar. Untuk  memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh mahasiswa, kami ingin menyampaikan informasi penting tentang tata kehidupan tinggal dikampus UNAI:

  1. Universitas Advent Indonesia (UNAI) adalah kampus berasrama.

Mahasiswa yang datang dari beragam suku budaya, sosial, agama yang kami percaya bahwa ini adalah suatu pengalaman belajar yang kuat. Demikian juga staf dan dosen yang tinggal dikampus bersama-sama mahasiswa, hal ini juga diyakini akan mempermudah segala urusan belajar mahasiswa. Kami memiliki pandangan holistik

tentang pendidikan. Terlepas dari pengajaran di kelas di berbagai bidang minat, kami juga memiliki program ibadah reguler untuk mengajar nilai-nilai dan memupuk iman pribadi. Program-program ini sangat penting dan diperlukan seperti kelas akademik di berbagai fakultas.

  1. Pengembangan karakter merupakan tujuan utama dari UNAI.

Oleh karena itu kegiatan spiritual merupakan rutinitas yang wajib dilakukan di kampus UNAI. Dimulai dari ibadah harian dan  mingguan serta berbagai Kebaktian Kebangunan Rohani.

  1. UNAI menyediakan sarana & prasarana yang menunjang kegiatan perkuliahan.Lokasi kampus yang nyaman dengan alam yang asri membuat situasi belajar menjadi sangat kondusif dan membuat belajar lebih fokus.
  2. UNAI menyediakan fasilitas kesehatan, yaitu klinik yang lokasinya tepat berada di depan kampus. Pelayanan kesehatan dengan system asuransi dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga kampus.
  3. UNAI memiliki Kafeteria yang hanya menyediakan makanan vegetarian.
  4. UNAI menyediakan fasilitas olah raga antara lain : Lapangan bola kaki, Futsal, Basket, Tenis lapangan, Volley, Badminton, Tenis meja, dan Jogging track.
  5. UNAI memiliki beberapa kegiatan ekstrakurikuler, antara lain: Organisasi Kemahasiswaan, Olah raga, Seni Budaya, Seni tari, Tarik Suara, Pencinta alam dan Kepemimpinan.
  6. UNAI dalam menjalankan sanksi atas pelanggaran aturan, menggunakan system point.Setiap mahasiswa yang mendaftar diberikan 500 point untuk 1 semester.
  • Mahasiswa UNAI diwajibkan tinggal di Asrama kecuali:
    1. Anak Staf /Dosen UNAI.
    2. Mahasiswa yang sudah menikah.
    3. Mahasiswa yang tinggal dengan orang tua kandung dan saudara kandung.
    4. Mahasiswa yang sudah mendapat ijin khusus dari Student Affairs Committee.
    5. Mahasiswa yang tinggal di rumah Staff/Dosen UNAI dengan seijin Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.
  • Hak Tinggal di Asrama
    1. Mahasiswa yang dikeluarkan/tarik diri dari UNAI tidak diijinkan tinggal di asrama sejak saat keputusan tersebut dikeluarkan oleh UNAI.
    2. Mahasiswa yang belum mendaftar/belum selesai mendaftar, bila tinggal di asrama harus melapor kepada Kepala Asrama sebelum tinggal di asrama.
    3. Mahasiswa yang sudah mendaftar di asrama atau sudah mendapat kamar, wajib tinggal di asrama.
    4. Mahasiswa yang sedang mengambil Skripsi I dan Skripsi II wajib tinggal di asrama, kecuali yang bersangkutan sudah mendapat pekerjaaan yang dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan dari perusahaan sebagai bukti telah bekerja, atau mendapat izin tinggal diluar asrama dari Wakil Rektor III.
  • Tanggung Jawab
    1. Mahasiswa bertanggung jawab untuk menjaga perabotan/barang-barang di asrama.
    2. Kerusakan ataupun kehilangan barang-barang di kamar masing-masing akan menjadi tanggung jawab penghuni kamar tersebut.
    3. Mahasiswa tidak diijinkan menambah/mengurangi perabotan tanpa seijin Kepala Asrama.
    4. Mahasiswa dilarang mengubah cat tembok/pintu/jendela atau kunci asrama. Perubahan-perubahan hanya boleh dilakukan atas ijin Kepala Asrama.
  • Kunci Asrama/Kamar
    1. Penghuni asrama dilarang memasang gembok untuk kamar sendiri tanpa seijin Kepala Asrama.
    2. Mahasiswa yang tidak mengembalikan kunci pada akhir semester (liburan) atau menghilangkan kunci, akan dikenakan denda seharga semua kunci pintu kamarnya, dan termasuk kunci induk.
    3. Dilarang menduplikat kunci kamar masing-masing termasuk kunci induk.
    4. Pengembalian kunci adalah pada waktu akhir semester regular/padat.
  • Peralatan Masak

Mahasiswa dilarang memasak apa pun di asrama/kamar atau membawa peralatan memasak di asrama/kamar, kecuali mereka yang tinggal di Asrama Khusus. Dilarang membawa perlengkapan kafetaria ke asrama kecuali dengan ijin Kepala Kafetaria dan Kepala Asrama. Apabila didapati alat-alat masak di kamar, Kepala Asrama berhak mengambil dan menyimpannya sampai semester berakhir.

  • Kehilangan

Mahasiswa wajib menjaga barang masing-masing. Bila terjadi kehilangan agar segera melaporkan kepada Kepala Asrama dengan mengisi formulir kehilangan.

Catatan: Bila UNAI tidak dapat menyelesaikan masalah yang diadukan, maka persoalan akan diserahkan kepada yang berwajib, UNAI tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang-barang yang hilang.

  • Bahan-bahan/Alat-alat Berbahaya

Mahasiswa dilarang membawa/menyimpan senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak atau alat- alat yang membahayakan keselamatan orang lain/diri sendiri. Kepala Asrama dan Monitor dapat mengambil dan menyimpannya dan boleh diambil pada akhir semester/selesai ujian final.

  • Pemeriksaan Kamar
    1. Penghuni asrama bertanggung jawab untuk kebersihan, kerapihan serta keutuhan kamarnya. Kepala Asrama atau petugas asrama akan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu atas keadaan tiap-tiap kamar.
    2. Mahasiswa diwajibkan sudah berada di dalam kamar masing-masing pada waktu check-room.
    3. Tidur di tempat lain dianggap pelanggaran atas tata tertib Asrama.
    4. Kasur Asrama tidak boleh diturunkan ke lantai dari tempat tidur.
  • Kendaraan

Mahasiswa yang tinggal di asrama tidak diperkenankan membawa kendaraan (Motor maupun Mobil) ke UNAI atau menitipkannya di dalam atau di luar kampus. Bila kedapatan membawa kendaraan ke kampus, kendaraan akan ditahan oleh Satpam dan dapat diambil kembali pada akhir semester oleh orangtua. Mahasiswa Program Pasca Sarjana yang tinggal di Asrama diperkenankan membawa kendaraan.

  • Makanan

Mahasiswa dilarang makan di dalam kelas selama jam perkuliahan berlangsung.

  • Pakaian
    1. Mahasiswa diwajibkan menggunakan sepatu tertutup bagi pria dan tidak memakai sandal/selop(yang tidak bertali belakang) bagi wanita ke dalam kelas.
    2. Dilarang menggunakan rok dan celana blue jeans dan kaos oblong dan kemeja tidak berlengan baik bagi pria maupun wanita ke dalam kelas dan kebaktian Gereja.
    3. Bagi wanita, dilarang menggunakan rok pendek diatas lutut, rok dengan belahan depan, samping dan belakang sampai di atas lutut. Dapat menggunakan celana panjang yang tidak berbahan jeans ke dalam kelas dan memakai baju atasan berkerah seperti kemeja (dilarang mengunakan baju atasan yang ketat pendek dan kaos oblong).
  • Perhiasan

Mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan perhiasan cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan dengan standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

  • Dandanan
    1. Pria harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga) dan harus disisir dengan rapih.
    2. Wanita diharapkan berdandan dengan sepantasnya.
    3. Dilarang menggunakan cat rambut berwarna di luar warna natural rambut.
    4. Penyimpanan Uang

Dianjurkan tidak menyimpan uang lebih dari Rp 100.000,- di Asrama, dan apabila terjadi kehilangan uang, maka menjadi tanggung jawab sendiri.

  • Binatang Peliharaan

Mahasiswa yang tinggal di asrama dilarang membawa/memelihara binatang peliharaan di asrama.

TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL MAKANAN UNTUK ORANG LAIN (kecuali ada izin dari kepala Kafetaria).

  1. JIKA MAHASISWA/I SAKIT HARUS ADA SURAT KETERANGAN DARI KEPALA ASRAMA ATAU DARI KLINIK UNAI.
  2. BAGI MAHASISWA/I ASRAMA KHUSUS yang tidak makan di Kafetaria DAN OUTSIDE YANG KETAHUAN MAKAN DI KAFETARIA AKAN DICHARGE UANG MAKAN SATU SEMESTER.
  3. JIKA ADA KARTU MAKAN YANG DOUBLE NOMORNYA, MAKA AKAN DICHARGE KEPADA YANG BERSANGKUTAN.
  4. Petugas Kafetaria akan mengatur ketertiban Kafetaria, semua mahasiswa diwajibkan mematuhinya.
  5. JIKA ADA MAHASISWA/I YANG MELAWAN KEPADA PETUGAS KAFETARIA, MAKA PETUGAS KAFETARIA BERHAK MENGELUARKAN MAHASISWA/I TERSEBUT DARI KAFETARIA.
  6. JIKA ANDA INGIN MAKAN DI KAFETARIA UNAI DAN TIDAK MEMILIKI KARTU MAKAN BISA MEMBELI KUPON MAKAN DI BUSINESS OFFICE.
  7. Apabila ada pelanggaran terhadap peraturan di atas, maka komite disiplin akan rapat dan memutuskan sanksi yang sesuai untuk itu.
  8. JIKA ADA KELUH KESAH DAN MASUKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN DI KAFETARIA UNAI BISA LANGSUNG MENEMUI KEPALA KAFETARIA UNAI.
  • Ijin Makan

Hanya mahasiswa yang sudah mendapat Clearance Slip/kartu makan yang dilayani di kafetaria. Mahasiswa yang makan tanpa menggunakan kartu makan atau tanpa membayar kontan akan dinasehati oleh Kepala Kafetaria dan biayanya di-charge ke dalam account-nya di kantor keuangan. Jika  kedapatan melanggar peraturan diatas sebanyak 3 x (tiga kali), maka ia akan di-charge biaya makan selama satu semester.

  • Makan Bersama
    1. Mahasiswa yang hendak mengambil jatah makannya dari kafetaria karena makan bersama di bawah pengawasan seorang anggota staf dosen, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2hari sebelumnya kepada Kepala Kafetaria dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wakil Rektor III.
    2. Maksimum 2 (dua) kelompok yang dapat dilayani dalam waktu yang sama. Masing-masing kelompok maksimum berjumlah 100 orang, kecuali untuk acara makan bersama yang diprogramkan oleh universitas.
  • Pada Waktu Libur

Kafetaria UNAI tutup pada libur Semester Akademik, libur Natal dan Tahun Baru dan libur akhir tahun ajaran.

  • Apabila memerlukan bantuan informasi silahkan menghubungi:
    1. Humas
    2. Kepala Asrama c. Kepala Kafetaria d. Kepala Klinik
    3. Bimbingan Konseling f. Kampus Ministry
    4. Kepala Maintenance h. Peraturan Fakultas
    5. Wakil Rektor III

Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mendapat pengurangan poin, diwajibkan mengikuti pembinaan/bimbingan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan. Antara lain: Gembala Jemaat, Kerohanian Kampus, Departement Bimbingan Konseling, Kepala Asrama putra/putri, Dosen Wali dan Wakil Rektor III.

  • PEMBAYARAN DAN PELUNASAN BIAYA PERKULIAHAN
  1. Diharapkan pembayaran biaya untuk satu semester pada waktu pendaftaran. Namun bagi yang tidak sanggup diberi dispensasi membayar dua kali. Pertama, waktu pendaftaran biaya untuk setengah semester ditambah dengan uang pembangunan dan uang BEM/HIMA dan tunggakan yang lalu jika ada.
  2. Biaya setengah semester yang sisa harus lunas pada tanggal 21 Oktober pada semester pertama, tanggal 21 Maret pada semester kedua. Bila hal ini tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikenakan sanksi dikeluarkan sementara dari UNAI, sampai dilunasinya tunggakannya sampai tanggal 30 April pada semester kedua.
  3. Bila hal-hal diatas tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikeluarkan dari UNAI, dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
  4. Jika seseorang check out dari UNAI selama satu semester berjalan, maka uang kuliah yang akan dikembalikan adalah uang makan dan uang kuliah saja. Semua biaya lainnya akan hangus. Perincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:
    1. 25% bulan pertama uang kuliah (75% untuk mahasiswa)
    2. 50% bulan kedua uang kuliah (50% untuk mahasiswa)
    3. 75% bulan ketiga uang kuliah (25% untuk mahasiswa)
    4. Masuk bulan keempat tidak ada pengembalian.
  5. Bilamana mahasiswa Check Out/mengundurkan diri, maka pengembalian uang yang sisa harus lebih dahulu mendapat izin dari orang tua/wali.

Semua Mahasiswa yang tinggal di asrama diwajibkan mengikuti kebaktian yang diselenggarakan oleh Asrama/Fakultas/Religious Activities Committee berupa :

  1. Kebaktian Harian
  2. Kebaktian Bersama
  3. Kebaktian Sabat
  4. Kebaktian Khusus

Catatan : Diluar ketentuan diatas- harus ada izin dari kantor Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan.

Mahasiswa yang tinggal diluar asrama, diwajibkan untuk mengikuti kebaktian bersama yaitu :

  1. Kebaktian Rabu Malam
  2. Kebaktian Sabat
  3. Kebaktian Khusus
  • Kebaktian Harian :
  1. Kebaktian Pagi – Jam 05.15
  2. Kebaktian malam – Jam 18.15

Catatan: Tempat kebaktian terpisah untuk pria dan wanita, dipimpin oleh Kepala Asrama masingmasing.

  • Kebaktian Bersama :
  1. Kebaktian PHD – Senin Malam
  2. Kebaktian Rabu Malam
  • Kebaktian Sabat:
  1. Vespers (Jumat, Jam 18.15).
  2. Sekolah Sabat (Sabtu, Jam 08.30).
  3. Khotbah (Sehabis Sekolah Sabat).
  4. Pemuda Advent. (Sabtu, Jam 16.30).

Catatan: Buka Sabat diadakan di asrama masing-masingdipimpin oleh para Monitor dan Kepala Asrama masing-masing.

  • Kebaktian Khusus:
    1. Minggu Sembahyang (Minimal sekali setiap semester).
    2. Prayer Circle Setiap Sabtu pagi yang diselenggarakan oleh Campus Ministry. Kebaktian ini bukan suatu keharusan.
    3. Kebaktian HIMA. Kebaktian ini dapat diadakan pada hari Selasa petang waktu jam kebaktian biasa (18.15 WIB).Kebaktian ini hanya boleh diselenggarakan atas permintaan tertulis Dekan Fakultas, yang selanjutnya bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Catatan: Kebaktian ini bukan untuk rapat, karena rapat kemahasiswaan (HIMA, CLUB-CLUB) hanya diijinkan siang hari di antara jam 15.00-17.00 WIB. (Tidak pada jam kuliah atau jam belajar malam).

    1. Kebaktian lainnya boleh diselenggarakan setelah mendapat izin dari Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.

Catatan: Mahasiswa dan calon mahasiswa yang bekerja dan tinggal di Maintenance, Automotive, GOR,Student Centre, dan Green House diwajibkan mengikuti peraturan kebaktian sore di asrama. Apabila karena suatu pekerjaan, dan hal yang lain dapat diberikan ijin atas persetujuan Pembantu Rektor III, maupun Kepala Bidang pekerja masing-masing.

  • Bagi Mahasiswa Keperawatan:
  1. Jika praktek pagi, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian pagi, tetapi kebaktian sore harus ikut.
  2. Jika praktek sore, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian sore, tetapi kebaktian pagi harus ikut.
  • Standar Gereja
    Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah landasan standar moral dan pergaulan serta nilainilai hubungan antar penghuni kampus UNAI. Standar yang ditekankan, antara lain:
  1. Makanan dan Minuman Mahasiswa dilarang untuk:
    1. Memakan makanan yang haram.
    2. Meminum minuman keras, minuman yang beralkohol, yang mengandung thein, kafein dan sejenisnya.
  2. Pakaian
    1. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bersikap bahwa sebaiknya kita tidak ketinggalan zaman tetapi tidak juga terdahulu dalam memiliki mode. Umumnya bersikap KONSERVATIF (bukan kolot) lebih baik daripada terlalu modern.
    2. Kenakanlah pakaian dan mode yang pantas untuk setiap perbaktian, kelas-kelas serta dalam kegiatan resmi lainnya. Pada jam perbaktian Sabat, pria dianjurkan untuk memakai dasi.
  3. Musik
    1. Baik secara perorangan maupun secara kelompok, dilarang memperdengarkan musik yang dianggap tidak baik menurut standar gereja, misalnya musik-musik jazz, musik rock, blues, disko, dan lain-lain. Untuk pementasan musik harus melalui sensor komite (untuk gereja maupun pada acara-acara rekreasi).
  4. Bacaan
    1. Mahasiswa tidak diperbolehkan membaca bacaan atau menonton tontonan yang mengarah kepada percabulan, yang tidak pantas yang dilarang oleh Pemerintah dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Mahasiswa UNAI bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi Standar Gereja, baik yang sudah dicantumkan di atas maupun yang belum tercantum. Setiap dosen dan staf UNAI berhak menasehati, menegur, dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

  • Berhenti Kuliah/Mengundurkan Diri
    1. Mahasiswa yang hendak berhenti kuliah harus membawa surat persetujuan dari orangtua/wali.
    2. Mengurusnya menurut prosedur seperti yang tertera pada slip pengunduran diri yang diperoleh dari
      kantor Biro Administrasi Akademik (BAA) dan menyerahkan tembusannya ke Ketua Program Studi
      dan Kantor Wakil Rektor III.
  • Waktu Buka Perpustakaan:

Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 14.00 -17.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Jumat              : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu               : Tutup
Minggu            : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Sesuai dengan keputusan Rapat Student Affairs, maka Study Period hanya WAJIB bagi Mahasiswa
Tingkat I Semester I dan mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Semester di bawah 2.00.
Mahasiswa yang lain boleh belajar di perpustakaan. Pintu asrama akan ditutup pada jam Study Period
mulai dari pukul 19.30 – 21.00 WIB.

Perpustakaan akan dibuka segera setelah kebaktian malam selesai. Mahasiswa yang akan belajar di
perpustakaan diwajibkan tetap belajar di perpustakaan sampai pukul 21.00 WIB. Pintu perpustakaan
ditutup pukul 19.30 WIB.

Perpustakaan UNAI menjalankan sistem Perpustakaan Terbuka di mana para mahasiswa bebas
memilih sendiri di rak buku-buku yang diperlukan untuk dibaca di tempat.

