Yayasan
Yayasan Universitas Advent Indonesia, selanjutnya disebut Yayasan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , yang berada dibawah Organisasi GMAHK, berkantor dan berkedudukan di Jalan Kolonel Masturi Nomor 288, Desa Cihanjuang Rahayu, Provinsi Jawa Barat, sesuai Akta Nomor 19 tanggal 25 Juni 2015 yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI.
Pengurus Yayasan
Ketua Umum :
Dr. Harman Malau
Seketaris Umum :
Yusran Tarihoran, S.E., M.T.
Bendahara Umum :
James Sylvanus Ulyreke, S.E., M.M.