  • Kartu Perpustakaan

Dengan adanya sistem terbuka ini maka setiap mahasiswa wajib memiliki kartu perpustakaan dengan
menyerahkan satu lembar pas photo ukuran 2 x 3 untuk pembuatan kartu secara cuma-cuma. Pada
waktu masuk perpustakaan, kartu harus diserahkan kepada petugas di pintu masuk dan diambil pada
waktu keluar. Kartu yang tidak diambil pada saat keluar dianggap hilang dan harus membuat kembali
dengan biaya yang ditetapkan. Memasuki perpustakaan harus berpakaian rapih dan bersih.

  • Sanksi Perpustakaan
    Apabila seseorang menghilangkan buku perpustakaan, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan
    biaya sebanyak tiga kali harga buku tersebut. Jika buku yang dipinjamkan terlambat dikembalikan,
    maka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp. 2000,-/hari/buku, termasuk hari Sabat dan
    Minggu. Keributan yang terjadi selama jam perpustakaan akan mendapat teguran dari petugas dan jika
    membangkang akan dilaporkan ke Wakil Rektor III.
  • Acara Chapel
    Acara chapel adalah kuliah umum non-kredit yang penyelenggaraannya langsung diatur oleh Wakil
    Rektor I – Bidang Akademik, yaitu setiap hari Kamis pagi pukul 11.00 WIB, Semua mahasiswa wajib
    mengikuti acara ini. Acara chapel ini bisa digabung ataupun dilakukan terpisah per fakultas sesuai
    dengan jadwal yang telah ditentukan dari kantor Wakil Rektor I.
  • Petunjuk Mengikuti Acara Chapel:
    1. Untuk acara chapel gabungan, acara berlangsung di aula chapel dan untuk acara chapel per
      fakultas diatur oleh Dekan Fakultas masing-masing.
    2. Diharapkan hadir sebelum pukul 11.00 WIB.
    3. Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan.
    4. Duduk ditempat yang telah ditentukan.
    5. Absensi akan diambil oleh monitor asrama. Salah tempat duduk sama dengan absen.
    6. Apabila absen dan ingin diputihkan karena ada alasan tertentu, segera mengurus ke kantor Kepala Asrama sebelum dilaporkan ke kantor Wakil Rektor III.
    7. Pembebasan untuk tidak mengikuti Acara Chapel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Wakil Rektor I – Bidang Akademik disertai rekomendasi dari penanggung jawab (Kepala Departemen), berlaku setelah memperoleh ijin tertulis dari Wakil Rektor I.
  • Pekerjaan
    Di UNAI dikenal filsafat “Earning While Learning” yaitu mahasiswa yang bekerja di kampus selama
    mengikuti program perkuliahan.
    Di bawah ini beberapa petunjuk bagi mahasiswa yang ingin bekerja.

    1. Bagi mereka yang bekerja dikantor rektorat, dekan dan asisten dosen wajib mencapai Indeks
      Prestasi minimal 3.00.
    2. Maksimum bekerja 4jam/hari (maksimum 19 SKS), khusus asisten dosen maksimum 2 jam/hari.
    3. Masing-masing departemen memiliki perbedaan jumlah maksimum student labor.
    4. Mahasiswa Senior:
      • Apabila hanya Skripsi, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di luar Asrama, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi Lanjutan dan mengambil mata kuliah, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di Asrama, maksimum 2 jam/hari.
    5. Student Labor hanya boleh bekerja di satu departemen.
    6. Wajib mengisi formulir permohonan kerja sambil berkuliah dan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Departemen dan dilanjutkan ke Wakil Rektor I, Wakil Rektor III dan Wakil Rektor II.
    7. Dosen honorer tidak diperkenankan menggunakan Student Labor.
  • Ketentuan Tambahan
    Field Trip

    1. Dilakukan sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan oleh Wakil Rektor I – Bidang Akademik, biasanya
      pada waktu liburan pertengahan semester atau pada Week End berikutnya.
    2. Ijin mengikuti Fieldtrip dikeluarkan oleh President Council.
    3. Permohonannya harus disetujui oleh Dekan terlebih dahulu.
    4. Daftar nama-nama yang mengikuti Fieldtrip harus diserahkan dan ditandatangani oleh Wakil Rektor III dan copy-nya (salinan) diserahkan kepada Kepala Asrama Putra dan Putri.
  • Pelanggaran dan Pengurangan Point

Setiap mahasiswa yang sudah mendaftar berhak mendapatkan 500 point dalam satu semester. Mahasiswa aktif dapat dikeluarkan dari UNAI kalau absen perkuliahannya sudah mencapai 25% dari total mata kuliah yang diambil selama satu semester berjalan.

  • Perkelahian (Kontak Fisik)
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Pemukulan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Intimidasi atau Penyidangan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Tahun Akademik
    Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada 2
    semester berikutnya.
  • Keluar Kampus tanpa ijin (bagi mahasiswa di asrama.

Tidak bermalam
Satu kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Mendapatkan peringatan dari Kepala Asrama
Dua kali  : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Diwajibkan kerja 8 jam selama 1 hari (wajib kerja dilaksanakan pada hari

   Minggu/Libur) dan Bimbingan di Guidance & Counseling 1sesi.

Tiga kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 16 jam dan Bimbingan di Guidance

   & Counseling 2 sesi.

Empat kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 2 jam dan Bimbingan di

      Guidance & Counseling 3 sesi.

Lima kali : Mahasiswa/i Dikeluarkan satu semester (pada semester yang sedang berjalan)

  • Bermalam (tidak di Asrama waktu petugas asrama memeriksa kamar atau Check Room).

Satu Malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 1 sesi.

Dua malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 2 sesi.

Tiga malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas serta mengikuti Bimbingan dan Konseling 3 sesi.

Empat malam : Mahasiswa/i Dikeluarkan.
Note : Jika telah mencapai 375 poin maka mahasiswa wajib dikenakan daftar ulang.

  • Pencurian
    Seorang yang kedapatan mencuri, diharuskan mengembalikan atau membayar atau mengganti barang
    yang dicuri dan Point dikurangi 500 point dan Dikeluarkan selama semester berjalan. Jika kejadian
    dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester
    berikutnya.
  • Rokok
    Mahasiswa yang kedapatan menyimpan atau membawa rokok atau puntung rokok di kamar atau pada
    dirinya akan dikurangi 150 point + Mengikuti program Berhenti Merokok + Kerja 8 jam
  • Merokok
    Mahasiswa yang memiliki ketergantungan terhadap rokok, wajib mengikuti program Berhenti Merokok
    pada awal semester.Mahasiswa yang kedapatan merokok di dalam kampus 500 point (Dikeluarkan),
    diluar kampus 275 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari (pada hari libur) dan
    mendapat Surat Peringatan serta mengikuti Bimbingan Berhenti Merokok
  • Konsumsi dan atau Pengedaran Minuman Keras
    Mahasiswa yang membawa, mengedarkan atau menggunakan minuman keras didalam kampus
    mendapat 500 point, diluar akan dikurangi 275 Point + Kerja 8 jam selama 4 hari (hari libur) +
    Bimbingan
  • Narkoba
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan narkoba,Point akan dikurangi 500
    point dan tidak diterima kembali di UNAI selamanya.
  • Berjudi
    Setiap mahasiswa yang kedapatan berjudi maka Point akan dikurangi 275 point + Kerja 8 jam selama 4
    hari libur.
  • Bioskop, Diskotik, dan Bilyard
    Apabila mahasiswa ditemukan menonton di gedung bioskop, diskotek, dan tempat bilyar, maka akan
    dikenakan sanksi point dikurangi 100 point + Kerja 4 jam + Bimbingan.
  • Loncat Pagar/Jendela kamar
    Apabila mahasiswa kedapatan keluar atau masuk lewat jendela asrama di kampus UNAI dengan cara
    melompat atau menerobos pagar, maka orang tersebut akan diberikan sanksi point dikurangi 150 point
    + Kerja 4 jam + Bimbingan
  • Menggunakan Arus Listrik Tanpa Izin
    Arus listrik telah tersedia di kamar masing-masing yang dapat digunakan untuk keperluan dan
    kebutuhan belajar apabila ada penyimpangan akan hal tersebut point akan dikurangi 150 point + denda
    Rp 400.000.
  • Perusakan Fasilitas atau Gedung atau Bangunan.
    Dapat dikeluarkan dari UNAI. Bila terbukti tidak sengaja, harus mengganti rugi sebanyak 3x
    lipat dari harga kerusakan, dan point akan dikurangi 400 Point.
  • Sikap Tidak Sopan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point tergantung keputusan Komite.
  • Penghinaan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Pemalsuan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Penipuan
    Penipuan atau dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar dapat dikurangi 250 –
    500 point, tergantung keputusan Komite. Jika ada perubahan alamat dan nomor telepon
    rumah, segera diinformasikan ke kantor Wakil Rektor III, Kepala Asrama, Biro Administrasi
    Akademik, dan Keuangan.
  • Bergandengan Tangan atau Menaruh Tangan Di Atas Bahu dan berciuman atau Berpelukan dengan Lawan Jenis
    Pelanggaran pertama kali:

Bergandengan tangan atau menaruh tangan di atas bahu dengan intimbagi yang lawan jenis di dalam
dan luar kampus dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 1 hari dan tidak
diijinkan mengikuti perkuliahan.

  Pelanggaran kedua kali:

Dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan ditambah Strict Probation.

  Pelanggaran ketiga kali:

Dapat Dikeluarkan selama Satu Semester Akademik.

  • Pornografi
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan Barang Cetak dan Multi Media
    Porno di kamar Asrama akan Dikurangi 400 point + kerja 4 hari dan bimbingan.
  • Berzinah
    Pengertian berzinah disini ialah hubungan seks di luar nikah. Pelanggaran akan dikenakan 500 point.
    Skorsing minimal Satu Tahun Akademik. Bila terjadi kehamilan, hanya akan diterima kembali berkuliah
    setelah menikah dan menunjukkan akta pernikahan dari Catatan Sipil.
  • Membuat Keributan ; Berteriak atau Mengeluarkan Kata-kata Kotor
    Keributan di ruang Kebaktian, di Asrama, di Kelas, di tempat Study Period, Kafetaria atau ditempattempat
    lain, dikurangi 250 point + kerja 8 jam per hari selama 4 hari libur.
  • Masuk Asrama Lawan Jenis
    Mahasiswa yang masuk asrama lawan jenis tanpa izin, Dikurangi 300 point + Diwajibkan bekerja 8 jam
    per hari selama 5 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
  • Pembangkang
    Mahasiswa yang membangkang, Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
  • Berpakaian Tidak Sopan waktu kebaktian dan kelas, Tidak Sesuai Dengan Standar UNAI (rok di atas lutut, belahan tinggi, tidak berlengan, jeans, tembus pandang, kaos oblong, pakai sandal). Berlaku bagi mahasiswa di dalam dan luar asrama.
    Pelanggaran pertama kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan lisan. (Semua aparat UNAI berhak memberikan peringatan) +
    kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
    Pelanggaran kedua kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan tertulis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
    Pelanggaran ketiga kali:
    Dapat dikeluarkan selama satu semester akademik.
  • Bermalam di rumah Dosen atau Staff atau Married Student Tanpa Ijin
    Dikurangi 150 point + Dikenakan Strict Probation sejenis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari kelas.
  • Terlambat kembali ke Asrama sesudah Check Room
    Sesudah jam 22.00 WIB: Dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 1 hari dan
    tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
    Catatan: Yang terlambat kembali ke asrama setelah berkunjung ke rumah Dosen atau Staf harus
    membawa surat keterangan dari dosen yang bersangkutan.
  • Rapat Tanpa Ijin
    Mahasiswa dilarang mengadakan rapat tanpa izin dari Wakil Rektor III. Pelanggaran atas ketentuan ini
    akan dikenakan sanksi Dikurangi 100 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Ikut Upacara Bendera
    Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Mengembalikan Kunci atau Menghilangkan Kunci
    Dikenakan denda tiga kali harga anak kunci dan slot.
  • Menghilangkan Kartu Week-end
    Dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,-.
  • Salah tempat duduk ditempat Kebaktian (Chapel)
    Salah tempat duduk pada saat Kebaktian (Chapel) berarti absen, kecuali atas seijin Kepala Asrama
    (bagi mahasiswa di asrama, dan seijin Wakil Rektor III (bagi mahasiswa Outside), dikurangi 75 point.
  • Sakit Tidak Melapor
    Batas waktu pengurusan surat keterangan sakit berlaku 3 hari kerja setelah sembuh dan hanya
    dikeluarkan oleh Klinik UNAI atau Kepala Asrama.
  • Tinggal Di Asrama
    Mahasiswa yang tinggal di asrama tanpa izin Kepala Asrama pada saat pertemuan umum, bertanggung
    jawab apabila terjadi kerusakan/kehilangan atau masalah-masalah di asrama dan dikurangi 200 point.
  • Mahasiswa yang mencemarkan nama baik UNAI
    Berlaku bagi mahasiswa yang tinggal di Asrama dan di luar Asrama, dikenakan 275 point + kerja 8 jam
    per hari selama 4 hari libur.
  • Berjualan makanan di Asrama
    Mahasiswa tidak diijinkan berjualan makanan di Asrama. Apabila ketahuan melakukan kegiatan
    tersebut, maka dikenakan 125 point.
    “Peraturan-peraturan tersebut diatas berlaku bagi semua mahasiswa aktif di dalam maupun di
    luar asrama Universitas Advent Indonesia.
  • ABSENSI SELAMA PERKULIAHAN REGULAR
  1. Absensi Kelas:
    1. Untuk mata kuliah yang bertemu 2 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 3%.
    2. Untuk mata kuliah yang bertemu 3 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 2%.
    3. Absen 25% atau lebih dari jam perkuliahan yang dituntut, mahasiswa tidak berhak mendapatkan nilai atau dianggap gugur.
  2. Absensi Kebaktian:
    1. Untuk kebaktian pagi dan kebaktian petang , maksimum 7 (tujuh) absen. Satu absen 70 point. Absen
      ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur.
    2. Untuk kebaktian Vespers, sekolah sabat, Khotbah, dan Pemuda Advent masing-masing,
      maksimum 3 (tiga) absen. Satu absen dikurangi 100 point. Absen ke 4 kerja 8 jam per hari selama 4
      hari libur. Tiga kali terlambat sama dengan 1 absen
  3. Absensi Chapel
    Maksimum 4 (empat) absen.Satu absen 100 point. Absen ke 5 kerja 8 jam per hari selama 5 hari libur.
  4. Absen Study Period ( mahasiswa IP 2,20 ke bawah harus ke Perpustakaan)
    Maksimum 6 (enam) absen.Satu absen 70 point. Absen yang ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari
    libur.
  5. Absen Kumulatif (dari kategori B, C, D)
    1. Maksimum 14 (empat belas) absen kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur, dan absen ke 15 makadikenakan daftar ulang.
  6. Absen Check Room

Satu (1) kali absen check room wajib kerja 8 jam/hari selama 2 hari.

  • ABSEN SELAMA SEMESTER PADAT
  1. Kebaktian Pagi/ Petang
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point.Absen ke empat dikenakan kerja 8 jam per hari selama
    4 hari libur.
  2. Study Period
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point .Absen keempat kerja 8 jam per hari selama 4 hari
    libur.
  3. Kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, Pemuda Advent
    Maksimum 2 (dua) absen.Satu absen 200 point.Absen ketiga dikenakan kerja 8 jam perhari selama 2
    hari libur.
  4. Absen kumulatif
    Kategori A,B, C, D, maksimum 6 (enam) absen. Absen ke 7 dikenakan daftar ulang.
  5. Absen Check Room
    Hanya satu (1) kali absen Check Room dengan sanksi dikenakan wajib kerja selama 1 hari (8 jam) dan
    tidak diijinkan mengikuti kegiatan perkuliahan. Absen Check Room yang kedua, mahasiswa yang
    bersangkutan dikeluarkan selama Summer school.Satu absen 250 point.
    Catatan:

    1. Pelanggaran-pelanggaran yang belum tercakup dalam Pedoman ini, sanksinya akan diputuskan
      Rapat Pembinaan Mahasiswa. Perubahan/penambahan atas peraturan ini dilakukan oleh Student Affair
      Committee atau komite lainnya yang bertalian dengan pedoman kamahasiswaan ini.
    2. Mahasiswa yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal yang khusus
      bagi penghuni asrama.
  • Pergaulan di Asrama
    1. Mahasiswa bertanggung jawab atas ketertiban di Asrama dengan menjaga kesopanan dan tata
      krama pergaulan.
    2. Barang-barang seperti Radio dan Tape hanya boleh digunakan bila menggunakan earphone/
      headphone serta menggunakan batu baterai dan tidak mengganggu teman sekamar ataupun orang
      lain. Sanksi barang elektronik yang ditangkap akan dikembalikan sampai semester berakhir.
      Apabila barang yang ditahan tidak diambil pada akhir semester yang berjalan, maka keberadaan
      barang tersebut bukan merupakan tanggung jawab universitas.
    3. Dilarang berteriak di Asrama karena mengganggu kesopanan dan ketertiban.
    4. Ke kamar mandi atau dari kamar mandi umum, harus memakai pakaian yang sopan.
  • Penggunaan TV
    TV akan dihidupkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Senin s/d Kamis Jam 16.30 – 18.00 sore
      Jam 21.00 – 21.30 malam
    • Malam Minggu Jam 18.30 – 22.30
    • Minggu Sepanjang hari

Acara-acara khusus dapat ditonton dengan ijin khusus dari Kepala Asrama.

Catatan: Bila menonton wajib menjaga ketertiban. Kepala Asrama dapat menghentikan siaran bila melanggar ketentuan di atas.

  • Ijin Keluar Kampus tanpa bermalam.
    Keluar kampus diberikan oleh Kepala Asrama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Ijin keluar kampus maximum 2 x seminggu atas ijin Kepala Asrama.
    • Batas waktu keluar kampus pukul 17.00 sore.
    • Yang berpacaran dilarang ke luar kampus bersama.
  • Ijin Keluar:
    1. Ijin keluar untuk bermalam dari Kepala Asrama dan Wakil Rektor III.
    2. Ada tiga akhir Pekan dalam satu Semester:
      • Akhir pekan sebelum pertengahan semester.
      • Akhir pekan setelah ujian pertengahan semester.
      • Akhir pekan sebelum ujian akhir semester.
    3. Meninggalkan asrama tanpa ijin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan.
    4. Ijin keluar Asrama harus diurus pada jam kerja (hari Senin sampai Jumat pukul 12.00 WIB).
    5. Kegiatan pelayanan keluar kampus pada hari Sabat harus di bawah pengawasan sponsor yang
      pengurusan perizinannya dari Wakil Rektor III dilaksanakan paling lambat hari Jumat sebelumnya.\
  • Tamu
    1. Mahasiswa hanya diijinkan menerima tamu di asrama atas ijin Kepala Asrama. Bila tamu hendak
      bermalam di asrama, juga harus seijin Kepala Asrama, dan tamu diminta untuk mengikuti peraturanperaturan
      yang berlaku di asrama (seperti tidak merokok, tidak memakan makanan yang dilarang
      GMAHK, atau meminum minuman keras). Bila ada tamu yang tidak bersedia mengikuti StandarUNAI, maka Kepala Asrama berhak memintanya untuk meninggalkan Asrama.
    2. Penghuni Asrama yang menerima tamu tanpa ijin didenda Rp 250.000,-
  • Acara Malam Minggu
    Setiap malam minggu diadakan acara-acara yang disusun oleh Social Activities Committee dan
    dilaksanakan oleh BEM UNAI, yang akan diakhiri paling lama pukul 21.30 WIB. Sementara Acara
    Malam Minggu berlangsung, mahasiswa hanya diijinkan mengikuti acara atau tetap tinggal di asrama.
  • Hiking
    1. Untuk mengisi hari-hari libur/hari besar, mahasiswa boleh mengadakan hiking ke Gunung
      Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu, atau ke tempat lain disekitar kampus.
    2. Program ini dapat diprakarsai oleh Subseksi lintas alam dari Sie Olahraga BEM/HIMA atau atas
      prakarsa mahasiswa yang di sponsori Dosen/Staf UNAI.
  • Campus Day
    • Campus Day dimaksudkan untuk mengisi berbagai kegiatan di kampus, umumnya yang bersifat
      rekreatif. Diselenggarakan oleh BEM/HIMA.
    • Rekreasi di luar ketentuan di atas diselenggarakan dengan mendapat ijin dari Wakil Rektor III.
  • Hubungan Muda Mudi
    Pergaulan muda-mudi di Kampus UNAI perlu mempertimbangkan keperluan belajar, sopan santun
    serta standar moral ke-Kristenan. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:\

    1. Pergaulan muda-mudi hanya diijinkan di tempat yang terbuka di Sentral Kampus.
    2. Berpacaranlah di ruangan yang terbuka, tidak berpacaran di kelas, kantor, Gedung Aula Chapel atau di tempat lain yang tidak pantas.
    3. Tidak diijinkan berpacaran di tempat yang gelap.
    4. Hubungan muda-mudi dijaga agar supaya tetap dalam batas-batas norma susila ke-Kristenan.
    5. Berpacaran hanya diijinkan pada jam-jam di mana tidak ada kegiatan yang wajib dihadiri seperti
      kelas, Study Period, Kebaktian, Chapel, pada jam tidur, dan lain-lain.
    6. Dilarang memasuki Asrama lawan jenis tanpa ijin dari Kepala Asrama. Pria khususnya dilarang
      duduk-duduk di tangga Asrama Putri.
    7. Dosen dan Staf serta Satpam berhak menegur mahasiswa yang berpacaran secara tidak wajar.
    8. Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang berpacaran atau berteman dengan bukan mahasiswa UNAI.
  • Perayaan/Pesta
    Perayaan atau pesta boleh diselenggarakan atas ijin Wakil Rektor III dengan ketentuan:

    1. Mengajukan permohonan ke Kantor Wakil Rektor III dan tembusan kepada:
    2. Kepala Asrama Putra
    3. Kepala Asrama Putri
    4. Kepala Kafetaria apabila mau mengambil makanan dari Kafetaria. (Menuliskan nomor kartu makan)
  • Sikap dan Cara Berpakaian
    Apabila hendak menghadap Rektorat, Dekan dan Kajur ataupun Dosen dan Staf, baik di rumah atau
    Kantor pada jam kerja, mahasiswa diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan tidak menggunakan celana
    pendek, kaos oblong atau memakai sandal.
  • Pria dilarang memasuki asrama wanita, dan wanita dilarang memasuki asrama pria tanpa ijin Kepala Asrama.
    UNAI menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan Rekreasi bagi para mahasiswa antara lain:
  • Olahraga
    1. Olahraga ialah kegiatan fisik yang bersifat permainan dan rekreasi.
    2. Tujuannya ialah agar tubuh tetap sehat dan segar bugar setiap hari, sehingga akan melengkapi kesehatan mental dan rohani. Untuk tujuan itu, maka Universitas Advent Indonesia Bandung menyediakan sarana Olahraga, yaitu: Lapangan Sepak Bola, Futsal, Bola Basket, Bola Volly, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, dan sarana untuk melakukan Aerobik (Jogging Track) dan senam kesegaran jasmani.
      1. Alat-alat Olahraga
        Alat-alatOlahraga disimpan di Gudang Olahraga.
      2. Waktu Permainan
        Waktu permainan Olahraga untuk mahasiswa diatur sesuai dengan kepentingan asrama:
        · Minggu – Kamis : Pukul 07.00 – 17.00 WIB.
        · Jumat : Pukul 07.00 – 16.30 WIB.
        (Terkecuali ada kegiatan resmi dari sekolah untuk hari tertentu).
      3. Kegiatan Olahraga.
        Setiap kegiatan Olahraga antar asrama, baik antar fakultas, maupun kelompok-kelompok
        mahasiswa harus melibatkan sponsor, dan mendapat pengesahan dari Komite Olahraga UNAI,
        setelah mendapat Izin dari Wakil Rektor III.
      4. Pelanggaran dan sanksi
        Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pemain yang membahayakan dan mengakibatkan
        pemukulan / perkelahian mendapat sanksi sesuai dengan peraturan disiplin UNAI.
  • Tinggal di Rumah Staff & Dosen
    1. Di Rumah staff & Dosen, diijinkan hanya 2 (dua) orang (sejenis) disetiap keluarga. (kecuali saudara
      Kandung diperbolehkan beda jenis dan harus menunjukkan Kartu Keluarga).
    2. Diijinkan hanya 1 (satu) orang disetiap keluarga pada semester padat (summer)
      Catatan: Jika Dosen/Staff memberi jaminan tinggal di rumah tersebut, namun pada kenyataannya tinggal di tempat yang lain, maka Mahasiswa tersebut harus masuk ke Asrama.
  • Married Student
    Mahasiswa yang berkeluarga harus menyerahkan fotokopi akta nikah, ke kantor Wakil Rektor III dan
    bila akan menampung adik kandungnya, harus menyerahkan photo copy akte kelahiran kedua belah
    pihak.
  • Dirumah Orang Tua Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah orang tua kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy).
    3. KTP (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    4. Surat Pernyataan telah memiliki dan mengontrak rumah selama minimal 1 tahun, bukan kos-kosan.
    5. Menyertakan surat pindah dari Kepala Desa/Pemerintah setempat.
  • Saudara Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah Saudara Kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy)
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy)
    3. KTP (Asli dan Foto Copy)
    4. Surat Keterangan Status Kepegawaian Tetap atas nama Saudara Kandung Mahasiswa yang
      bersangkutan dari Instansi/Perusahaan tempatnya bekerja.
      Catatan:
      Paman, Tante, Kakek, Nenek, Sepupu, Keponakan dan sejenisnya tidak termasuk dalam
      pengertian Orang Tua atau Saudara Kandung. Jika Orangtua Kandung dan Saudara Kandung Mutasi
      kerja, harus melaporkan ke kantor Wakil Rektor III, dan anak tersebut akan masuk ke asrama.
  • Di Rumah Mantan Staff/Dosen UNAI
    1. Diijinkan 1 (satu) orang, dengan ketentuan benar-benar tinggal di rumah mantan staff/dosen
      tersebut.
      Catatan:
      Apabila ditemukan ada pelanggaran atas hal tersebut di atas, Mahasiswa tersebut dibebankan biaya
      asrama terhitung dari sejak pendaftaran awal pada semester yang sedang berjalan.
      SANKSI:
      Apabila didapati pada saat pemeriksaan bahwa mahasiswa tersebut tidak benar-benar tinggal dengan
      Orangtua Kandung atau Saudara Kandung, maka Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan pada saat
      itu masuk ke asrama, dan tidak diijinkan lagi tinggal di luar asrama untuk seterusnya, serta dikenakan
      biaya satu semester.
  • Profesi Ners (Keperawatan)
    1. Diharuskan untuk tinggal di luar (outside).
      SYARAT MAHASISWA/I SKRIPSI/TUGAS AKHIR TINGGAL DI LUAR
    2. Tidak ada Mata Kuliah yang diambil/hanya tinggal Skripsi
    3. Sedang Magang atau telah bekerja pada perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari perusahaan yang bersangkutan
    4. Menyerahkan Memo dari Ketua Jurusan yang bersangkutan yang menyatakan Mahasiswa tersebut sedang SKRIPSI
    5. Menyerahkan Transkrip Nilai dari BAA.
      NB: Berlaku bagi Semua Mahasiswa/i Skripsi setiap kali Pendaftaran!

PERSYARATAN TINGGAL DI ASRAMA RUTH HALL DAN DANIEL HALL

  1. Mengajukan surat permohonan untuk tinggal di Asrama Ruth dan Daniel disertai dengan Foto 3×4
    sebanyak satu lembar
  2. Menyerahkan Surat Keterangan baik dari Gereja
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu dari RT/RW atau Kelurahan.
    Catatan:
    – Semua persyaratan dan ketentuan, sama dengan tinggal di Asrama
    – Apabila dikemudian hari ada pelanggaran persyaratan di atas, maka pada semester berikutnya tidak
    dapat tinggal lagi di Asrama tersebut.
    NB: Persyaratan tersebut di atas berlaku bagi yang baru PERTAMA KALI tinggal di Asrama Khusus.
    Bagi yang sudah pernah hanya tinggal membuat surat permohonan perpanjangan tinggal di Asrama
    tersebut. (di cek apakah sudah pernah tinggal di Asrama Khusus sebelumnya).

Adalah suatu sukacita untuk mempersembahkan kepada saudara-saudari sekalian Buku Pedoman Kemahasiswaan UNAI. UNAI adalah lembaga pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang berusaha untuk memberikan pendidikan seutuhnya kepada para mahasiswa-mahasiswinya. UNAI menyambut para mahasiswa dari berbagai latar belakang, dan merupakan lembaga yang sangat kondusif untuk proses belajar-mengajar, dan memiliki kampus yang sangat indah.

Para Alumnus dari UNAI adalah orang-orang yang terpandang, yang beberapa diantara mereka telah memegang posisi penting di Indonesia, di Asia bahkan Dunia.Mereka melayani sebagai pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, pemimpin gereja, eksekutif muda, serta praktisi medis, dll.UNAI sangat menghargai para alumnusnya oleh karena intelektualitas serta iman yang teguh yang mereka telah tunjukkan.

UNAI menawarkan beragam program studi di berbagai Fakultas yang antara lain :

Pasca Sarjana (Magister Filsafat dan Magister Manajemen), Fakultas Filsafat (S1

Filsafat), Fakultas Ekonomi (S1 Akuntansi dan S1 Manajemen), Fakultas Keperawatan (Profesi Ners, S1 Keperawatan, dan D3 Keperawatan), Fakultas Teknologi Informasi (S1 Sistem Informasi dan S1 Teknik Informatika), Fakultas Sains Hayati (S1 Biologi), Fakultas Pendidikan (S1 Pendidikan Bahasa Inggris dan S1

Pendidikan Matematika) yang terakreditasi oleh Adventist Accrediting Association

(AAA) dari GMAHK serta Badan Akreditasi Nasional (BAN) dari Pemerintah RI.

Inti dari lembaga ini adalah para staff dan dosennya. Mereka adalah orang-orang yang takut akan Tuhan, professional, dan sangat berkomitmen di dalam menawarkan pendidikan yang unggul, dan tamat dari berbagai universitas terkenal

di Indonesia, Asia, Eropah, Australia dan Amerika. UNAI diberkati dengan beragam mahasiswa yang datang dari seluruh penjuru Indonesia, serta dari luar negeri

seperti Amerika, Timor Leste, Malaysia, dan Republik Rakyat Tiongkok.

Jika saudara-saudari sedang mencari pengalaman pendidikan yang merubah hidup, maka anda akan mendapati bahwa UNAI adalah tempat yang tepat. Agar dapat sukses mencapai cita-citamu di UNAI, ikutilah segala peraturan yang tercantum di dalam pedoman kemahasiswaan ini.

Kepada Mahasiswa/mahasiswi yang terhormat,

Sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi anda untuk dapat belajar di Kampus Universitas Advent Indonesia- Bandung (UNAI).Kami berharap pengalaman belajar di kampus UNAI menjadi sesuatu hal yang menyenangkan bagi Anda.Kami dari bidang kemahasiswaan berusaha membuat anda tetap senang untuk tinggal dikampus UNAI dan dapat meraih sukses.

Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan lingkungan belajar yang nyaman dan dapat meraih suksesdariUniversitas Advent Indonesia Bandung. Kami terus berupaya menjalankan program kegiatan kemahasiswaan untuk melayani pertumbuhan dan perkembangan disemua bidang kehidupan Anda. Hal ini penting untuk pencapaian tujuan pendidikan; dan penting untuk budaya, sosial, moral, intelektual, spiritual dan perkembangan fisik anda.

Pandangan holistik kami pendidikan tidak terbatas pada kelas saja, namun kami ingin menghormati, mendengarkan dan untuk membimbing dalam pembangunan karakter Anda.

Kami ingin tinggal dekat untuk pengembangan pribadi Anda, sehingga Anda akan diperlengkapi untuk setiap perbuatan baik.

Kami berharap buku pedoman kemahasiswaan ini dapat menuntun Anda untuk hidup nyaman dan belajar penuh konsentrasi di kampus UNAI, guna mencapai cita-cita dan masa depan yang penuh bahagia. Semoga buku pedoman kemahasiswaan ini berfungsi secara optimal, dan ini akan menjadi sumber penting bagi Anda.

Kepada seluruh orang tua dan para mahasiswa yang terhormat, kami sangat senang oleh karena bapak/ibu telah mempertimbangkan untuk memilih Universitas Advent Indonesia Bandung  sebagai tempat anak-anak bapak/ibu belajar. Untuk  memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh mahasiswa, kami ingin menyampaikan informasi penting tentang tata kehidupan tinggal dikampus UNAI:

  1. Universitas Advent Indonesia (UNAI) adalah kampus berasrama.

Mahasiswa yang datang dari beragam suku budaya, sosial, agama yang kami percaya bahwa ini adalah suatu pengalaman belajar yang kuat. Demikian juga staf dan dosen yang tinggal dikampus bersama-sama mahasiswa, hal ini juga diyakini akan mempermudah segala urusan belajar mahasiswa. Kami memiliki pandangan holistik

tentang pendidikan. Terlepas dari pengajaran di kelas di berbagai bidang minat, kami juga memiliki program ibadah reguler untuk mengajar nilai-nilai dan memupuk iman pribadi. Program-program ini sangat penting dan diperlukan seperti kelas akademik di berbagai fakultas.

  1. Pengembangan karakter merupakan tujuan utama dari UNAI.

Oleh karena itu kegiatan spiritual merupakan rutinitas yang wajib dilakukan di kampus UNAI. Dimulai dari ibadah harian dan  mingguan serta berbagai Kebaktian Kebangunan Rohani.

  1. UNAI menyediakan sarana & prasarana yang menunjang kegiatan perkuliahan.Lokasi kampus yang nyaman dengan alam yang asri membuat situasi belajar menjadi sangat kondusif dan membuat belajar lebih fokus.
  2. UNAI menyediakan fasilitas kesehatan, yaitu klinik yang lokasinya tepat berada di depan kampus. Pelayanan kesehatan dengan system asuransi dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga kampus.
  3. UNAI memiliki Kafeteria yang hanya menyediakan makanan vegetarian.
  4. UNAI menyediakan fasilitas olah raga antara lain : Lapangan bola kaki, Futsal, Basket, Tenis lapangan, Volley, Badminton, Tenis meja, dan Jogging track.
  5. UNAI memiliki beberapa kegiatan ekstrakurikuler, antara lain: Organisasi Kemahasiswaan, Olah raga, Seni Budaya, Seni tari, Tarik Suara, Pencinta alam dan Kepemimpinan.
  6. UNAI dalam menjalankan sanksi atas pelanggaran aturan, menggunakan system point.Setiap mahasiswa yang mendaftar diberikan 500 point untuk 1 semester.
  • Mahasiswa UNAI diwajibkan tinggal di Asrama kecuali:
    1. Anak Staf /Dosen UNAI.
    2. Mahasiswa yang sudah menikah.
    3. Mahasiswa yang tinggal dengan orang tua kandung dan saudara kandung.
    4. Mahasiswa yang sudah mendapat ijin khusus dari Student Affairs Committee.
    5. Mahasiswa yang tinggal di rumah Staff/Dosen UNAI dengan seijin Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.
  • Hak Tinggal di Asrama
    1. Mahasiswa yang dikeluarkan/tarik diri dari UNAI tidak diijinkan tinggal di asrama sejak saat keputusan tersebut dikeluarkan oleh UNAI.
    2. Mahasiswa yang belum mendaftar/belum selesai mendaftar, bila tinggal di asrama harus melapor kepada Kepala Asrama sebelum tinggal di asrama.
    3. Mahasiswa yang sudah mendaftar di asrama atau sudah mendapat kamar, wajib tinggal di asrama.
    4. Mahasiswa yang sedang mengambil Skripsi I dan Skripsi II wajib tinggal di asrama, kecuali yang bersangkutan sudah mendapat pekerjaaan yang dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan dari perusahaan sebagai bukti telah bekerja, atau mendapat izin tinggal diluar asrama dari Wakil Rektor III.
  • Tanggung Jawab
    1. Mahasiswa bertanggung jawab untuk menjaga perabotan/barang-barang di asrama.
    2. Kerusakan ataupun kehilangan barang-barang di kamar masing-masing akan menjadi tanggung jawab penghuni kamar tersebut.
    3. Mahasiswa tidak diijinkan menambah/mengurangi perabotan tanpa seijin Kepala Asrama.
    4. Mahasiswa dilarang mengubah cat tembok/pintu/jendela atau kunci asrama. Perubahan-perubahan hanya boleh dilakukan atas ijin Kepala Asrama.
  • Kunci Asrama/Kamar
    1. Penghuni asrama dilarang memasang gembok untuk kamar sendiri tanpa seijin Kepala Asrama.
    2. Mahasiswa yang tidak mengembalikan kunci pada akhir semester (liburan) atau menghilangkan kunci, akan dikenakan denda seharga semua kunci pintu kamarnya, dan termasuk kunci induk.
    3. Dilarang menduplikat kunci kamar masing-masing termasuk kunci induk.
    4. Pengembalian kunci adalah pada waktu akhir semester regular/padat.
  • Peralatan Masak

Mahasiswa dilarang memasak apa pun di asrama/kamar atau membawa peralatan memasak di asrama/kamar, kecuali mereka yang tinggal di Asrama Khusus. Dilarang membawa perlengkapan kafetaria ke asrama kecuali dengan ijin Kepala Kafetaria dan Kepala Asrama. Apabila didapati alat-alat masak di kamar, Kepala Asrama berhak mengambil dan menyimpannya sampai semester berakhir.

  • Kehilangan

Mahasiswa wajib menjaga barang masing-masing. Bila terjadi kehilangan agar segera melaporkan kepada Kepala Asrama dengan mengisi formulir kehilangan.

Catatan: Bila UNAI tidak dapat menyelesaikan masalah yang diadukan, maka persoalan akan diserahkan kepada yang berwajib, UNAI tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang-barang yang hilang.

  • Bahan-bahan/Alat-alat Berbahaya

Mahasiswa dilarang membawa/menyimpan senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak atau alat- alat yang membahayakan keselamatan orang lain/diri sendiri. Kepala Asrama dan Monitor dapat mengambil dan menyimpannya dan boleh diambil pada akhir semester/selesai ujian final.

  • Pemeriksaan Kamar
    1. Penghuni asrama bertanggung jawab untuk kebersihan, kerapihan serta keutuhan kamarnya. Kepala Asrama atau petugas asrama akan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu atas keadaan tiap-tiap kamar.
    2. Mahasiswa diwajibkan sudah berada di dalam kamar masing-masing pada waktu check-room.
    3. Tidur di tempat lain dianggap pelanggaran atas tata tertib Asrama.
    4. Kasur Asrama tidak boleh diturunkan ke lantai dari tempat tidur.
  • Kendaraan

Mahasiswa yang tinggal di asrama tidak diperkenankan membawa kendaraan (Motor maupun Mobil) ke UNAI atau menitipkannya di dalam atau di luar kampus. Bila kedapatan membawa kendaraan ke kampus, kendaraan akan ditahan oleh Satpam dan dapat diambil kembali pada akhir semester oleh orangtua. Mahasiswa Program Pasca Sarjana yang tinggal di Asrama diperkenankan membawa kendaraan.

  • Makanan

Mahasiswa dilarang makan di dalam kelas selama jam perkuliahan berlangsung.

  • Pakaian
    1. Mahasiswa diwajibkan menggunakan sepatu tertutup bagi pria dan tidak memakai sandal/selop(yang tidak bertali belakang) bagi wanita ke dalam kelas.
    2. Dilarang menggunakan rok dan celana blue jeans dan kaos oblong dan kemeja tidak berlengan baik bagi pria maupun wanita ke dalam kelas dan kebaktian Gereja.
    3. Bagi wanita, dilarang menggunakan rok pendek diatas lutut, rok dengan belahan depan, samping dan belakang sampai di atas lutut. Dapat menggunakan celana panjang yang tidak berbahan jeans ke dalam kelas dan memakai baju atasan berkerah seperti kemeja (dilarang mengunakan baju atasan yang ketat pendek dan kaos oblong).
  • Perhiasan

Mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan perhiasan cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan dengan standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

  • Dandanan
    1. Pria harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga) dan harus disisir dengan rapih.
    2. Wanita diharapkan berdandan dengan sepantasnya.
    3. Dilarang menggunakan cat rambut berwarna di luar warna natural rambut.
    4. Penyimpanan Uang

Dianjurkan tidak menyimpan uang lebih dari Rp 100.000,- di Asrama, dan apabila terjadi kehilangan uang, maka menjadi tanggung jawab sendiri.

  • Binatang Peliharaan

Mahasiswa yang tinggal di asrama dilarang membawa/memelihara binatang peliharaan di asrama.

TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL MAKANAN UNTUK ORANG LAIN (kecuali ada izin dari kepala Kafetaria).

  1. JIKA MAHASISWA/I SAKIT HARUS ADA SURAT KETERANGAN DARI KEPALA ASRAMA ATAU DARI KLINIK UNAI.
  2. BAGI MAHASISWA/I ASRAMA KHUSUS yang tidak makan di Kafetaria DAN OUTSIDE YANG KETAHUAN MAKAN DI KAFETARIA AKAN DICHARGE UANG MAKAN SATU SEMESTER.
  3. JIKA ADA KARTU MAKAN YANG DOUBLE NOMORNYA, MAKA AKAN DICHARGE KEPADA YANG BERSANGKUTAN.
  4. Petugas Kafetaria akan mengatur ketertiban Kafetaria, semua mahasiswa diwajibkan mematuhinya.
  5. JIKA ADA MAHASISWA/I YANG MELAWAN KEPADA PETUGAS KAFETARIA, MAKA PETUGAS KAFETARIA BERHAK MENGELUARKAN MAHASISWA/I TERSEBUT DARI KAFETARIA.
  6. JIKA ANDA INGIN MAKAN DI KAFETARIA UNAI DAN TIDAK MEMILIKI KARTU MAKAN BISA MEMBELI KUPON MAKAN DI BUSINESS OFFICE.
  7. Apabila ada pelanggaran terhadap peraturan di atas, maka komite disiplin akan rapat dan memutuskan sanksi yang sesuai untuk itu.
  8. JIKA ADA KELUH KESAH DAN MASUKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN DI KAFETARIA UNAI BISA LANGSUNG MENEMUI KEPALA KAFETARIA UNAI.
  • Ijin Makan

Hanya mahasiswa yang sudah mendapat Clearance Slip/kartu makan yang dilayani di kafetaria. Mahasiswa yang makan tanpa menggunakan kartu makan atau tanpa membayar kontan akan dinasehati oleh Kepala Kafetaria dan biayanya di-charge ke dalam account-nya di kantor keuangan. Jika  kedapatan melanggar peraturan diatas sebanyak 3 x (tiga kali), maka ia akan di-charge biaya makan selama satu semester.

  • Makan Bersama
    1. Mahasiswa yang hendak mengambil jatah makannya dari kafetaria karena makan bersama di bawah pengawasan seorang anggota staf dosen, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2hari sebelumnya kepada Kepala Kafetaria dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wakil Rektor III.
    2. Maksimum 2 (dua) kelompok yang dapat dilayani dalam waktu yang sama. Masing-masing kelompok maksimum berjumlah 100 orang, kecuali untuk acara makan bersama yang diprogramkan oleh universitas.
  • Pada Waktu Libur

Kafetaria UNAI tutup pada libur Semester Akademik, libur Natal dan Tahun Baru dan libur akhir tahun ajaran.

  • Apabila memerlukan bantuan informasi silahkan menghubungi:
    1. Humas
    2. Kepala Asrama c. Kepala Kafetaria d. Kepala Klinik
    3. Bimbingan Konseling f. Kampus Ministry
    4. Kepala Maintenance h. Peraturan Fakultas
    5. Wakil Rektor III

Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mendapat pengurangan poin, diwajibkan mengikuti pembinaan/bimbingan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan. Antara lain: Gembala Jemaat, Kerohanian Kampus, Departement Bimbingan Konseling, Kepala Asrama putra/putri, Dosen Wali dan Wakil Rektor III.

  • PEMBAYARAN DAN PELUNASAN BIAYA PERKULIAHAN
  1. Diharapkan pembayaran biaya untuk satu semester pada waktu pendaftaran. Namun bagi yang tidak sanggup diberi dispensasi membayar dua kali. Pertama, waktu pendaftaran biaya untuk setengah semester ditambah dengan uang pembangunan dan uang BEM/HIMA dan tunggakan yang lalu jika ada.
  2. Biaya setengah semester yang sisa harus lunas pada tanggal 21 Oktober pada semester pertama, tanggal 21 Maret pada semester kedua. Bila hal ini tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikenakan sanksi dikeluarkan sementara dari UNAI, sampai dilunasinya tunggakannya sampai tanggal 30 April pada semester kedua.
  3. Bila hal-hal diatas tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikeluarkan dari UNAI, dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
  4. Jika seseorang check out dari UNAI selama satu semester berjalan, maka uang kuliah yang akan dikembalikan adalah uang makan dan uang kuliah saja. Semua biaya lainnya akan hangus. Perincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:
    1. 25% bulan pertama uang kuliah (75% untuk mahasiswa)
    2. 50% bulan kedua uang kuliah (50% untuk mahasiswa)
    3. 75% bulan ketiga uang kuliah (25% untuk mahasiswa)
    4. Masuk bulan keempat tidak ada pengembalian.
  5. Bilamana mahasiswa Check Out/mengundurkan diri, maka pengembalian uang yang sisa harus lebih dahulu mendapat izin dari orang tua/wali.

Semua Mahasiswa yang tinggal di asrama diwajibkan mengikuti kebaktian yang diselenggarakan oleh Asrama/Fakultas/Religious Activities Committee berupa :

  1. Kebaktian Harian
  2. Kebaktian Bersama
  3. Kebaktian Sabat
  4. Kebaktian Khusus

Catatan : Diluar ketentuan diatas- harus ada izin dari kantor Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan.

Mahasiswa yang tinggal diluar asrama, diwajibkan untuk mengikuti kebaktian bersama yaitu :

  1. Kebaktian Rabu Malam
  2. Kebaktian Sabat
  3. Kebaktian Khusus
  • Kebaktian Harian :
  1. Kebaktian Pagi – Jam 05.15
  2. Kebaktian malam – Jam 18.15

Catatan: Tempat kebaktian terpisah untuk pria dan wanita, dipimpin oleh Kepala Asrama masingmasing.

  • Kebaktian Bersama :
  1. Kebaktian PHD – Senin Malam
  2. Kebaktian Rabu Malam
  • Kebaktian Sabat:
  1. Vespers (Jumat, Jam 18.15).
  2. Sekolah Sabat (Sabtu, Jam 08.30).
  3. Khotbah (Sehabis Sekolah Sabat).
  4. Pemuda Advent. (Sabtu, Jam 16.30).

Catatan: Buka Sabat diadakan di asrama masing-masingdipimpin oleh para Monitor dan Kepala Asrama masing-masing.

  • Kebaktian Khusus:
    1. Minggu Sembahyang (Minimal sekali setiap semester).
    2. Prayer Circle Setiap Sabtu pagi yang diselenggarakan oleh Campus Ministry. Kebaktian ini bukan suatu keharusan.
    3. Kebaktian HIMA. Kebaktian ini dapat diadakan pada hari Selasa petang waktu jam kebaktian biasa (18.15 WIB).Kebaktian ini hanya boleh diselenggarakan atas permintaan tertulis Dekan Fakultas, yang selanjutnya bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Catatan: Kebaktian ini bukan untuk rapat, karena rapat kemahasiswaan (HIMA, CLUB-CLUB) hanya diijinkan siang hari di antara jam 15.00-17.00 WIB. (Tidak pada jam kuliah atau jam belajar malam).

    1. Kebaktian lainnya boleh diselenggarakan setelah mendapat izin dari Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.

Catatan: Mahasiswa dan calon mahasiswa yang bekerja dan tinggal di Maintenance, Automotive, GOR,Student Centre, dan Green House diwajibkan mengikuti peraturan kebaktian sore di asrama. Apabila karena suatu pekerjaan, dan hal yang lain dapat diberikan ijin atas persetujuan Pembantu Rektor III, maupun Kepala Bidang pekerja masing-masing.

  • Bagi Mahasiswa Keperawatan:
  1. Jika praktek pagi, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian pagi, tetapi kebaktian sore harus ikut.
  2. Jika praktek sore, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian sore, tetapi kebaktian pagi harus ikut.
  • Standar Gereja
    Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah landasan standar moral dan pergaulan serta nilainilai hubungan antar penghuni kampus UNAI. Standar yang ditekankan, antara lain:
  1. Makanan dan Minuman Mahasiswa dilarang untuk:
    1. Memakan makanan yang haram.
    2. Meminum minuman keras, minuman yang beralkohol, yang mengandung thein, kafein dan sejenisnya.
  2. Pakaian
    1. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bersikap bahwa sebaiknya kita tidak ketinggalan zaman tetapi tidak juga terdahulu dalam memiliki mode. Umumnya bersikap KONSERVATIF (bukan kolot) lebih baik daripada terlalu modern.
    2. Kenakanlah pakaian dan mode yang pantas untuk setiap perbaktian, kelas-kelas serta dalam kegiatan resmi lainnya. Pada jam perbaktian Sabat, pria dianjurkan untuk memakai dasi.
  3. Musik
    1. Baik secara perorangan maupun secara kelompok, dilarang memperdengarkan musik yang dianggap tidak baik menurut standar gereja, misalnya musik-musik jazz, musik rock, blues, disko, dan lain-lain. Untuk pementasan musik harus melalui sensor komite (untuk gereja maupun pada acara-acara rekreasi).
  4. Bacaan
    1. Mahasiswa tidak diperbolehkan membaca bacaan atau menonton tontonan yang mengarah kepada percabulan, yang tidak pantas yang dilarang oleh Pemerintah dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Mahasiswa UNAI bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi Standar Gereja, baik yang sudah dicantumkan di atas maupun yang belum tercantum. Setiap dosen dan staf UNAI berhak menasehati, menegur, dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

  • Berhenti Kuliah/Mengundurkan Diri
    1. Mahasiswa yang hendak berhenti kuliah harus membawa surat persetujuan dari orangtua/wali.
    2. Mengurusnya menurut prosedur seperti yang tertera pada slip pengunduran diri yang diperoleh dari
      kantor Biro Administrasi Akademik (BAA) dan menyerahkan tembusannya ke Ketua Program Studi
      dan Kantor Wakil Rektor III.
  • Waktu Buka Perpustakaan:

Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 14.00 -17.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Jumat              : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu               : Tutup
Minggu            : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Sesuai dengan keputusan Rapat Student Affairs, maka Study Period hanya WAJIB bagi Mahasiswa
Tingkat I Semester I dan mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Semester di bawah 2.00.
Mahasiswa yang lain boleh belajar di perpustakaan. Pintu asrama akan ditutup pada jam Study Period
mulai dari pukul 19.30 – 21.00 WIB.

Perpustakaan akan dibuka segera setelah kebaktian malam selesai. Mahasiswa yang akan belajar di
perpustakaan diwajibkan tetap belajar di perpustakaan sampai pukul 21.00 WIB. Pintu perpustakaan
ditutup pukul 19.30 WIB.

Perpustakaan UNAI menjalankan sistem Perpustakaan Terbuka di mana para mahasiswa bebas
memilih sendiri di rak buku-buku yang diperlukan untuk dibaca di tempat.

  • Kartu Perpustakaan

Dengan adanya sistem terbuka ini maka setiap mahasiswa wajib memiliki kartu perpustakaan dengan
menyerahkan satu lembar pas photo ukuran 2 x 3 untuk pembuatan kartu secara cuma-cuma. Pada
waktu masuk perpustakaan, kartu harus diserahkan kepada petugas di pintu masuk dan diambil pada
waktu keluar. Kartu yang tidak diambil pada saat keluar dianggap hilang dan harus membuat kembali
dengan biaya yang ditetapkan. Memasuki perpustakaan harus berpakaian rapih dan bersih.

  • Sanksi Perpustakaan
    Apabila seseorang menghilangkan buku perpustakaan, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan
    biaya sebanyak tiga kali harga buku tersebut. Jika buku yang dipinjamkan terlambat dikembalikan,
    maka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp. 2000,-/hari/buku, termasuk hari Sabat dan
    Minggu. Keributan yang terjadi selama jam perpustakaan akan mendapat teguran dari petugas dan jika
    membangkang akan dilaporkan ke Wakil Rektor III.
  • Acara Chapel
    Acara chapel adalah kuliah umum non-kredit yang penyelenggaraannya langsung diatur oleh Wakil
    Rektor I – Bidang Akademik, yaitu setiap hari Kamis pagi pukul 11.00 WIB, Semua mahasiswa wajib
    mengikuti acara ini. Acara chapel ini bisa digabung ataupun dilakukan terpisah per fakultas sesuai
    dengan jadwal yang telah ditentukan dari kantor Wakil Rektor I.
  • Petunjuk Mengikuti Acara Chapel:
    1. Untuk acara chapel gabungan, acara berlangsung di aula chapel dan untuk acara chapel per
      fakultas diatur oleh Dekan Fakultas masing-masing.
    2. Diharapkan hadir sebelum pukul 11.00 WIB.
    3. Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan.
    4. Duduk ditempat yang telah ditentukan.
    5. Absensi akan diambil oleh monitor asrama. Salah tempat duduk sama dengan absen.
    6. Apabila absen dan ingin diputihkan karena ada alasan tertentu, segera mengurus ke kantor Kepala Asrama sebelum dilaporkan ke kantor Wakil Rektor III.
    7. Pembebasan untuk tidak mengikuti Acara Chapel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Wakil Rektor I – Bidang Akademik disertai rekomendasi dari penanggung jawab (Kepala Departemen), berlaku setelah memperoleh ijin tertulis dari Wakil Rektor I.
  • Pekerjaan
    Di UNAI dikenal filsafat “Earning While Learning” yaitu mahasiswa yang bekerja di kampus selama
    mengikuti program perkuliahan.
    Di bawah ini beberapa petunjuk bagi mahasiswa yang ingin bekerja.

    1. Bagi mereka yang bekerja dikantor rektorat, dekan dan asisten dosen wajib mencapai Indeks
      Prestasi minimal 3.00.
    2. Maksimum bekerja 4jam/hari (maksimum 19 SKS), khusus asisten dosen maksimum 2 jam/hari.
    3. Masing-masing departemen memiliki perbedaan jumlah maksimum student labor.
    4. Mahasiswa Senior:
      • Apabila hanya Skripsi, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di luar Asrama, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi Lanjutan dan mengambil mata kuliah, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di Asrama, maksimum 2 jam/hari.
    5. Student Labor hanya boleh bekerja di satu departemen.
    6. Wajib mengisi formulir permohonan kerja sambil berkuliah dan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Departemen dan dilanjutkan ke Wakil Rektor I, Wakil Rektor III dan Wakil Rektor II.
    7. Dosen honorer tidak diperkenankan menggunakan Student Labor.
  • Ketentuan Tambahan
    Field Trip

    1. Dilakukan sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan oleh Wakil Rektor I – Bidang Akademik, biasanya
      pada waktu liburan pertengahan semester atau pada Week End berikutnya.
    2. Ijin mengikuti Fieldtrip dikeluarkan oleh President Council.
    3. Permohonannya harus disetujui oleh Dekan terlebih dahulu.
    4. Daftar nama-nama yang mengikuti Fieldtrip harus diserahkan dan ditandatangani oleh Wakil Rektor III dan copy-nya (salinan) diserahkan kepada Kepala Asrama Putra dan Putri.
  • Pelanggaran dan Pengurangan Point

Setiap mahasiswa yang sudah mendaftar berhak mendapatkan 500 point dalam satu semester. Mahasiswa aktif dapat dikeluarkan dari UNAI kalau absen perkuliahannya sudah mencapai 25% dari total mata kuliah yang diambil selama satu semester berjalan.

  • Perkelahian (Kontak Fisik)
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Pemukulan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Intimidasi atau Penyidangan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Tahun Akademik
    Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada 2
    semester berikutnya.
  • Keluar Kampus tanpa ijin (bagi mahasiswa di asrama.

Tidak bermalam
Satu kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Mendapatkan peringatan dari Kepala Asrama
Dua kali  : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Diwajibkan kerja 8 jam selama 1 hari (wajib kerja dilaksanakan pada hari

   Minggu/Libur) dan Bimbingan di Guidance & Counseling 1sesi.

Tiga kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 16 jam dan Bimbingan di Guidance

   & Counseling 2 sesi.

Empat kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 2 jam dan Bimbingan di

      Guidance & Counseling 3 sesi.

Lima kali : Mahasiswa/i Dikeluarkan satu semester (pada semester yang sedang berjalan)

  • Bermalam (tidak di Asrama waktu petugas asrama memeriksa kamar atau Check Room).

Satu Malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 1 sesi.

Dua malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 2 sesi.

Tiga malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas serta mengikuti Bimbingan dan Konseling 3 sesi.

Empat malam : Mahasiswa/i Dikeluarkan.
Note : Jika telah mencapai 375 poin maka mahasiswa wajib dikenakan daftar ulang.

  • Pencurian
    Seorang yang kedapatan mencuri, diharuskan mengembalikan atau membayar atau mengganti barang
    yang dicuri dan Point dikurangi 500 point dan Dikeluarkan selama semester berjalan. Jika kejadian
    dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester
    berikutnya.
  • Rokok
    Mahasiswa yang kedapatan menyimpan atau membawa rokok atau puntung rokok di kamar atau pada
    dirinya akan dikurangi 150 point + Mengikuti program Berhenti Merokok + Kerja 8 jam
  • Merokok
    Mahasiswa yang memiliki ketergantungan terhadap rokok, wajib mengikuti program Berhenti Merokok
    pada awal semester.Mahasiswa yang kedapatan merokok di dalam kampus 500 point (Dikeluarkan),
    diluar kampus 275 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari (pada hari libur) dan
    mendapat Surat Peringatan serta mengikuti Bimbingan Berhenti Merokok
  • Konsumsi dan atau Pengedaran Minuman Keras
    Mahasiswa yang membawa, mengedarkan atau menggunakan minuman keras didalam kampus
    mendapat 500 point, diluar akan dikurangi 275 Point + Kerja 8 jam selama 4 hari (hari libur) +
    Bimbingan
  • Narkoba
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan narkoba,Point akan dikurangi 500
    point dan tidak diterima kembali di UNAI selamanya.
  • Berjudi
    Setiap mahasiswa yang kedapatan berjudi maka Point akan dikurangi 275 point + Kerja 8 jam selama 4
    hari libur.
  • Bioskop, Diskotik, dan Bilyard
    Apabila mahasiswa ditemukan menonton di gedung bioskop, diskotek, dan tempat bilyar, maka akan
    dikenakan sanksi point dikurangi 100 point + Kerja 4 jam + Bimbingan.
  • Loncat Pagar/Jendela kamar
    Apabila mahasiswa kedapatan keluar atau masuk lewat jendela asrama di kampus UNAI dengan cara
    melompat atau menerobos pagar, maka orang tersebut akan diberikan sanksi point dikurangi 150 point
    + Kerja 4 jam + Bimbingan
  • Menggunakan Arus Listrik Tanpa Izin
    Arus listrik telah tersedia di kamar masing-masing yang dapat digunakan untuk keperluan dan
    kebutuhan belajar apabila ada penyimpangan akan hal tersebut point akan dikurangi 150 point + denda
    Rp 400.000.
  • Perusakan Fasilitas atau Gedung atau Bangunan.
    Dapat dikeluarkan dari UNAI. Bila terbukti tidak sengaja, harus mengganti rugi sebanyak 3x
    lipat dari harga kerusakan, dan point akan dikurangi 400 Point.
  • Sikap Tidak Sopan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point tergantung keputusan Komite.
  • Penghinaan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Pemalsuan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Penipuan
    Penipuan atau dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar dapat dikurangi 250 –
    500 point, tergantung keputusan Komite. Jika ada perubahan alamat dan nomor telepon
    rumah, segera diinformasikan ke kantor Wakil Rektor III, Kepala Asrama, Biro Administrasi
    Akademik, dan Keuangan.
  • Bergandengan Tangan atau Menaruh Tangan Di Atas Bahu dan berciuman atau Berpelukan dengan Lawan Jenis
    Pelanggaran pertama kali:

Bergandengan tangan atau menaruh tangan di atas bahu dengan intimbagi yang lawan jenis di dalam
dan luar kampus dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 1 hari dan tidak
diijinkan mengikuti perkuliahan.

  Pelanggaran kedua kali:

Dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan ditambah Strict Probation.

  Pelanggaran ketiga kali:

Dapat Dikeluarkan selama Satu Semester Akademik.

  • Pornografi
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan Barang Cetak dan Multi Media
    Porno di kamar Asrama akan Dikurangi 400 point + kerja 4 hari dan bimbingan.
  • Berzinah
    Pengertian berzinah disini ialah hubungan seks di luar nikah. Pelanggaran akan dikenakan 500 point.
    Skorsing minimal Satu Tahun Akademik. Bila terjadi kehamilan, hanya akan diterima kembali berkuliah
    setelah menikah dan menunjukkan akta pernikahan dari Catatan Sipil.
  • Membuat Keributan ; Berteriak atau Mengeluarkan Kata-kata Kotor
    Keributan di ruang Kebaktian, di Asrama, di Kelas, di tempat Study Period, Kafetaria atau ditempattempat
    lain, dikurangi 250 point + kerja 8 jam per hari selama 4 hari libur.
  • Masuk Asrama Lawan Jenis
    Mahasiswa yang masuk asrama lawan jenis tanpa izin, Dikurangi 300 point + Diwajibkan bekerja 8 jam
    per hari selama 5 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
  • Pembangkang
    Mahasiswa yang membangkang, Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
  • Berpakaian Tidak Sopan waktu kebaktian dan kelas, Tidak Sesuai Dengan Standar UNAI (rok di atas lutut, belahan tinggi, tidak berlengan, jeans, tembus pandang, kaos oblong, pakai sandal). Berlaku bagi mahasiswa di dalam dan luar asrama.
    Pelanggaran pertama kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan lisan. (Semua aparat UNAI berhak memberikan peringatan) +
    kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
    Pelanggaran kedua kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan tertulis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
    Pelanggaran ketiga kali:
    Dapat dikeluarkan selama satu semester akademik.
  • Bermalam di rumah Dosen atau Staff atau Married Student Tanpa Ijin
    Dikurangi 150 point + Dikenakan Strict Probation sejenis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari kelas.
  • Terlambat kembali ke Asrama sesudah Check Room
    Sesudah jam 22.00 WIB: Dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 1 hari dan
    tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
    Catatan: Yang terlambat kembali ke asrama setelah berkunjung ke rumah Dosen atau Staf harus
    membawa surat keterangan dari dosen yang bersangkutan.
  • Rapat Tanpa Ijin
    Mahasiswa dilarang mengadakan rapat tanpa izin dari Wakil Rektor III. Pelanggaran atas ketentuan ini
    akan dikenakan sanksi Dikurangi 100 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Ikut Upacara Bendera
    Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Mengembalikan Kunci atau Menghilangkan Kunci
    Dikenakan denda tiga kali harga anak kunci dan slot.
  • Menghilangkan Kartu Week-end
    Dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,-.
  • Salah tempat duduk ditempat Kebaktian (Chapel)
    Salah tempat duduk pada saat Kebaktian (Chapel) berarti absen, kecuali atas seijin Kepala Asrama
    (bagi mahasiswa di asrama, dan seijin Wakil Rektor III (bagi mahasiswa Outside), dikurangi 75 point.
  • Sakit Tidak Melapor
    Batas waktu pengurusan surat keterangan sakit berlaku 3 hari kerja setelah sembuh dan hanya
    dikeluarkan oleh Klinik UNAI atau Kepala Asrama.
  • Tinggal Di Asrama
    Mahasiswa yang tinggal di asrama tanpa izin Kepala Asrama pada saat pertemuan umum, bertanggung
    jawab apabila terjadi kerusakan/kehilangan atau masalah-masalah di asrama dan dikurangi 200 point.
  • Mahasiswa yang mencemarkan nama baik UNAI
    Berlaku bagi mahasiswa yang tinggal di Asrama dan di luar Asrama, dikenakan 275 point + kerja 8 jam
    per hari selama 4 hari libur.
  • Berjualan makanan di Asrama
    Mahasiswa tidak diijinkan berjualan makanan di Asrama. Apabila ketahuan melakukan kegiatan
    tersebut, maka dikenakan 125 point.
    “Peraturan-peraturan tersebut diatas berlaku bagi semua mahasiswa aktif di dalam maupun di
    luar asrama Universitas Advent Indonesia.
  • ABSENSI SELAMA PERKULIAHAN REGULAR
  1. Absensi Kelas:
    1. Untuk mata kuliah yang bertemu 2 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 3%.
    2. Untuk mata kuliah yang bertemu 3 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 2%.
    3. Absen 25% atau lebih dari jam perkuliahan yang dituntut, mahasiswa tidak berhak mendapatkan nilai atau dianggap gugur.
  2. Absensi Kebaktian:
    1. Untuk kebaktian pagi dan kebaktian petang , maksimum 7 (tujuh) absen. Satu absen 70 point. Absen
      ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur.
    2. Untuk kebaktian Vespers, sekolah sabat, Khotbah, dan Pemuda Advent masing-masing,
      maksimum 3 (tiga) absen. Satu absen dikurangi 100 point. Absen ke 4 kerja 8 jam per hari selama 4
      hari libur. Tiga kali terlambat sama dengan 1 absen
  3. Absensi Chapel
    Maksimum 4 (empat) absen.Satu absen 100 point. Absen ke 5 kerja 8 jam per hari selama 5 hari libur.
  4. Absen Study Period ( mahasiswa IP 2,20 ke bawah harus ke Perpustakaan)
    Maksimum 6 (enam) absen.Satu absen 70 point. Absen yang ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari
    libur.
  5. Absen Kumulatif (dari kategori B, C, D)
    1. Maksimum 14 (empat belas) absen kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur, dan absen ke 15 makadikenakan daftar ulang.
  6. Absen Check Room

Satu (1) kali absen check room wajib kerja 8 jam/hari selama 2 hari.

  • ABSEN SELAMA SEMESTER PADAT
  1. Kebaktian Pagi/ Petang
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point.Absen ke empat dikenakan kerja 8 jam per hari selama
    4 hari libur.
  2. Study Period
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point .Absen keempat kerja 8 jam per hari selama 4 hari
    libur.
  3. Kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, Pemuda Advent
    Maksimum 2 (dua) absen.Satu absen 200 point.Absen ketiga dikenakan kerja 8 jam perhari selama 2
    hari libur.
  4. Absen kumulatif
    Kategori A,B, C, D, maksimum 6 (enam) absen. Absen ke 7 dikenakan daftar ulang.
  5. Absen Check Room
    Hanya satu (1) kali absen Check Room dengan sanksi dikenakan wajib kerja selama 1 hari (8 jam) dan
    tidak diijinkan mengikuti kegiatan perkuliahan. Absen Check Room yang kedua, mahasiswa yang
    bersangkutan dikeluarkan selama Summer school.Satu absen 250 point.
    Catatan:

    1. Pelanggaran-pelanggaran yang belum tercakup dalam Pedoman ini, sanksinya akan diputuskan
      Rapat Pembinaan Mahasiswa. Perubahan/penambahan atas peraturan ini dilakukan oleh Student Affair
      Committee atau komite lainnya yang bertalian dengan pedoman kamahasiswaan ini.
    2. Mahasiswa yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal yang khusus
      bagi penghuni asrama.
  • Pergaulan di Asrama
    1. Mahasiswa bertanggung jawab atas ketertiban di Asrama dengan menjaga kesopanan dan tata
      krama pergaulan.
    2. Barang-barang seperti Radio dan Tape hanya boleh digunakan bila menggunakan earphone/
      headphone serta menggunakan batu baterai dan tidak mengganggu teman sekamar ataupun orang
      lain. Sanksi barang elektronik yang ditangkap akan dikembalikan sampai semester berakhir.
      Apabila barang yang ditahan tidak diambil pada akhir semester yang berjalan, maka keberadaan
      barang tersebut bukan merupakan tanggung jawab universitas.
    3. Dilarang berteriak di Asrama karena mengganggu kesopanan dan ketertiban.
    4. Ke kamar mandi atau dari kamar mandi umum, harus memakai pakaian yang sopan.
  • Penggunaan TV
    TV akan dihidupkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Senin s/d Kamis Jam 16.30 – 18.00 sore
      Jam 21.00 – 21.30 malam
    • Malam Minggu Jam 18.30 – 22.30
    • Minggu Sepanjang hari

Acara-acara khusus dapat ditonton dengan ijin khusus dari Kepala Asrama.

Catatan: Bila menonton wajib menjaga ketertiban. Kepala Asrama dapat menghentikan siaran bila melanggar ketentuan di atas.

  • Ijin Keluar Kampus tanpa bermalam.
    Keluar kampus diberikan oleh Kepala Asrama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Ijin keluar kampus maximum 2 x seminggu atas ijin Kepala Asrama.
    • Batas waktu keluar kampus pukul 17.00 sore.
    • Yang berpacaran dilarang ke luar kampus bersama.
  • Ijin Keluar:
    1. Ijin keluar untuk bermalam dari Kepala Asrama dan Wakil Rektor III.
    2. Ada tiga akhir Pekan dalam satu Semester:
      • Akhir pekan sebelum pertengahan semester.
      • Akhir pekan setelah ujian pertengahan semester.
      • Akhir pekan sebelum ujian akhir semester.
    3. Meninggalkan asrama tanpa ijin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan.
    4. Ijin keluar Asrama harus diurus pada jam kerja (hari Senin sampai Jumat pukul 12.00 WIB).
    5. Kegiatan pelayanan keluar kampus pada hari Sabat harus di bawah pengawasan sponsor yang
      pengurusan perizinannya dari Wakil Rektor III dilaksanakan paling lambat hari Jumat sebelumnya.\
  • Tamu
    1. Mahasiswa hanya diijinkan menerima tamu di asrama atas ijin Kepala Asrama. Bila tamu hendak
      bermalam di asrama, juga harus seijin Kepala Asrama, dan tamu diminta untuk mengikuti peraturanperaturan
      yang berlaku di asrama (seperti tidak merokok, tidak memakan makanan yang dilarang
      GMAHK, atau meminum minuman keras). Bila ada tamu yang tidak bersedia mengikuti StandarUNAI, maka Kepala Asrama berhak memintanya untuk meninggalkan Asrama.
    2. Penghuni Asrama yang menerima tamu tanpa ijin didenda Rp 250.000,-
  • Acara Malam Minggu
    Setiap malam minggu diadakan acara-acara yang disusun oleh Social Activities Committee dan
    dilaksanakan oleh BEM UNAI, yang akan diakhiri paling lama pukul 21.30 WIB. Sementara Acara
    Malam Minggu berlangsung, mahasiswa hanya diijinkan mengikuti acara atau tetap tinggal di asrama.
  • Hiking
    1. Untuk mengisi hari-hari libur/hari besar, mahasiswa boleh mengadakan hiking ke Gunung
      Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu, atau ke tempat lain disekitar kampus.
    2. Program ini dapat diprakarsai oleh Subseksi lintas alam dari Sie Olahraga BEM/HIMA atau atas
      prakarsa mahasiswa yang di sponsori Dosen/Staf UNAI.
  • Campus Day
    • Campus Day dimaksudkan untuk mengisi berbagai kegiatan di kampus, umumnya yang bersifat
      rekreatif. Diselenggarakan oleh BEM/HIMA.
    • Rekreasi di luar ketentuan di atas diselenggarakan dengan mendapat ijin dari Wakil Rektor III.
  • Hubungan Muda Mudi
    Pergaulan muda-mudi di Kampus UNAI perlu mempertimbangkan keperluan belajar, sopan santun
    serta standar moral ke-Kristenan. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:\

    1. Pergaulan muda-mudi hanya diijinkan di tempat yang terbuka di Sentral Kampus.
    2. Berpacaranlah di ruangan yang terbuka, tidak berpacaran di kelas, kantor, Gedung Aula Chapel atau di tempat lain yang tidak pantas.
    3. Tidak diijinkan berpacaran di tempat yang gelap.
    4. Hubungan muda-mudi dijaga agar supaya tetap dalam batas-batas norma susila ke-Kristenan.
    5. Berpacaran hanya diijinkan pada jam-jam di mana tidak ada kegiatan yang wajib dihadiri seperti
      kelas, Study Period, Kebaktian, Chapel, pada jam tidur, dan lain-lain.
    6. Dilarang memasuki Asrama lawan jenis tanpa ijin dari Kepala Asrama. Pria khususnya dilarang
      duduk-duduk di tangga Asrama Putri.
    7. Dosen dan Staf serta Satpam berhak menegur mahasiswa yang berpacaran secara tidak wajar.
    8. Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang berpacaran atau berteman dengan bukan mahasiswa UNAI.
  • Perayaan/Pesta
    Perayaan atau pesta boleh diselenggarakan atas ijin Wakil Rektor III dengan ketentuan:

    1. Mengajukan permohonan ke Kantor Wakil Rektor III dan tembusan kepada:
    2. Kepala Asrama Putra
    3. Kepala Asrama Putri
    4. Kepala Kafetaria apabila mau mengambil makanan dari Kafetaria. (Menuliskan nomor kartu makan)
  • Sikap dan Cara Berpakaian
    Apabila hendak menghadap Rektorat, Dekan dan Kajur ataupun Dosen dan Staf, baik di rumah atau
    Kantor pada jam kerja, mahasiswa diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan tidak menggunakan celana
    pendek, kaos oblong atau memakai sandal.
  • Pria dilarang memasuki asrama wanita, dan wanita dilarang memasuki asrama pria tanpa ijin Kepala Asrama.
    UNAI menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan Rekreasi bagi para mahasiswa antara lain:
  • Olahraga
    1. Olahraga ialah kegiatan fisik yang bersifat permainan dan rekreasi.
    2. Tujuannya ialah agar tubuh tetap sehat dan segar bugar setiap hari, sehingga akan melengkapi kesehatan mental dan rohani. Untuk tujuan itu, maka Universitas Advent Indonesia Bandung menyediakan sarana Olahraga, yaitu: Lapangan Sepak Bola, Futsal, Bola Basket, Bola Volly, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, dan sarana untuk melakukan Aerobik (Jogging Track) dan senam kesegaran jasmani.
      1. Alat-alat Olahraga
        Alat-alatOlahraga disimpan di Gudang Olahraga.
      2. Waktu Permainan
        Waktu permainan Olahraga untuk mahasiswa diatur sesuai dengan kepentingan asrama:
        · Minggu – Kamis : Pukul 07.00 – 17.00 WIB.
        · Jumat : Pukul 07.00 – 16.30 WIB.
        (Terkecuali ada kegiatan resmi dari sekolah untuk hari tertentu).
      3. Kegiatan Olahraga.
        Setiap kegiatan Olahraga antar asrama, baik antar fakultas, maupun kelompok-kelompok
        mahasiswa harus melibatkan sponsor, dan mendapat pengesahan dari Komite Olahraga UNAI,
        setelah mendapat Izin dari Wakil Rektor III.
      4. Pelanggaran dan sanksi
        Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pemain yang membahayakan dan mengakibatkan
        pemukulan / perkelahian mendapat sanksi sesuai dengan peraturan disiplin UNAI.
  • Tinggal di Rumah Staff & Dosen
    1. Di Rumah staff & Dosen, diijinkan hanya 2 (dua) orang (sejenis) disetiap keluarga. (kecuali saudara
      Kandung diperbolehkan beda jenis dan harus menunjukkan Kartu Keluarga).
    2. Diijinkan hanya 1 (satu) orang disetiap keluarga pada semester padat (summer)
      Catatan: Jika Dosen/Staff memberi jaminan tinggal di rumah tersebut, namun pada kenyataannya tinggal di tempat yang lain, maka Mahasiswa tersebut harus masuk ke Asrama.
  • Married Student
    Mahasiswa yang berkeluarga harus menyerahkan fotokopi akta nikah, ke kantor Wakil Rektor III dan
    bila akan menampung adik kandungnya, harus menyerahkan photo copy akte kelahiran kedua belah
    pihak.
  • Dirumah Orang Tua Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah orang tua kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy).
    3. KTP (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    4. Surat Pernyataan telah memiliki dan mengontrak rumah selama minimal 1 tahun, bukan kos-kosan.
    5. Menyertakan surat pindah dari Kepala Desa/Pemerintah setempat.
  • Saudara Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah Saudara Kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy)
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy)
    3. KTP (Asli dan Foto Copy)
    4. Surat Keterangan Status Kepegawaian Tetap atas nama Saudara Kandung Mahasiswa yang
      bersangkutan dari Instansi/Perusahaan tempatnya bekerja.
      Catatan:
      Paman, Tante, Kakek, Nenek, Sepupu, Keponakan dan sejenisnya tidak termasuk dalam
      pengertian Orang Tua atau Saudara Kandung. Jika Orangtua Kandung dan Saudara Kandung Mutasi
      kerja, harus melaporkan ke kantor Wakil Rektor III, dan anak tersebut akan masuk ke asrama.
  • Di Rumah Mantan Staff/Dosen UNAI
    1. Diijinkan 1 (satu) orang, dengan ketentuan benar-benar tinggal di rumah mantan staff/dosen
      tersebut.
      Catatan:
      Apabila ditemukan ada pelanggaran atas hal tersebut di atas, Mahasiswa tersebut dibebankan biaya
      asrama terhitung dari sejak pendaftaran awal pada semester yang sedang berjalan.
      SANKSI:
      Apabila didapati pada saat pemeriksaan bahwa mahasiswa tersebut tidak benar-benar tinggal dengan
      Orangtua Kandung atau Saudara Kandung, maka Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan pada saat
      itu masuk ke asrama, dan tidak diijinkan lagi tinggal di luar asrama untuk seterusnya, serta dikenakan
      biaya satu semester.
  • Profesi Ners (Keperawatan)
    1. Diharuskan untuk tinggal di luar (outside).
      SYARAT MAHASISWA/I SKRIPSI/TUGAS AKHIR TINGGAL DI LUAR
    2. Tidak ada Mata Kuliah yang diambil/hanya tinggal Skripsi
    3. Sedang Magang atau telah bekerja pada perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari perusahaan yang bersangkutan
    4. Menyerahkan Memo dari Ketua Jurusan yang bersangkutan yang menyatakan Mahasiswa tersebut sedang SKRIPSI
    5. Menyerahkan Transkrip Nilai dari BAA.
      NB: Berlaku bagi Semua Mahasiswa/i Skripsi setiap kali Pendaftaran!

PERSYARATAN TINGGAL DI ASRAMA RUTH HALL DAN DANIEL HALL

  1. Mengajukan surat permohonan untuk tinggal di Asrama Ruth dan Daniel disertai dengan Foto 3×4
    sebanyak satu lembar
  2. Menyerahkan Surat Keterangan baik dari Gereja
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu dari RT/RW atau Kelurahan.
    Catatan:
    – Semua persyaratan dan ketentuan, sama dengan tinggal di Asrama
    – Apabila dikemudian hari ada pelanggaran persyaratan di atas, maka pada semester berikutnya tidak
    dapat tinggal lagi di Asrama tersebut.
    NB: Persyaratan tersebut di atas berlaku bagi yang baru PERTAMA KALI tinggal di Asrama Khusus.
    Bagi yang sudah pernah hanya tinggal membuat surat permohonan perpanjangan tinggal di Asrama
    tersebut. (di cek apakah sudah pernah tinggal di Asrama Khusus sebelumnya).

+ Sambutan Rektor

Adalah suatu sukacita untuk mempersembahkan kepada saudara-saudari sekalian Buku Pedoman Kemahasiswaan UNAI. UNAI adalah lembaga pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang berusaha untuk memberikan pendidikan seutuhnya kepada para mahasiswa-mahasiswinya. UNAI menyambut para mahasiswa dari berbagai latar belakang, dan merupakan lembaga yang sangat kondusif untuk proses belajar-mengajar, dan memiliki kampus yang sangat indah.

Para Alumnus dari UNAI adalah orang-orang yang terpandang, yang beberapa diantara mereka telah memegang posisi penting di Indonesia, di Asia bahkan Dunia.Mereka melayani sebagai pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, pemimpin gereja, eksekutif muda, serta praktisi medis, dll.UNAI sangat menghargai para alumnusnya oleh karena intelektualitas serta iman yang teguh yang mereka telah tunjukkan.

UNAI menawarkan beragam program studi di berbagai Fakultas yang antara lain :

Pasca Sarjana (Magister Filsafat dan Magister Manajemen), Fakultas Filsafat (S1

Filsafat), Fakultas Ekonomi (S1 Akuntansi dan S1 Manajemen), Fakultas Keperawatan (Profesi Ners, S1 Keperawatan, dan D3 Keperawatan), Fakultas Teknologi Informasi (S1 Sistem Informasi dan S1 Teknik Informatika), Fakultas Sains Hayati (S1 Biologi), Fakultas Pendidikan (S1 Pendidikan Bahasa Inggris dan S1

Pendidikan Matematika) yang terakreditasi oleh Adventist Accrediting Association

(AAA) dari GMAHK serta Badan Akreditasi Nasional (BAN) dari Pemerintah RI.

Inti dari lembaga ini adalah para staff dan dosennya. Mereka adalah orang-orang yang takut akan Tuhan, professional, dan sangat berkomitmen di dalam menawarkan pendidikan yang unggul, dan tamat dari berbagai universitas terkenal

di Indonesia, Asia, Eropah, Australia dan Amerika. UNAI diberkati dengan beragam mahasiswa yang datang dari seluruh penjuru Indonesia, serta dari luar negeri

seperti Amerika, Timor Leste, Malaysia, dan Republik Rakyat Tiongkok.

Jika saudara-saudari sedang mencari pengalaman pendidikan yang merubah hidup, maka anda akan mendapati bahwa UNAI adalah tempat yang tepat. Agar dapat sukses mencapai cita-citamu di UNAI, ikutilah segala peraturan yang tercantum di dalam pedoman kemahasiswaan ini.

+ Sambutan Wakil Rektor III

Kepada Mahasiswa/mahasiswi yang terhormat,

Sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi anda untuk dapat belajar di Kampus Universitas Advent Indonesia- Bandung (UNAI).Kami berharap pengalaman belajar di kampus UNAI menjadi sesuatu hal yang menyenangkan bagi Anda.Kami dari bidang kemahasiswaan berusaha membuat anda tetap senang untuk tinggal dikampus UNAI dan dapat meraih sukses.

Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan lingkungan belajar yang nyaman dan dapat meraih suksesdariUniversitas Advent Indonesia Bandung. Kami terus berupaya menjalankan program kegiatan kemahasiswaan untuk melayani pertumbuhan dan perkembangan disemua bidang kehidupan Anda. Hal ini penting untuk pencapaian tujuan pendidikan; dan penting untuk budaya, sosial, moral, intelektual, spiritual dan perkembangan fisik anda.

Pandangan holistik kami pendidikan tidak terbatas pada kelas saja, namun kami ingin menghormati, mendengarkan dan untuk membimbing dalam pembangunan karakter Anda.

Kami ingin tinggal dekat untuk pengembangan pribadi Anda, sehingga Anda akan diperlengkapi untuk setiap perbuatan baik.

Kami berharap buku pedoman kemahasiswaan ini dapat menuntun Anda untuk hidup nyaman dan belajar penuh konsentrasi di kampus UNAI, guna mencapai cita-cita dan masa depan yang penuh bahagia. Semoga buku pedoman kemahasiswaan ini berfungsi secara optimal, dan ini akan menjadi sumber penting bagi Anda.

+ Info Untuk Orang Tua dan Mahasiswa

Kepada seluruh orang tua dan para mahasiswa yang terhormat, kami sangat senang oleh karena bapak/ibu telah mempertimbangkan untuk memilih Universitas Advent Indonesia Bandung  sebagai tempat anak-anak bapak/ibu belajar. Untuk  memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh mahasiswa, kami ingin menyampaikan informasi penting tentang tata kehidupan tinggal dikampus UNAI:

  1. Universitas Advent Indonesia (UNAI) adalah kampus berasrama.

Mahasiswa yang datang dari beragam suku budaya, sosial, agama yang kami percaya bahwa ini adalah suatu pengalaman belajar yang kuat. Demikian juga staf dan dosen yang tinggal dikampus bersama-sama mahasiswa, hal ini juga diyakini akan mempermudah segala urusan belajar mahasiswa. Kami memiliki pandangan holistik

tentang pendidikan. Terlepas dari pengajaran di kelas di berbagai bidang minat, kami juga memiliki program ibadah reguler untuk mengajar nilai-nilai dan memupuk iman pribadi. Program-program ini sangat penting dan diperlukan seperti kelas akademik di berbagai fakultas.

  1. Pengembangan karakter merupakan tujuan utama dari UNAI.

Oleh karena itu kegiatan spiritual merupakan rutinitas yang wajib dilakukan di kampus UNAI. Dimulai dari ibadah harian dan  mingguan serta berbagai Kebaktian Kebangunan Rohani.

  1. UNAI menyediakan sarana & prasarana yang menunjang kegiatan perkuliahan.Lokasi kampus yang nyaman dengan alam yang asri membuat situasi belajar menjadi sangat kondusif dan membuat belajar lebih fokus.
  2. UNAI menyediakan fasilitas kesehatan, yaitu klinik yang lokasinya tepat berada di depan kampus. Pelayanan kesehatan dengan system asuransi dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga kampus.
  3. UNAI memiliki Kafeteria yang hanya menyediakan makanan vegetarian.
  4. UNAI menyediakan fasilitas olah raga antara lain : Lapangan bola kaki, Futsal, Basket, Tenis lapangan, Volley, Badminton, Tenis meja, dan Jogging track.
  5. UNAI memiliki beberapa kegiatan ekstrakurikuler, antara lain: Organisasi Kemahasiswaan, Olah raga, Seni Budaya, Seni tari, Tarik Suara, Pencinta alam dan Kepemimpinan.
  6. UNAI dalam menjalankan sanksi atas pelanggaran aturan, menggunakan system point.Setiap mahasiswa yang mendaftar diberikan 500 point untuk 1 semester.
+ UNAI Peduli Fisik Anda
  • Mahasiswa UNAI diwajibkan tinggal di Asrama kecuali:
    1. Anak Staf /Dosen UNAI.
    2. Mahasiswa yang sudah menikah.
    3. Mahasiswa yang tinggal dengan orang tua kandung dan saudara kandung.
    4. Mahasiswa yang sudah mendapat ijin khusus dari Student Affairs Committee.
    5. Mahasiswa yang tinggal di rumah Staff/Dosen UNAI dengan seijin Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.
  • Hak Tinggal di Asrama
    1. Mahasiswa yang dikeluarkan/tarik diri dari UNAI tidak diijinkan tinggal di asrama sejak saat keputusan tersebut dikeluarkan oleh UNAI.
    2. Mahasiswa yang belum mendaftar/belum selesai mendaftar, bila tinggal di asrama harus melapor kepada Kepala Asrama sebelum tinggal di asrama.
    3. Mahasiswa yang sudah mendaftar di asrama atau sudah mendapat kamar, wajib tinggal di asrama.
    4. Mahasiswa yang sedang mengambil Skripsi I dan Skripsi II wajib tinggal di asrama, kecuali yang bersangkutan sudah mendapat pekerjaaan yang dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan dari perusahaan sebagai bukti telah bekerja, atau mendapat izin tinggal diluar asrama dari Wakil Rektor III.
  • Tanggung Jawab
    1. Mahasiswa bertanggung jawab untuk menjaga perabotan/barang-barang di asrama.
    2. Kerusakan ataupun kehilangan barang-barang di kamar masing-masing akan menjadi tanggung jawab penghuni kamar tersebut.
    3. Mahasiswa tidak diijinkan menambah/mengurangi perabotan tanpa seijin Kepala Asrama.
    4. Mahasiswa dilarang mengubah cat tembok/pintu/jendela atau kunci asrama. Perubahan-perubahan hanya boleh dilakukan atas ijin Kepala Asrama.
  • Kunci Asrama/Kamar
    1. Penghuni asrama dilarang memasang gembok untuk kamar sendiri tanpa seijin Kepala Asrama.
    2. Mahasiswa yang tidak mengembalikan kunci pada akhir semester (liburan) atau menghilangkan kunci, akan dikenakan denda seharga semua kunci pintu kamarnya, dan termasuk kunci induk.
    3. Dilarang menduplikat kunci kamar masing-masing termasuk kunci induk.
    4. Pengembalian kunci adalah pada waktu akhir semester regular/padat.
  • Peralatan Masak

Mahasiswa dilarang memasak apa pun di asrama/kamar atau membawa peralatan memasak di asrama/kamar, kecuali mereka yang tinggal di Asrama Khusus. Dilarang membawa perlengkapan kafetaria ke asrama kecuali dengan ijin Kepala Kafetaria dan Kepala Asrama. Apabila didapati alat-alat masak di kamar, Kepala Asrama berhak mengambil dan menyimpannya sampai semester berakhir.

  • Kehilangan

Mahasiswa wajib menjaga barang masing-masing. Bila terjadi kehilangan agar segera melaporkan kepada Kepala Asrama dengan mengisi formulir kehilangan.

Catatan: Bila UNAI tidak dapat menyelesaikan masalah yang diadukan, maka persoalan akan diserahkan kepada yang berwajib, UNAI tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang-barang yang hilang.

  • Bahan-bahan/Alat-alat Berbahaya

Mahasiswa dilarang membawa/menyimpan senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak atau alat- alat yang membahayakan keselamatan orang lain/diri sendiri. Kepala Asrama dan Monitor dapat mengambil dan menyimpannya dan boleh diambil pada akhir semester/selesai ujian final.

  • Pemeriksaan Kamar
    1. Penghuni asrama bertanggung jawab untuk kebersihan, kerapihan serta keutuhan kamarnya. Kepala Asrama atau petugas asrama akan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu atas keadaan tiap-tiap kamar.
    2. Mahasiswa diwajibkan sudah berada di dalam kamar masing-masing pada waktu check-room.
    3. Tidur di tempat lain dianggap pelanggaran atas tata tertib Asrama.
    4. Kasur Asrama tidak boleh diturunkan ke lantai dari tempat tidur.
  • Kendaraan

Mahasiswa yang tinggal di asrama tidak diperkenankan membawa kendaraan (Motor maupun Mobil) ke UNAI atau menitipkannya di dalam atau di luar kampus. Bila kedapatan membawa kendaraan ke kampus, kendaraan akan ditahan oleh Satpam dan dapat diambil kembali pada akhir semester oleh orangtua. Mahasiswa Program Pasca Sarjana yang tinggal di Asrama diperkenankan membawa kendaraan.

  • Makanan

Mahasiswa dilarang makan di dalam kelas selama jam perkuliahan berlangsung.

  • Pakaian
    1. Mahasiswa diwajibkan menggunakan sepatu tertutup bagi pria dan tidak memakai sandal/selop(yang tidak bertali belakang) bagi wanita ke dalam kelas.
    2. Dilarang menggunakan rok dan celana blue jeans dan kaos oblong dan kemeja tidak berlengan baik bagi pria maupun wanita ke dalam kelas dan kebaktian Gereja.
    3. Bagi wanita, dilarang menggunakan rok pendek diatas lutut, rok dengan belahan depan, samping dan belakang sampai di atas lutut. Dapat menggunakan celana panjang yang tidak berbahan jeans ke dalam kelas dan memakai baju atasan berkerah seperti kemeja (dilarang mengunakan baju atasan yang ketat pendek dan kaos oblong).
  • Perhiasan

Mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan perhiasan cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan dengan standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

  • Dandanan
    1. Pria harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga) dan harus disisir dengan rapih.
    2. Wanita diharapkan berdandan dengan sepantasnya.
    3. Dilarang menggunakan cat rambut berwarna di luar warna natural rambut.
    4. Penyimpanan Uang

Dianjurkan tidak menyimpan uang lebih dari Rp 100.000,- di Asrama, dan apabila terjadi kehilangan uang, maka menjadi tanggung jawab sendiri.

  • Binatang Peliharaan

Mahasiswa yang tinggal di asrama dilarang membawa/memelihara binatang peliharaan di asrama.

TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL MAKANAN UNTUK ORANG LAIN (kecuali ada izin dari kepala Kafetaria).

  1. JIKA MAHASISWA/I SAKIT HARUS ADA SURAT KETERANGAN DARI KEPALA ASRAMA ATAU DARI KLINIK UNAI.
  2. BAGI MAHASISWA/I ASRAMA KHUSUS yang tidak makan di Kafetaria DAN OUTSIDE YANG KETAHUAN MAKAN DI KAFETARIA AKAN DICHARGE UANG MAKAN SATU SEMESTER.
  3. JIKA ADA KARTU MAKAN YANG DOUBLE NOMORNYA, MAKA AKAN DICHARGE KEPADA YANG BERSANGKUTAN.
  4. Petugas Kafetaria akan mengatur ketertiban Kafetaria, semua mahasiswa diwajibkan mematuhinya.
  5. JIKA ADA MAHASISWA/I YANG MELAWAN KEPADA PETUGAS KAFETARIA, MAKA PETUGAS KAFETARIA BERHAK MENGELUARKAN MAHASISWA/I TERSEBUT DARI KAFETARIA.
  6. JIKA ANDA INGIN MAKAN DI KAFETARIA UNAI DAN TIDAK MEMILIKI KARTU MAKAN BISA MEMBELI KUPON MAKAN DI BUSINESS OFFICE.
  7. Apabila ada pelanggaran terhadap peraturan di atas, maka komite disiplin akan rapat dan memutuskan sanksi yang sesuai untuk itu.
  8. JIKA ADA KELUH KESAH DAN MASUKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN DI KAFETARIA UNAI BISA LANGSUNG MENEMUI KEPALA KAFETARIA UNAI.
  • Ijin Makan

Hanya mahasiswa yang sudah mendapat Clearance Slip/kartu makan yang dilayani di kafetaria. Mahasiswa yang makan tanpa menggunakan kartu makan atau tanpa membayar kontan akan dinasehati oleh Kepala Kafetaria dan biayanya di-charge ke dalam account-nya di kantor keuangan. Jika  kedapatan melanggar peraturan diatas sebanyak 3 x (tiga kali), maka ia akan di-charge biaya makan selama satu semester.

  • Makan Bersama
    1. Mahasiswa yang hendak mengambil jatah makannya dari kafetaria karena makan bersama di bawah pengawasan seorang anggota staf dosen, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2hari sebelumnya kepada Kepala Kafetaria dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wakil Rektor III.
    2. Maksimum 2 (dua) kelompok yang dapat dilayani dalam waktu yang sama. Masing-masing kelompok maksimum berjumlah 100 orang, kecuali untuk acara makan bersama yang diprogramkan oleh universitas.
  • Pada Waktu Libur

Kafetaria UNAI tutup pada libur Semester Akademik, libur Natal dan Tahun Baru dan libur akhir tahun ajaran.

  • Apabila memerlukan bantuan informasi silahkan menghubungi:
    1. Humas
    2. Kepala Asrama c. Kepala Kafetaria d. Kepala Klinik
    3. Bimbingan Konseling f. Kampus Ministry
    4. Kepala Maintenance h. Peraturan Fakultas
    5. Wakil Rektor III
+ UNAI Peduli Mental Anda

Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mendapat pengurangan poin, diwajibkan mengikuti pembinaan/bimbingan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan. Antara lain: Gembala Jemaat, Kerohanian Kampus, Departement Bimbingan Konseling, Kepala Asrama putra/putri, Dosen Wali dan Wakil Rektor III.

  • PEMBAYARAN DAN PELUNASAN BIAYA PERKULIAHAN
  1. Diharapkan pembayaran biaya untuk satu semester pada waktu pendaftaran. Namun bagi yang tidak sanggup diberi dispensasi membayar dua kali. Pertama, waktu pendaftaran biaya untuk setengah semester ditambah dengan uang pembangunan dan uang BEM/HIMA dan tunggakan yang lalu jika ada.
  2. Biaya setengah semester yang sisa harus lunas pada tanggal 21 Oktober pada semester pertama, tanggal 21 Maret pada semester kedua. Bila hal ini tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikenakan sanksi dikeluarkan sementara dari UNAI, sampai dilunasinya tunggakannya sampai tanggal 30 April pada semester kedua.
  3. Bila hal-hal diatas tidak digenapi maka mahasiswa/i yang bersangkutan dikeluarkan dari UNAI, dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
  4. Jika seseorang check out dari UNAI selama satu semester berjalan, maka uang kuliah yang akan dikembalikan adalah uang makan dan uang kuliah saja. Semua biaya lainnya akan hangus. Perincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:
    1. 25% bulan pertama uang kuliah (75% untuk mahasiswa)
    2. 50% bulan kedua uang kuliah (50% untuk mahasiswa)
    3. 75% bulan ketiga uang kuliah (25% untuk mahasiswa)
    4. Masuk bulan keempat tidak ada pengembalian.
  5. Bilamana mahasiswa Check Out/mengundurkan diri, maka pengembalian uang yang sisa harus lebih dahulu mendapat izin dari orang tua/wali.
+ UNAI Peduli Spiritual Anda

Semua Mahasiswa yang tinggal di asrama diwajibkan mengikuti kebaktian yang diselenggarakan oleh Asrama/Fakultas/Religious Activities Committee berupa :

  1. Kebaktian Harian
  2. Kebaktian Bersama
  3. Kebaktian Sabat
  4. Kebaktian Khusus

Catatan : Diluar ketentuan diatas- harus ada izin dari kantor Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan.

Mahasiswa yang tinggal diluar asrama, diwajibkan untuk mengikuti kebaktian bersama yaitu :

  1. Kebaktian Rabu Malam
  2. Kebaktian Sabat
  3. Kebaktian Khusus
  • Kebaktian Harian :
  1. Kebaktian Pagi – Jam 05.15
  2. Kebaktian malam – Jam 18.15

Catatan: Tempat kebaktian terpisah untuk pria dan wanita, dipimpin oleh Kepala Asrama masingmasing.

  • Kebaktian Bersama :
  1. Kebaktian PHD – Senin Malam
  2. Kebaktian Rabu Malam
  • Kebaktian Sabat:
  1. Vespers (Jumat, Jam 18.15).
  2. Sekolah Sabat (Sabtu, Jam 08.30).
  3. Khotbah (Sehabis Sekolah Sabat).
  4. Pemuda Advent. (Sabtu, Jam 16.30).

Catatan: Buka Sabat diadakan di asrama masing-masingdipimpin oleh para Monitor dan Kepala Asrama masing-masing.

  • Kebaktian Khusus:
    1. Minggu Sembahyang (Minimal sekali setiap semester).
    2. Prayer Circle Setiap Sabtu pagi yang diselenggarakan oleh Campus Ministry. Kebaktian ini bukan suatu keharusan.
    3. Kebaktian HIMA. Kebaktian ini dapat diadakan pada hari Selasa petang waktu jam kebaktian biasa (18.15 WIB).Kebaktian ini hanya boleh diselenggarakan atas permintaan tertulis Dekan Fakultas, yang selanjutnya bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Catatan: Kebaktian ini bukan untuk rapat, karena rapat kemahasiswaan (HIMA, CLUB-CLUB) hanya diijinkan siang hari di antara jam 15.00-17.00 WIB. (Tidak pada jam kuliah atau jam belajar malam).

    1. Kebaktian lainnya boleh diselenggarakan setelah mendapat izin dari Wakil Rektor III – Bidang Kemahasiswaan.

Catatan: Mahasiswa dan calon mahasiswa yang bekerja dan tinggal di Maintenance, Automotive, GOR,Student Centre, dan Green House diwajibkan mengikuti peraturan kebaktian sore di asrama. Apabila karena suatu pekerjaan, dan hal yang lain dapat diberikan ijin atas persetujuan Pembantu Rektor III, maupun Kepala Bidang pekerja masing-masing.

  • Bagi Mahasiswa Keperawatan:
  1. Jika praktek pagi, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian pagi, tetapi kebaktian sore harus ikut.
  2. Jika praktek sore, diijinkan untuk tidak mengikuti kebaktian sore, tetapi kebaktian pagi harus ikut.
  • Standar Gereja
    Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah landasan standar moral dan pergaulan serta nilainilai hubungan antar penghuni kampus UNAI. Standar yang ditekankan, antara lain:
  1. Makanan dan Minuman Mahasiswa dilarang untuk:
    1. Memakan makanan yang haram.
    2. Meminum minuman keras, minuman yang beralkohol, yang mengandung thein, kafein dan sejenisnya.
  2. Pakaian
    1. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bersikap bahwa sebaiknya kita tidak ketinggalan zaman tetapi tidak juga terdahulu dalam memiliki mode. Umumnya bersikap KONSERVATIF (bukan kolot) lebih baik daripada terlalu modern.
    2. Kenakanlah pakaian dan mode yang pantas untuk setiap perbaktian, kelas-kelas serta dalam kegiatan resmi lainnya. Pada jam perbaktian Sabat, pria dianjurkan untuk memakai dasi.
  3. Musik
    1. Baik secara perorangan maupun secara kelompok, dilarang memperdengarkan musik yang dianggap tidak baik menurut standar gereja, misalnya musik-musik jazz, musik rock, blues, disko, dan lain-lain. Untuk pementasan musik harus melalui sensor komite (untuk gereja maupun pada acara-acara rekreasi).
  4. Bacaan
    1. Mahasiswa tidak diperbolehkan membaca bacaan atau menonton tontonan yang mengarah kepada percabulan, yang tidak pantas yang dilarang oleh Pemerintah dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Mahasiswa UNAI bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi Standar Gereja, baik yang sudah dicantumkan di atas maupun yang belum tercantum. Setiap dosen dan staf UNAI berhak menasehati, menegur, dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

+ UNAI Peduli Kehidupan Akademik Anda
  • Berhenti Kuliah/Mengundurkan Diri
    1. Mahasiswa yang hendak berhenti kuliah harus membawa surat persetujuan dari orangtua/wali.
    2. Mengurusnya menurut prosedur seperti yang tertera pada slip pengunduran diri yang diperoleh dari
      kantor Biro Administrasi Akademik (BAA) dan menyerahkan tembusannya ke Ketua Program Studi
      dan Kantor Wakil Rektor III.
  • Waktu Buka Perpustakaan:

Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 14.00 -17.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Jumat              : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu               : Tutup
Minggu            : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
                           Pukul 19.30 – 21.00 WIB
Sesuai dengan keputusan Rapat Student Affairs, maka Study Period hanya WAJIB bagi Mahasiswa
Tingkat I Semester I dan mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Semester di bawah 2.00.
Mahasiswa yang lain boleh belajar di perpustakaan. Pintu asrama akan ditutup pada jam Study Period
mulai dari pukul 19.30 – 21.00 WIB.

Perpustakaan akan dibuka segera setelah kebaktian malam selesai. Mahasiswa yang akan belajar di
perpustakaan diwajibkan tetap belajar di perpustakaan sampai pukul 21.00 WIB. Pintu perpustakaan
ditutup pukul 19.30 WIB.

Perpustakaan UNAI menjalankan sistem Perpustakaan Terbuka di mana para mahasiswa bebas
memilih sendiri di rak buku-buku yang diperlukan untuk dibaca di tempat.

  • Kartu Perpustakaan

Dengan adanya sistem terbuka ini maka setiap mahasiswa wajib memiliki kartu perpustakaan dengan
menyerahkan satu lembar pas photo ukuran 2 x 3 untuk pembuatan kartu secara cuma-cuma. Pada
waktu masuk perpustakaan, kartu harus diserahkan kepada petugas di pintu masuk dan diambil pada
waktu keluar. Kartu yang tidak diambil pada saat keluar dianggap hilang dan harus membuat kembali
dengan biaya yang ditetapkan. Memasuki perpustakaan harus berpakaian rapih dan bersih.

  • Sanksi Perpustakaan
    Apabila seseorang menghilangkan buku perpustakaan, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan
    biaya sebanyak tiga kali harga buku tersebut. Jika buku yang dipinjamkan terlambat dikembalikan,
    maka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp. 2000,-/hari/buku, termasuk hari Sabat dan
    Minggu. Keributan yang terjadi selama jam perpustakaan akan mendapat teguran dari petugas dan jika
    membangkang akan dilaporkan ke Wakil Rektor III.
  • Acara Chapel
    Acara chapel adalah kuliah umum non-kredit yang penyelenggaraannya langsung diatur oleh Wakil
    Rektor I – Bidang Akademik, yaitu setiap hari Kamis pagi pukul 11.00 WIB, Semua mahasiswa wajib
    mengikuti acara ini. Acara chapel ini bisa digabung ataupun dilakukan terpisah per fakultas sesuai
    dengan jadwal yang telah ditentukan dari kantor Wakil Rektor I.
  • Petunjuk Mengikuti Acara Chapel:
    1. Untuk acara chapel gabungan, acara berlangsung di aula chapel dan untuk acara chapel per
      fakultas diatur oleh Dekan Fakultas masing-masing.
    2. Diharapkan hadir sebelum pukul 11.00 WIB.
    3. Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan.
    4. Duduk ditempat yang telah ditentukan.
    5. Absensi akan diambil oleh monitor asrama. Salah tempat duduk sama dengan absen.
    6. Apabila absen dan ingin diputihkan karena ada alasan tertentu, segera mengurus ke kantor Kepala Asrama sebelum dilaporkan ke kantor Wakil Rektor III.
    7. Pembebasan untuk tidak mengikuti Acara Chapel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Wakil Rektor I – Bidang Akademik disertai rekomendasi dari penanggung jawab (Kepala Departemen), berlaku setelah memperoleh ijin tertulis dari Wakil Rektor I.
  • Pekerjaan
    Di UNAI dikenal filsafat “Earning While Learning” yaitu mahasiswa yang bekerja di kampus selama
    mengikuti program perkuliahan.
    Di bawah ini beberapa petunjuk bagi mahasiswa yang ingin bekerja.

    1. Bagi mereka yang bekerja dikantor rektorat, dekan dan asisten dosen wajib mencapai Indeks
      Prestasi minimal 3.00.
    2. Maksimum bekerja 4jam/hari (maksimum 19 SKS), khusus asisten dosen maksimum 2 jam/hari.
    3. Masing-masing departemen memiliki perbedaan jumlah maksimum student labor.
    4. Mahasiswa Senior:
      • Apabila hanya Skripsi, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di luar Asrama, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi Lanjutan dan mengambil mata kuliah, tidak diperkenankan bekerja.
      • Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di Asrama, maksimum 2 jam/hari.
    5. Student Labor hanya boleh bekerja di satu departemen.
    6. Wajib mengisi formulir permohonan kerja sambil berkuliah dan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Departemen dan dilanjutkan ke Wakil Rektor I, Wakil Rektor III dan Wakil Rektor II.
    7. Dosen honorer tidak diperkenankan menggunakan Student Labor.
  • Ketentuan Tambahan
    Field Trip

    1. Dilakukan sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan oleh Wakil Rektor I – Bidang Akademik, biasanya
      pada waktu liburan pertengahan semester atau pada Week End berikutnya.
    2. Ijin mengikuti Fieldtrip dikeluarkan oleh President Council.
    3. Permohonannya harus disetujui oleh Dekan terlebih dahulu.
    4. Daftar nama-nama yang mengikuti Fieldtrip harus diserahkan dan ditandatangani oleh Wakil Rektor III dan copy-nya (salinan) diserahkan kepada Kepala Asrama Putra dan Putri.
+ UNAI Peduli Reputasi Anda
  • Pelanggaran dan Pengurangan Point

Setiap mahasiswa yang sudah mendaftar berhak mendapatkan 500 point dalam satu semester. Mahasiswa aktif dapat dikeluarkan dari UNAI kalau absen perkuliahannya sudah mencapai 25% dari total mata kuliah yang diambil selama satu semester berjalan.

  • Perkelahian (Kontak Fisik)
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Pemukulan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Berjalan. Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum
    Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester berikutnya.
  • Intimidasi atau Penyidangan
    Dikenakan sanksi 500 point
    Dikeluarkan paling sedikit Satu Tahun Akademik
    Jika kejadian dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada 2
    semester berikutnya.
  • Keluar Kampus tanpa ijin (bagi mahasiswa di asrama.

Tidak bermalam
Satu kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Mendapatkan peringatan dari Kepala Asrama
Dua kali  : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Diwajibkan kerja 8 jam selama 1 hari (wajib kerja dilaksanakan pada hari

   Minggu/Libur) dan Bimbingan di Guidance & Counseling 1sesi.

Tiga kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 16 jam dan Bimbingan di Guidance

   & Counseling 2 sesi.

Empat kali : Mahasiswa/i dikurangi 100 point + Dikenakan Strict Probation Sejenis dan bekerja 2 jam dan Bimbingan di

      Guidance & Counseling 3 sesi.

Lima kali : Mahasiswa/i Dikeluarkan satu semester (pada semester yang sedang berjalan)

  • Bermalam (tidak di Asrama waktu petugas asrama memeriksa kamar atau Check Room).

Satu Malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 1 sesi.

Dua malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas dan Bimbingan 2 sesi.

Tiga malam : Mahasiswa/i dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dan tidak diijinkan mengikuti

  kelas serta mengikuti Bimbingan dan Konseling 3 sesi.

Empat malam : Mahasiswa/i Dikeluarkan.
Note : Jika telah mencapai 375 poin maka mahasiswa wajib dikenakan daftar ulang.

  • Pencurian
    Seorang yang kedapatan mencuri, diharuskan mengembalikan atau membayar atau mengganti barang
    yang dicuri dan Point dikurangi 500 point dan Dikeluarkan selama semester berjalan. Jika kejadian
    dilakukan maksimal 2 minggu sebelum Final Test, maka sanksi akan diberlakukan pada semester
    berikutnya.
  • Rokok
    Mahasiswa yang kedapatan menyimpan atau membawa rokok atau puntung rokok di kamar atau pada
    dirinya akan dikurangi 150 point + Mengikuti program Berhenti Merokok + Kerja 8 jam
  • Merokok
    Mahasiswa yang memiliki ketergantungan terhadap rokok, wajib mengikuti program Berhenti Merokok
    pada awal semester.Mahasiswa yang kedapatan merokok di dalam kampus 500 point (Dikeluarkan),
    diluar kampus 275 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari (pada hari libur) dan
    mendapat Surat Peringatan serta mengikuti Bimbingan Berhenti Merokok
  • Konsumsi dan atau Pengedaran Minuman Keras
    Mahasiswa yang membawa, mengedarkan atau menggunakan minuman keras didalam kampus
    mendapat 500 point, diluar akan dikurangi 275 Point + Kerja 8 jam selama 4 hari (hari libur) +
    Bimbingan
  • Narkoba
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan narkoba,Point akan dikurangi 500
    point dan tidak diterima kembali di UNAI selamanya.
  • Berjudi
    Setiap mahasiswa yang kedapatan berjudi maka Point akan dikurangi 275 point + Kerja 8 jam selama 4
    hari libur.
  • Bioskop, Diskotik, dan Bilyard
    Apabila mahasiswa ditemukan menonton di gedung bioskop, diskotek, dan tempat bilyar, maka akan
    dikenakan sanksi point dikurangi 100 point + Kerja 4 jam + Bimbingan.
  • Loncat Pagar/Jendela kamar
    Apabila mahasiswa kedapatan keluar atau masuk lewat jendela asrama di kampus UNAI dengan cara
    melompat atau menerobos pagar, maka orang tersebut akan diberikan sanksi point dikurangi 150 point
    + Kerja 4 jam + Bimbingan
  • Menggunakan Arus Listrik Tanpa Izin
    Arus listrik telah tersedia di kamar masing-masing yang dapat digunakan untuk keperluan dan
    kebutuhan belajar apabila ada penyimpangan akan hal tersebut point akan dikurangi 150 point + denda
    Rp 400.000.
  • Perusakan Fasilitas atau Gedung atau Bangunan.
    Dapat dikeluarkan dari UNAI. Bila terbukti tidak sengaja, harus mengganti rugi sebanyak 3x
    lipat dari harga kerusakan, dan point akan dikurangi 400 Point.
  • Sikap Tidak Sopan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point tergantung keputusan Komite.
  • Penghinaan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Pemalsuan
    Dapat dikeluarkan dari UNAI,dikurangi 250 – 500 point, tergantung keputusan Komite.
  • Penipuan
    Penipuan atau dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar dapat dikurangi 250 –
    500 point, tergantung keputusan Komite. Jika ada perubahan alamat dan nomor telepon
    rumah, segera diinformasikan ke kantor Wakil Rektor III, Kepala Asrama, Biro Administrasi
    Akademik, dan Keuangan.
  • Bergandengan Tangan atau Menaruh Tangan Di Atas Bahu dan berciuman atau Berpelukan dengan Lawan Jenis
    Pelanggaran pertama kali:

Bergandengan tangan atau menaruh tangan di atas bahu dengan intimbagi yang lawan jenis di dalam
dan luar kampus dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 1 hari dan tidak
diijinkan mengikuti perkuliahan.

  Pelanggaran kedua kali:

Dikurangi 150 point + Dikenakan wajib kerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan ditambah Strict Probation.

  Pelanggaran ketiga kali:

Dapat Dikeluarkan selama Satu Semester Akademik.

  • Pornografi
    Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan Barang Cetak dan Multi Media
    Porno di kamar Asrama akan Dikurangi 400 point + kerja 4 hari dan bimbingan.
  • Berzinah
    Pengertian berzinah disini ialah hubungan seks di luar nikah. Pelanggaran akan dikenakan 500 point.
    Skorsing minimal Satu Tahun Akademik. Bila terjadi kehamilan, hanya akan diterima kembali berkuliah
    setelah menikah dan menunjukkan akta pernikahan dari Catatan Sipil.
  • Membuat Keributan ; Berteriak atau Mengeluarkan Kata-kata Kotor
    Keributan di ruang Kebaktian, di Asrama, di Kelas, di tempat Study Period, Kafetaria atau ditempattempat
    lain, dikurangi 250 point + kerja 8 jam per hari selama 4 hari libur.
  • Masuk Asrama Lawan Jenis
    Mahasiswa yang masuk asrama lawan jenis tanpa izin, Dikurangi 300 point + Diwajibkan bekerja 8 jam
    per hari selama 5 hari dan tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
  • Pembangkang
    Mahasiswa yang membangkang, Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
  • Berpakaian Tidak Sopan waktu kebaktian dan kelas, Tidak Sesuai Dengan Standar UNAI (rok di atas lutut, belahan tinggi, tidak berlengan, jeans, tembus pandang, kaos oblong, pakai sandal). Berlaku bagi mahasiswa di dalam dan luar asrama.
    Pelanggaran pertama kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan lisan. (Semua aparat UNAI berhak memberikan peringatan) +
    kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
    Pelanggaran kedua kali:
    Dikurangi 150 point + Dapat peringatan tertulis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari libur.
    Pelanggaran ketiga kali:
    Dapat dikeluarkan selama satu semester akademik.
  • Bermalam di rumah Dosen atau Staff atau Married Student Tanpa Ijin
    Dikurangi 150 point + Dikenakan Strict Probation sejenis + kerja 8 jam per hari selama 2 hari kelas.
  • Terlambat kembali ke Asrama sesudah Check Room
    Sesudah jam 22.00 WIB: Dikurangi 125 point + Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 1 hari dan
    tidak diijinkan mengikuti perkuliahan.
    Catatan: Yang terlambat kembali ke asrama setelah berkunjung ke rumah Dosen atau Staf harus
    membawa surat keterangan dari dosen yang bersangkutan.
  • Rapat Tanpa Ijin
    Mahasiswa dilarang mengadakan rapat tanpa izin dari Wakil Rektor III. Pelanggaran atas ketentuan ini
    akan dikenakan sanksi Dikurangi 100 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Ikut Upacara Bendera
    Dikurangi 300 point + kerja 8 jam per hari selama 1 hari libur.
  • Tidak Mengembalikan Kunci atau Menghilangkan Kunci
    Dikenakan denda tiga kali harga anak kunci dan slot.
  • Menghilangkan Kartu Week-end
    Dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,-.
  • Salah tempat duduk ditempat Kebaktian (Chapel)
    Salah tempat duduk pada saat Kebaktian (Chapel) berarti absen, kecuali atas seijin Kepala Asrama
    (bagi mahasiswa di asrama, dan seijin Wakil Rektor III (bagi mahasiswa Outside), dikurangi 75 point.
  • Sakit Tidak Melapor
    Batas waktu pengurusan surat keterangan sakit berlaku 3 hari kerja setelah sembuh dan hanya
    dikeluarkan oleh Klinik UNAI atau Kepala Asrama.
  • Tinggal Di Asrama
    Mahasiswa yang tinggal di asrama tanpa izin Kepala Asrama pada saat pertemuan umum, bertanggung
    jawab apabila terjadi kerusakan/kehilangan atau masalah-masalah di asrama dan dikurangi 200 point.
  • Mahasiswa yang mencemarkan nama baik UNAI
    Berlaku bagi mahasiswa yang tinggal di Asrama dan di luar Asrama, dikenakan 275 point + kerja 8 jam
    per hari selama 4 hari libur.
  • Berjualan makanan di Asrama
    Mahasiswa tidak diijinkan berjualan makanan di Asrama. Apabila ketahuan melakukan kegiatan
    tersebut, maka dikenakan 125 point.
    “Peraturan-peraturan tersebut diatas berlaku bagi semua mahasiswa aktif di dalam maupun di
    luar asrama Universitas Advent Indonesia.
  • ABSENSI SELAMA PERKULIAHAN REGULAR
  1. Absensi Kelas:
    1. Untuk mata kuliah yang bertemu 2 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 3%.
    2. Untuk mata kuliah yang bertemu 3 x seminggu, satu kali absen, nilainya dikurangi 2%.
    3. Absen 25% atau lebih dari jam perkuliahan yang dituntut, mahasiswa tidak berhak mendapatkan nilai atau dianggap gugur.
  2. Absensi Kebaktian:
    1. Untuk kebaktian pagi dan kebaktian petang , maksimum 7 (tujuh) absen. Satu absen 70 point. Absen
      ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur.
    2. Untuk kebaktian Vespers, sekolah sabat, Khotbah, dan Pemuda Advent masing-masing,
      maksimum 3 (tiga) absen. Satu absen dikurangi 100 point. Absen ke 4 kerja 8 jam per hari selama 4
      hari libur. Tiga kali terlambat sama dengan 1 absen
  3. Absensi Chapel
    Maksimum 4 (empat) absen.Satu absen 100 point. Absen ke 5 kerja 8 jam per hari selama 5 hari libur.
  4. Absen Study Period ( mahasiswa IP 2,20 ke bawah harus ke Perpustakaan)
    Maksimum 6 (enam) absen.Satu absen 70 point. Absen yang ke 7 kerja 8 jam per hari selama 7 hari
    libur.
  5. Absen Kumulatif (dari kategori B, C, D)
    1. Maksimum 14 (empat belas) absen kerja 8 jam per hari selama 7 hari libur, dan absen ke 15 makadikenakan daftar ulang.
  6. Absen Check Room

Satu (1) kali absen check room wajib kerja 8 jam/hari selama 2 hari.

  • ABSEN SELAMA SEMESTER PADAT
  1. Kebaktian Pagi/ Petang
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point.Absen ke empat dikenakan kerja 8 jam per hari selama
    4 hari libur.
  2. Study Period
    Maksimum 3 (tiga) absen.Satu absen 100 point .Absen keempat kerja 8 jam per hari selama 4 hari
    libur.
  3. Kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, Pemuda Advent
    Maksimum 2 (dua) absen.Satu absen 200 point.Absen ketiga dikenakan kerja 8 jam perhari selama 2
    hari libur.
  4. Absen kumulatif
    Kategori A,B, C, D, maksimum 6 (enam) absen. Absen ke 7 dikenakan daftar ulang.
  5. Absen Check Room
    Hanya satu (1) kali absen Check Room dengan sanksi dikenakan wajib kerja selama 1 hari (8 jam) dan
    tidak diijinkan mengikuti kegiatan perkuliahan. Absen Check Room yang kedua, mahasiswa yang
    bersangkutan dikeluarkan selama Summer school.Satu absen 250 point.
    Catatan:

    1. Pelanggaran-pelanggaran yang belum tercakup dalam Pedoman ini, sanksinya akan diputuskan
      Rapat Pembinaan Mahasiswa. Perubahan/penambahan atas peraturan ini dilakukan oleh Student Affair
      Committee atau komite lainnya yang bertalian dengan pedoman kamahasiswaan ini.
    2. Mahasiswa yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal yang khusus
      bagi penghuni asrama.
+ UNAI Peduli Kehidupan Sosial Anda
  • Pergaulan di Asrama
    1. Mahasiswa bertanggung jawab atas ketertiban di Asrama dengan menjaga kesopanan dan tata
      krama pergaulan.
    2. Barang-barang seperti Radio dan Tape hanya boleh digunakan bila menggunakan earphone/
      headphone serta menggunakan batu baterai dan tidak mengganggu teman sekamar ataupun orang
      lain. Sanksi barang elektronik yang ditangkap akan dikembalikan sampai semester berakhir.
      Apabila barang yang ditahan tidak diambil pada akhir semester yang berjalan, maka keberadaan
      barang tersebut bukan merupakan tanggung jawab universitas.
    3. Dilarang berteriak di Asrama karena mengganggu kesopanan dan ketertiban.
    4. Ke kamar mandi atau dari kamar mandi umum, harus memakai pakaian yang sopan.
  • Penggunaan TV
    TV akan dihidupkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Senin s/d Kamis Jam 16.30 – 18.00 sore
      Jam 21.00 – 21.30 malam
    • Malam Minggu Jam 18.30 – 22.30
    • Minggu Sepanjang hari

Acara-acara khusus dapat ditonton dengan ijin khusus dari Kepala Asrama.

Catatan: Bila menonton wajib menjaga ketertiban. Kepala Asrama dapat menghentikan siaran bila melanggar ketentuan di atas.

  • Ijin Keluar Kampus tanpa bermalam.
    Keluar kampus diberikan oleh Kepala Asrama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Ijin keluar kampus maximum 2 x seminggu atas ijin Kepala Asrama.
    • Batas waktu keluar kampus pukul 17.00 sore.
    • Yang berpacaran dilarang ke luar kampus bersama.
  • Ijin Keluar:
    1. Ijin keluar untuk bermalam dari Kepala Asrama dan Wakil Rektor III.
    2. Ada tiga akhir Pekan dalam satu Semester:
      • Akhir pekan sebelum pertengahan semester.
      • Akhir pekan setelah ujian pertengahan semester.
      • Akhir pekan sebelum ujian akhir semester.
    3. Meninggalkan asrama tanpa ijin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan.
    4. Ijin keluar Asrama harus diurus pada jam kerja (hari Senin sampai Jumat pukul 12.00 WIB).
    5. Kegiatan pelayanan keluar kampus pada hari Sabat harus di bawah pengawasan sponsor yang
      pengurusan perizinannya dari Wakil Rektor III dilaksanakan paling lambat hari Jumat sebelumnya.\
  • Tamu
    1. Mahasiswa hanya diijinkan menerima tamu di asrama atas ijin Kepala Asrama. Bila tamu hendak
      bermalam di asrama, juga harus seijin Kepala Asrama, dan tamu diminta untuk mengikuti peraturanperaturan
      yang berlaku di asrama (seperti tidak merokok, tidak memakan makanan yang dilarang
      GMAHK, atau meminum minuman keras). Bila ada tamu yang tidak bersedia mengikuti StandarUNAI, maka Kepala Asrama berhak memintanya untuk meninggalkan Asrama.
    2. Penghuni Asrama yang menerima tamu tanpa ijin didenda Rp 250.000,-
  • Acara Malam Minggu
    Setiap malam minggu diadakan acara-acara yang disusun oleh Social Activities Committee dan
    dilaksanakan oleh BEM UNAI, yang akan diakhiri paling lama pukul 21.30 WIB. Sementara Acara
    Malam Minggu berlangsung, mahasiswa hanya diijinkan mengikuti acara atau tetap tinggal di asrama.
  • Hiking
    1. Untuk mengisi hari-hari libur/hari besar, mahasiswa boleh mengadakan hiking ke Gunung
      Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu, atau ke tempat lain disekitar kampus.
    2. Program ini dapat diprakarsai oleh Subseksi lintas alam dari Sie Olahraga BEM/HIMA atau atas
      prakarsa mahasiswa yang di sponsori Dosen/Staf UNAI.
  • Campus Day
    • Campus Day dimaksudkan untuk mengisi berbagai kegiatan di kampus, umumnya yang bersifat
      rekreatif. Diselenggarakan oleh BEM/HIMA.
    • Rekreasi di luar ketentuan di atas diselenggarakan dengan mendapat ijin dari Wakil Rektor III.
  • Hubungan Muda Mudi
    Pergaulan muda-mudi di Kampus UNAI perlu mempertimbangkan keperluan belajar, sopan santun
    serta standar moral ke-Kristenan. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:\

    1. Pergaulan muda-mudi hanya diijinkan di tempat yang terbuka di Sentral Kampus.
    2. Berpacaranlah di ruangan yang terbuka, tidak berpacaran di kelas, kantor, Gedung Aula Chapel atau di tempat lain yang tidak pantas.
    3. Tidak diijinkan berpacaran di tempat yang gelap.
    4. Hubungan muda-mudi dijaga agar supaya tetap dalam batas-batas norma susila ke-Kristenan.
    5. Berpacaran hanya diijinkan pada jam-jam di mana tidak ada kegiatan yang wajib dihadiri seperti
      kelas, Study Period, Kebaktian, Chapel, pada jam tidur, dan lain-lain.
    6. Dilarang memasuki Asrama lawan jenis tanpa ijin dari Kepala Asrama. Pria khususnya dilarang
      duduk-duduk di tangga Asrama Putri.
    7. Dosen dan Staf serta Satpam berhak menegur mahasiswa yang berpacaran secara tidak wajar.
    8. Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang berpacaran atau berteman dengan bukan mahasiswa UNAI.
  • Perayaan/Pesta
    Perayaan atau pesta boleh diselenggarakan atas ijin Wakil Rektor III dengan ketentuan:

    1. Mengajukan permohonan ke Kantor Wakil Rektor III dan tembusan kepada:
    2. Kepala Asrama Putra
    3. Kepala Asrama Putri
    4. Kepala Kafetaria apabila mau mengambil makanan dari Kafetaria. (Menuliskan nomor kartu makan)
  • Sikap dan Cara Berpakaian
    Apabila hendak menghadap Rektorat, Dekan dan Kajur ataupun Dosen dan Staf, baik di rumah atau
    Kantor pada jam kerja, mahasiswa diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan tidak menggunakan celana
    pendek, kaos oblong atau memakai sandal.
  • Pria dilarang memasuki asrama wanita, dan wanita dilarang memasuki asrama pria tanpa ijin Kepala Asrama.
    UNAI menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan Rekreasi bagi para mahasiswa antara lain:
  • Olahraga
    1. Olahraga ialah kegiatan fisik yang bersifat permainan dan rekreasi.
    2. Tujuannya ialah agar tubuh tetap sehat dan segar bugar setiap hari, sehingga akan melengkapi kesehatan mental dan rohani. Untuk tujuan itu, maka Universitas Advent Indonesia Bandung menyediakan sarana Olahraga, yaitu: Lapangan Sepak Bola, Futsal, Bola Basket, Bola Volly, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, dan sarana untuk melakukan Aerobik (Jogging Track) dan senam kesegaran jasmani.
      1. Alat-alat Olahraga
        Alat-alatOlahraga disimpan di Gudang Olahraga.
      2. Waktu Permainan
        Waktu permainan Olahraga untuk mahasiswa diatur sesuai dengan kepentingan asrama:
        · Minggu – Kamis : Pukul 07.00 – 17.00 WIB.
        · Jumat : Pukul 07.00 – 16.30 WIB.
        (Terkecuali ada kegiatan resmi dari sekolah untuk hari tertentu).
      3. Kegiatan Olahraga.
        Setiap kegiatan Olahraga antar asrama, baik antar fakultas, maupun kelompok-kelompok
        mahasiswa harus melibatkan sponsor, dan mendapat pengesahan dari Komite Olahraga UNAI,
        setelah mendapat Izin dari Wakil Rektor III.
      4. Pelanggaran dan sanksi
        Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pemain yang membahayakan dan mengakibatkan
        pemukulan / perkelahian mendapat sanksi sesuai dengan peraturan disiplin UNAI.
+ UNAI Peduli Lingkungan Anda
  • Tinggal di Rumah Staff & Dosen
    1. Di Rumah staff & Dosen, diijinkan hanya 2 (dua) orang (sejenis) disetiap keluarga. (kecuali saudara
      Kandung diperbolehkan beda jenis dan harus menunjukkan Kartu Keluarga).
    2. Diijinkan hanya 1 (satu) orang disetiap keluarga pada semester padat (summer)
      Catatan: Jika Dosen/Staff memberi jaminan tinggal di rumah tersebut, namun pada kenyataannya tinggal di tempat yang lain, maka Mahasiswa tersebut harus masuk ke Asrama.
  • Married Student
    Mahasiswa yang berkeluarga harus menyerahkan fotokopi akta nikah, ke kantor Wakil Rektor III dan
    bila akan menampung adik kandungnya, harus menyerahkan photo copy akte kelahiran kedua belah
    pihak.
  • Dirumah Orang Tua Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah orang tua kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy).
    3. KTP (Asli dan Copy), berdomisili di wilayah desa tersebut diatas.
    4. Surat Pernyataan telah memiliki dan mengontrak rumah selama minimal 1 tahun, bukan kos-kosan.
    5. Menyertakan surat pindah dari Kepala Desa/Pemerintah setempat.
  • Saudara Kandung
    Mahasiswa yang tinggal di rumah Saudara Kandung bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Karyawangi,
    Cihanjuang Rahayu, Karta Wangi. Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan
    adalah:

    1. Kartu Keluarga (Asli dan Copy)
    2. Akte Kelahiran (Asli dan Copy)
    3. KTP (Asli dan Foto Copy)
    4. Surat Keterangan Status Kepegawaian Tetap atas nama Saudara Kandung Mahasiswa yang
      bersangkutan dari Instansi/Perusahaan tempatnya bekerja.
      Catatan:
      Paman, Tante, Kakek, Nenek, Sepupu, Keponakan dan sejenisnya tidak termasuk dalam
      pengertian Orang Tua atau Saudara Kandung. Jika Orangtua Kandung dan Saudara Kandung Mutasi
      kerja, harus melaporkan ke kantor Wakil Rektor III, dan anak tersebut akan masuk ke asrama.
  • Di Rumah Mantan Staff/Dosen UNAI
    1. Diijinkan 1 (satu) orang, dengan ketentuan benar-benar tinggal di rumah mantan staff/dosen
      tersebut.
      Catatan:
      Apabila ditemukan ada pelanggaran atas hal tersebut di atas, Mahasiswa tersebut dibebankan biaya
      asrama terhitung dari sejak pendaftaran awal pada semester yang sedang berjalan.
      SANKSI:
      Apabila didapati pada saat pemeriksaan bahwa mahasiswa tersebut tidak benar-benar tinggal dengan
      Orangtua Kandung atau Saudara Kandung, maka Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan pada saat
      itu masuk ke asrama, dan tidak diijinkan lagi tinggal di luar asrama untuk seterusnya, serta dikenakan
      biaya satu semester.
  • Profesi Ners (Keperawatan)
    1. Diharuskan untuk tinggal di luar (outside).
      SYARAT MAHASISWA/I SKRIPSI/TUGAS AKHIR TINGGAL DI LUAR
    2. Tidak ada Mata Kuliah yang diambil/hanya tinggal Skripsi
    3. Sedang Magang atau telah bekerja pada perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari perusahaan yang bersangkutan
    4. Menyerahkan Memo dari Ketua Jurusan yang bersangkutan yang menyatakan Mahasiswa tersebut sedang SKRIPSI
    5. Menyerahkan Transkrip Nilai dari BAA.
      NB: Berlaku bagi Semua Mahasiswa/i Skripsi setiap kali Pendaftaran!

PERSYARATAN TINGGAL DI ASRAMA RUTH HALL DAN DANIEL HALL

  1. Mengajukan surat permohonan untuk tinggal di Asrama Ruth dan Daniel disertai dengan Foto 3×4
    sebanyak satu lembar
  2. Menyerahkan Surat Keterangan baik dari Gereja
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu dari RT/RW atau Kelurahan.
    Catatan:
    – Semua persyaratan dan ketentuan, sama dengan tinggal di Asrama
    – Apabila dikemudian hari ada pelanggaran persyaratan di atas, maka pada semester berikutnya tidak
    dapat tinggal lagi di Asrama tersebut.
    NB: Persyaratan tersebut di atas berlaku bagi yang baru PERTAMA KALI tinggal di Asrama Khusus.
    Bagi yang sudah pernah hanya tinggal membuat surat permohonan perpanjangan tinggal di Asrama
    tersebut. (di cek apakah sudah pernah tinggal di Asrama Khusus sebelumnya).
+ Organisasi Kemahasiswaan

X